Advertisement
Kopi TIMES

Menjaga NU Tetap Terjaga

Saya percaya muktamirin memiliki kebijaksanaan yang jauh melampaui kepentingan sesaat. Karena yang sedang diputuskan bukanlah nasib satu jabatan dan kepentingan, tapi bagaimana NU menjaga dirinya di masa depan

TIMES Indonesia,
Menjaga NU Tetap Terjaga
Oleh: Robikin Emhas, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama 2015-2021
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

JAKARTA Terus terang saya terkejut ketika para masyayikh yang berkumpul di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, menyinggung soal larangan rangkap jabatan politik dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

Sebagai salah seorang yang bertugas mencatat dan merumuskan berbagai dawuh para masyayikh dalam musyawarah menjelang pembukaan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tanggal 20 Juni 2026 tersebut, semula saya mengira pembahasan hanya akan berkisar pada dua hal: menjaga karakter Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai forum keulamaan dan memastikan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama berlangsung damai, bermartabat, serta memperkuat persatuan jam’iyah.

Advertisement

Ternyata saya keliru.

Para masyayikh memandang ada satu hal lain yang tidak kalah penting, yakni ikhtiar menjaga independensi Nahdlatul Ulama melalui tetap dipertahankannya ketentuan larangan rangkap jabatan politik.
Fakta bahwa hal ini menjadi perhatian para masyayikh menunjukkan bahwa yang sedang dipikirkan bukanlah kepentingan orang per orang, melainkan masa depan jam’iyah.

Alasan yang dikemukakan pengusul pengecualian menteri dari kategori jabatan politik adalah karena menteri tidak dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, sehingga dianggap berbeda dengan anggota legislatif atau kepala daerah.

Bagi saya, cara pandang demikian justru menggeser persoalan dari substansinya. Masalahnya bukan terletak pada bagaimana seseorang memperoleh jabatan, melainkan bagaimana menjaga kemampuan NU untuk tetap menjalankan fungsi amar ma’ruf dsn nahi munkar terhadap kekuasaan.

Di sinilah dawuh almarhum KH Hasyim Muzadi terasa sangat relevan. Beliau pernah mengingatkan bahwa apabila terlalu jauh dari pemerintah maka akan sulit melakukan amar ma’ruf. Sebaliknya, apabila terlalu dekat dengan pemerintah maka akan sulit melakukan nahi munkar. Dawuh sederhana itu sesungguhnya mengandung hikmah yang sangat dalam.

Advertisement

NU tidak boleh memusuhi pemerintah. Tetapi NU juga tidak boleh kehilangan kebebasan moralnya untuk mengingatkan pemerintah.

NU harus cukup dekat untuk memberikan maslahat. Namun NU juga harus cukup berjarak agar tetap memiliki keberanian menyampaikan kebenaran.

Pagar yang Dibangun untuk Menjaga Jam’iyah

Jika direnungkan lebih dalam, sejatinya yang sedang diperdebatkan hari ini bukanlah soal seseorang boleh atau tidak boleh menjadi menteri.

Yang sedang diperdebatkan adalah apakah pagar yang telah ada untuk menjaga independensi organisasi masih dianggap penting atau tidak.
Menariknya, Anggaran Rumah Tangga NU sesungguhnya telah memberikan jawaban yang sangat jelas. Pasal 51 ayat (5) memasukkan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagai jabatan politik.

Karena itu, perdebatan mengenai apakah menteri termasuk jabatan politik sesungguhnya telah selesai di dalam aturan organisasi sendiri. Menteri adalah jabatan politik menurut ART NU.

Pada saat yang sama, ART NU juga tidak melarang seluruh pengurus merangkap jabatan politik. Pembatasan itu hanya ditujukan kepada Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum, Wakil Ketua Umum PBNU, serta Rais dan Ketua PWNU maupun PCNU.

Pilihan itu tentu bukan tanpa alasan. Para penyusun aturan memahami bahwa yang harus dijaga bukan sekadar tertib organisasi, melainkan independensi pucuk kepemimpinan jam’iyah.

Bahkan jika menoleh ke belakang, para pendahulu NU sesungguhnya jauh lebih ketat. Dalam Muktamar NU ke-20 di Surabaya tahun 1954, ketika NU masih menjadi partai politik dan terlibat langsung dalam pemerintahan, Ketua dan Sekretaris Jenderal PBNU tidak diperkenankan merangkap sebagai menteri.
Padahal saat itu NU adalah partai politik.

Pesan yang hendak diwariskan para pendahulu tampak sangat jelas: sedekat apa pun NU dengan kekuasaan, harus tetap ada ruang yang memungkinkan organisasi berdiri tegak dan berbicara merdeka.
Pagar itu dibangun bukan karena para pendahulu membenci kekuasaan. Sebaliknya, banyak di antara para pendahulu yang terlibat langsung dalam pemerintahan dan perjuangan kebangsaan.

Namun para pendahulu memahami satu hal: organisasi yang terlalu menyatu dengan kekuasaan lambat laun akan kehilangan kebebasan untuk mengoreksi kekuasaan.

Negara Membutuhkan NU yang Merdeka

Untuk memahami mengapa pagar itu penting, cobalah membayangkan seorang Sekretaris Daerah kabupaten atau kota menjadi Ketua PCNU. Atau Sekretaris Daerah provinsi menjadi Ketua PWNU.
Saya tak sanggup membayangkan.
Bagaimana mungkin seorang ketua organisasi kemasyarakatan dapat secara leluasa melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan bupati, wali kota, atau gubernur apabila pada saat yang sama ia adalah bawahan kepala daerah tersebut?

Bagaimana mungkin ia dapat menyampaikan kritik secara terbuka ketika masa depan kariernya berada di tangan orang yang harus dikritiknya?

Pertanyaan yang sama sesungguhnya berlaku terhadap jabatan menteri. Masalahnya bukan soal dipilih atau diangkat. Masalahnya adalah kedudukan seseorang dalam struktur kekuasaan.

Padahal dalam negara demokrasi, pemerintah tidak hanya membutuhkan birokrasi yang kuat. Negara juga membutuhkan masyarakat sipil yang sehat, mandiri, dan berani.

Tidak ada demokrasi yang sehat tanpa civil society yang kuat.
Dalam konteks Indonesia, NU adalah salah satu pilar terpenting masyarakat sipil. Dengan jaringan ulama, pesantren, dan warga yang menjangkau hingga pelosok desa, NU bukan hanya menjadi mitra negara, tetapi juga penjaga nurani bangsa.

Karena itu, negara justru membutuhkan NU yang independen.
NU yang mampu mendukung kebijakan pemerintah ketika benar.
Tetapi juga NU yang tetap memiliki keberanian mengingatkan ketika pemerintah keliru.

Gagasan untuk mengecualikan jabatan menteri dari kategori jabatan politik memang tidak berhasil diputuskan dalam Konferensi Besar Nahdlatul Ulama. Namun akan dibawa ke forum tertinggi organisasi, yakni Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang akan berlangsung pada 1-5 Agustus 2026. Di forum itulah para muktamirin akan menentukan arah yang akan ditempuh jam’iyah ini.

Saya percaya para muktamirin memiliki kebijaksanaan yang jauh melampaui kepentingan sesaat. Karena yang sedang diputuskan bukanlah nasib satu jabatan, bukan pula kepentingan satu atau dua orang. Yang sedang diputuskan adalah bagaimana NU menjaga dirinya pada masa yang akan datang.

Apakah NU akan berdiri sebagai kekuatan masyarakat sipil yang merdeka? Apakah NU akan memiliki kebebasan moral untuk mengatakan yang benar sebagai benar dan yang salah sebagai salah? Apakah NU akan memiliki keberanian melakukan nahi munkar kepada siapa pun yang sedang memegang kekuasaan?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang sesungguhnya perlu dijawab oleh para muktamirin. Sebab amar ma’ruf tidak pernah terlalu sulit bagi mereka yang dekat dengan kekuasaan. Yang tak mudah adalah nahi munkar. Dan semakin dekat seseorang dengan pusat kekuasaan, semakin besar pula ujian untuk melakukannya.

Mungkin karena itulah para pendahulu membangun pagar organisasi. Dan mungkin pula karena itulah para masyayikh mengingatkan agar pagar tersebut tidak dibongkar.
Karena menjaga pagar itu pada hakikatnya adalah menjaga NU tetap terjaga: terjaga independensinya, terjaga keberaniannya, terjaga kehormatannya, dan terjaga kemampuannya untuk terus menjadi sahabat pemerintah tanpa kehilangan keberanian untuk mengingatkannya. Wallahu a’lam bish-shawab. (*)

 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia