Advertisement
Kopi TIMES

Refleksi Munas-Konbes NU 2026

Hasil rumusan Munas-Konbes NU 2026 mengenai dialektika Right to be Forgotten ini memberikan sumbangsih pemikiran yang fundamental bagi pembangunan hukum nasional kita.

TIMES Indonesia,
Refleksi Munas-Konbes NU 2026
Prof. Dr. Hufron., S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Pengurus PW ISNU Jawa Timur.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

SURABAYA Gema forum tertinggi dalam struktur jam'iyyah Nahdlatul Ulama, yaitu Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 yang digelar di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, baru saja melabuhkan keputusan-keputusannya.

Di antara jalinan persoalan umat yang dibedah, terdapat satu tema fikih kontemporer yang sangat memikat perhatian insan hukum dan pemerhati hak asasi manusia yakni terkait ijtihad keagamaan mengenai hukum menghapus rekam jejak aib masa lalu di internet, atau yang secara yuridis dikenal sebagai Right to be Forgotten (RtBF).

Advertisement

Di era digital hari ini, ruang siber telah bertindak laksana "panitera keabadian" yang dingin dan tanpa ampun. Algoritma Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan mesin pencari raksasa menyimpan, mengarsipkan, dan mengabaikan permohonan penghapusan rekam jejak kelam masa lalu seseorang.

Dampak sosiologis dan psikologisnya sangat destruktif; individu yang telah menjalani hukuman resmi atau telah memilih jalan tobat spiritual kerap kali menemui jalan buntu dalam menata hidup baru karena bayang-bayang aib masa lalu yang terus diakses publik secara abadi. Di sinilah forum Munas-Konbes NU 2026 hadir memberikan panduan etis-teologis yang sangat relevan dan mutakhir.

Eksistensi Hifzh al-’Irdh dalam Ruang Siber

Dalam kacamata fikih perlindungan martabat manusia, data pribadi dan rekam jejak digital bukanlah entitas administratif yang hampa nilai. Para alim ulama NU menempatkan pelindungan rekam jejak digital ini beririsan langsung dengan prinsip Hifzh al-’Irdh (perlindungan atas kehormatan dan harga diri manusia).

Secara metodologis, menyebarkan kembali atau menolak menghapus rekam jejak keburukan masa lalu seseorang yang tidak lagi relevan dapat dikategorikan sebagai tindakan ghibah yang diharamkan secara syar'i.

Advertisement

Merujuk pada pandangan monumental Syaikhul Islam Al-Nawawi dalam Kitab Al-Adzkar serta fatwa Ibn Hajar Al-Asqalani, menceritakan atau mendokumentasikan keburukan seseorang hanya diperbolehkan apabila terdapat tujuan yang benar, sah, dan membawa kemaslahatan syariat yang tidak dapat dicapai dengan cara lain.

Bagi warga biasa yang telah bertobat atau menyelesaikan konsekuensi hukumnya, hak untuk menutup lembaran hitam masa lalunya merupakan hak asasi spiritual yang wajib dihormati demi memberikan kesempatan rehabilitasi sosial yang adil dan beradab.

Paradoks Kepentingan Publik dan Batasan Hukum Elite

Dikursus hukum dan hasil kajian Bahtsul Masail Munas NU 2026 mengingatkan kita pada sebuah garis batas yang tebal dan tegas, yakni Right to be Forgotten tidak boleh bermutasi menjadi instrumen impunitas atau alat "cuci sejarah" bagi kaum elite.

Di sinilah letak keseimbangan sosiologis-yuridis yang luar biasa dari ijtihad NU. Konsep hak untuk dilupakan dinyatakan gugur dan haram diterapkan pada kasus-kasus tertentu yang menyangkut kepentingan publik yang luas (maslahah ammah).

Mantan narapidana kasus korupsi, pelaku kejahatan seksual, pejabat publik, hingga tokoh masyarakat yang tengah mencalonkan diri dalam kontestasi politik (pemilu/pilkada) tidak memiliki hak etis untuk menuntut penghapusan rekam jejak kegagalan, kejahatan, atau kebijakan kontroversial mereka di masa lalu.

Mengapa demikian? Karena dalam kaidah hukum Islam yang selaras dengan prinsip akuntabilitas publik, hak masyarakat untuk mengetahui (public right to know) demi melestarikan fakta sejarah dan menguji integritas calon pemimpin memiliki derajat hukum yang jauh lebih tinggi daripada hak privat individu tersebut.

Menghapus rekam jejak digital seorang koruptor atas nama privasi merupakan bentuk kejahatan struktural terhadap ingatan publik dan berpotensi menjebak masyarakat ke dalam lubang kerugian yang sama di masa depan.

Antara Cita Hukum dan Progresif Pengadilan

Di Indonesia, fondasi normatif Right to be Forgotten sejatinya telah diakui secara parsial melalui Pasal 26 ayat (3) UU ITE 2016 serta diperkuat lewat mekanisme Right to Erasure dalam Pasal 8 UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, di atas panggung praktis, pemenuhan hak ini masih pincang akibat adanya hambatan hukum acara, di mana Mahkamah Agung belum menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) spesifik untuk memandu mekanisme permohonan penetapan RtBF di Pengadilan Negeri.

Kendati hukum acara formal masih berada dalam wilayah abu-abu, sebuah fajar progresif justru menyingsing dari ruang sidang pidana. Salah satu preseden monumental terjadi pada Maret 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus yang melibatkan advokat Junaidi Saibih.

Ketika majelis hakim menjatuhkan putusan bebas karena dakwaan tidak terbukti secara sah, hakim secara berani tidak hanya memulihkan harkat dan martabat terdakwa, tetapi secara eksplisit memasukkan klausul pemberian Right to be Forgotten di dalam amar putusannya.

Langkah yudisial yang sangat progresif ini menjadi oase penegakan hukum; putusan tersebut otomatis menjadi senjata hukum bagi yang bersangkutan untuk meminta Penyelenggara sistem elektronik (seperti Google) melakukan delisting atau penghapusan tautan berita negatif, tanpa harus berputar-putar mengajukan permohonan penetapan baru yang melelahkan ke Pengadilan Negeri.

Refleksi Menghidupkan Hukum yang Memanusiakan

Perkembangan teknologi telah menghadirkan sebuah paradoks besar. Di satu sisi, internet menjadi instrumen demokrasi yang membuka akses informasi seluas-luasnya. Namun di sisi lain, internet dapat berubah menjadi ruang “penghukuman sosial” yang tidak mengenal akhir.

Seseorang dapat menjalani hukuman pidana bertahun-tahun, tetapi setelah bebas masih harus menjalani “hukuman digital” seumur hidup. Keadaan seperti ini menuntut hukum untuk menghadirkan keseimbangan.

Negara tidak boleh membangun sistem digital yang melindungi pelaku kejahatan dengan cara menghapus fakta publik. Tetapi negara juga tidak boleh membiarkan warga biasa kehilangan kesempatan memperbaiki kehidupannya karena algoritma yang tidak mengenal konsep pertobatan.

Di sinilah nilai hifzh al-‘irdh menemukan relevansinya. Perlindungan martabat manusia bukan berarti menghapus kebenaran, melainkan memastikan bahwa kebenaran ditempatkan secara adil.

Hasil rumusan Munas-Konbes NU 2026 mengenai dialektika Right to be Forgotten ini memberikan sumbangsih pemikiran yang fundamental bagi pembangunan hukum nasional kita. Fikih peradaban digital NU berhasil mengawinkan rasionalitas hukum modern Barat (rule of law) dengan kedalaman etis-spiritual Nusantara berbasis perlindungan martabat kemanusiaan.

Hukum di ruang digital di Indonesia ke depan harus mampu berdiri tegak secara seimbang. Ia harus merawat ketajaman taringnya untuk menjaga transparansi, menolak memutihkan rekam jejak hitam para koruptor dan elite politik.

Di saat yang sama, juga harus memiliki hati yang lembut untuk membentengi masyarakat kecil dan individu yang telah bertobat dari kejamnya penghakiman di algoritma siber. Biarkan ruang digital diatur dengan prinsip keadilan yang substantif, agar internet tidak sekadar menjadi rimba transaksi data, melainkan ruang yang tetap memanusiakan manusia.

***

*) Oleh : Prof. Dr. Hufron., S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan Pengurus PW ISNU Jawa Timur.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia