Advertisement
Kopi TIMES

Saatnya DPRD Menjadi Motor Pengendalian Leptospirosis

Di era kesehatan modern, DPRD dituntut menjadi lebih dari sekadar pembentuk regulasi. DPRD harus menjadi penggerak perubahan, pengawal kebijakan berbasis bukti, sekaligus mitra strategis pemerintah dalam melindungi keselamatan rakyat.

TIMES Indonesia,
Saatnya DPRD Menjadi Motor Pengendalian Leptospirosis
A. Mansur, SH.I., MH., Anggota DPRD Fraksi PKB dan Mahasiswa S-3 Hukum Keluarga Islam UIN KHAS Jember.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

Jember Ketika berbicara tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebagian besar masyarakat masih memandang lembaga ini sebatas pembuat Peraturan Daerah (Perda), penyetuju anggaran, atau pengawas jalannya pemerintahan daerah. Padahal, di tengah kompleksitas tantangan pembangunan saat ini, terutama di sektor kesehatan, peran DPRD seharusnya jauh melampaui fungsi-fungsi administratif tersebut.

Di era pemerintahan modern, keberhasilan DPRD tidak lagi diukur dari seberapa banyak regulasi yang dihasilkan, tetapi dari seberapa besar kebijakan yang diperjuangkan mampu menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat.

Advertisement

DPRD tidak cukup menjadi "pabrik" Perda, melainkan harus tampil sebagai institusi yang mampu menggerakkan perubahan sosial, mengawal kebijakan publik, dan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar menjawab kebutuhan rakyat.

Paradigma inilah yang perlu terus dibangun. DPRD bukan sekadar lembaga legislasi, tetapi institusi representatif yang memiliki mandat untuk menghubungkan aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah.

Dalam konsep good governance, fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan bukanlah tiga tugas yang berdiri sendiri, melainkan instrumen untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih efektif, adil, dan berkelanjutan.

Perspektif tersebut menjadi semakin penting ketika berbicara mengenai sektor kesehatan. Persoalan kesehatan masyarakat hari ini jauh lebih kompleks dibanding beberapa dekade lalu.

Ancaman penyakit tidak lagi hanya berasal dari faktor medis, tetapi juga dipengaruhi oleh perubahan iklim, kerusakan lingkungan, kepadatan permukiman, urbanisasi, hingga mobilitas manusia yang semakin tinggi. Karena itu, kebijakan kesehatan tidak bisa lagi bersifat reaktif. Yang dibutuhkan adalah kepemimpinan kebijakan yang mampu mengantisipasi risiko sebelum masyarakat menjadi korban.

Advertisement

Salah satu persoalan yang patut mendapat perhatian serius adalah leptospirosis. Penyakit yang disebabkan oleh bakteri Leptospira ini mungkin belum sepopuler demam berdarah atau tuberkulosis, tetapi tingkat bahayanya tidak bisa dianggap remeh.

Penularannya terjadi melalui air atau lumpur yang terkontaminasi urine hewan, terutama tikus. Dalam kondisi tertentu, penyakit ini dapat berkembang menjadi infeksi berat yang mengancam keselamatan jiwa apabila tidak segera ditangani.

Indonesia memiliki hampir seluruh faktor yang memungkinkan leptospirosis berkembang. Curah hujan yang tinggi, banjir musiman, sanitasi lingkungan yang belum merata, pengelolaan sampah yang masih lemah, hingga tingginya populasi tikus menjadi kombinasi yang meningkatkan risiko penyebaran penyakit ini.

Karena itu, leptospirosis bukan semata-mata persoalan kesehatan, tetapi juga persoalan lingkungan, tata ruang, kebencanaan, hingga kualitas pembangunan daerah.

Di Kabupaten Bondowoso, ancaman tersebut perlu dibaca sebagai momentum untuk memperkuat sistem kesehatan daerah. Penanganan leptospirosis tidak cukup hanya mengandalkan Dinas Kesehatan. Dibutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah, pemerintah desa, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, kelompok tani, hingga perguruan tinggi.

Pendekatan semacam ini dikenal sebagai One Health, yaitu konsep yang memandang kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Di sinilah DPRD memiliki ruang strategis untuk memainkan peran transformasional.

Melalui fungsi penganggaran, DPRD dapat memastikan bahwa pengendalian leptospirosis memperoleh dukungan anggaran yang memadai dalam APBD. Pencegahan penyakit tentu membutuhkan biaya, mulai dari penguatan surveilans epidemiologi di puskesmas, penyediaan alat diagnosis laboratorium, pemberantasan tikus di wilayah rawan, edukasi masyarakat, hingga peningkatan kapasitas kader kesehatan desa. Semua program tersebut hanya dapat berjalan optimal apabila didukung oleh komitmen politik anggaran yang kuat.

Tidak kalah penting adalah fungsi pengawasan. Pengawasan DPRD tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi atau laporan keuangan. Yang lebih penting adalah memastikan kebijakan benar-benar berjalan di lapangan.

DPRD perlu meminta laporan perkembangan kasus secara berkala, mengevaluasi efektivitas program lintas organisasi perangkat daerah, melakukan kunjungan langsung ke wilayah terdampak, serta memastikan setiap rekomendasi hasil penyelidikan epidemiologi benar-benar ditindaklanjuti.

Dengan pengawasan yang aktif, penanganan penyakit tidak lagi bersifat insidental setiap kali muncul korban, tetapi menjadi upaya pencegahan yang berkesinambungan.

Sementara itu, fungsi legislasi tetap memiliki posisi penting. Regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pembagian tugas antarinstansi, membangun sistem kewaspadaan dini, serta memperkuat koordinasi lintas sektor.

Peraturan daerah mengenai pengendalian penyakit zoonosis, standar operasional penanganan wabah, maupun penguatan indikator kesehatan berbasis lingkungan dapat menjadi fondasi bagi sistem kesehatan daerah yang lebih tangguh.

Namun sesungguhnya, kekuatan terbesar DPRD justru terletak pada fungsi representasi masyarakat. Anggota DPRD memiliki akses langsung kepada warga melalui kegiatan reses, dialog publik, maupun kunjungan kerja.

Ruang inilah yang dapat dimanfaatkan untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi populasi tikus, menggunakan alat pelindung saat bekerja di sawah atau area banjir, serta segera memeriksakan diri apabila mengalami gejala setelah kontak dengan air yang diduga tercemar.

Pendekatan seperti ini jauh lebih efektif dibanding sekadar mengandalkan kampanye kesehatan dari pemerintah. Ketika edukasi dilakukan oleh tokoh yang dekat dengan masyarakat, pesan yang disampaikan cenderung lebih mudah diterima. DPRD memiliki posisi strategis sebagai jembatan antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat.

Lebih dari itu, tantangan kesehatan masa depan membutuhkan kolaborasi yang semakin luas. Tidak ada satu lembaga pun yang mampu menyelesaikan persoalan kesehatan sendirian.

Pemerintah daerah, DPRD, tenaga kesehatan, akademisi, organisasi masyarakat, hingga media massa harus berjalan dalam satu irama. Kolaborasi lintas sektor inilah yang menjadi fondasi utama sistem kesehatan modern.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan DPRD bukanlah banyaknya Perda yang disahkan setiap tahun. Yang lebih penting adalah apakah masyarakat merasakan manfaat nyata dari setiap kebijakan yang diperjuangkan.

Dalam konteks leptospirosis, keberhasilan itu dapat diukur dari menurunnya jumlah kasus, meningkatnya kesadaran masyarakat, membaiknya sanitasi lingkungan, serta hadirnya sistem kesehatan yang mampu bekerja sebelum wabah terjadi.

Di era kesehatan modern, DPRD dituntut menjadi lebih dari sekadar pembentuk regulasi. DPRD harus menjadi penggerak perubahan, pengawal kebijakan berbasis bukti, sekaligus mitra strategis pemerintah dalam melindungi keselamatan rakyat. Sebab, regulasi yang baik memang penting, tetapi keberanian menghadirkan perubahan nyata jauh lebih penting.

Ketika DPRD mampu menjalankan peran transformasional tersebut, kehadirannya benar-benar akan dirasakan sebagai representasi rakyat yang bekerja untuk kepentingan publik, bukan sekadar institusi politik yang menghasilkan produk hukum.

***

*) Oleh : A. Mansur, SH.I., MH., Anggota DPRD Fraksi PKB dan Mahasiswa S-3 Hukum Keluarga Islam UIN KHAS Jember.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia