Rumah Sakit Tanpa Hukum
Tetapi yang paling penting adalah perubahan moral yaitu pekerja kesehatan bukanlah objek kemarahan publik tetapi subjek yang harus sangat dilindungi dalam layanan yang mereka lakukan.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
SURABAYA – Kekerasan terhadap pekerja kesehatan bukan lagi sebuah kecelakaan; ini adalah fenomena institusional di mana negara gagal menegakkan hukum ketika fasilitas kesehatan seharusnya menjadi tempat paling aman dari kebiadaban.
Kekerasan terhadap dokter dan perawat oleh keluarga pasien, intimidasi dan bahkan kekerasan terhadap dokter dan perawat, semuanya memberi tahu kita dengan sangat jelas bahwa hukum tidak lagi berlaku pada momen paling krusial dalam hidup.
Kita tidak bisa menempatkan itu dalam konteks "emosi keluarga" atau "situasi berduka." Cerita sentimental semacam itu berbahaya karena menormalkan kekerasan sebagai respons yang sehat. Penegakan hukum pidana tidak mungkin untuk kekerasan dengan main hakim sendiri.
Namun kenyataannya berbeda terlalu banyak pelaku yang lolos dari tuntutan kriminal dan tenaga medis dan tenaga kesehatan bekerja di lingkungan ancaman terus-menerus dan hukum yang tidak berlaku. Ketika hukum tidak memiliki nilai pencegahan, kekerasan menjadi rasional.
Keluarga pasien belajar bahwa tekanan, intimidasi, dan bahkan kekerasan fisik adalah alat negosiasi yang baik untuk memaksa rumah sakit "bertanggung jawab" terlepas dari fakta bahwa rumah sakit pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban. Ini adalah bentuk "privatisasi keadilan" yang sangat primitif di mana kebenaran tidak lagi ditentukan oleh proses hukum tetapi oleh siapa yang paling agresif.
Dan negara tampaknya tidak banyak melakukan untuk bertanggung jawab atas supremasi hukum di fasilitas kesehatan. Regulasi ada, tetapi lemah, terfragmentasi, dan reaktif. Pihak berwenang selalu terlambat, manajemen rumah sakit defensif dan pekerja kesehatan dibiarkan menghadapi risiko tersebut secara individu.
Dalam hukum dan ekonomi, ini adalah kegagalan insentif: harga kekerasan terlalu rendah, dan biaya menjadi pekerja kesehatan terlalu tinggi tidak hanya secara psikologis tetapi juga profesional. Ketika dokter dan perawat bekerja dengan ketakutan, maka kita melihat penurunan kualitas layanan. Keputusan medis menjadi defensif, bukan berdasarkan apa yang terbaik untuk pasien, tetapi dalam mencoba menghindari konflik.
Praktik kedokteran menjadi defensif dan menjadi tidak efisien yang bahkan dapat membahayakan pasien itu sendiri. Ironisnya, orang-orang yang melakukan kekerasan merusak sistem yang mereka harapkan untuk menyelamatkan mereka. Perlindungan tidak cukup dengan artikel tetapi membutuhkan mekanisme yang cepat, tegas, dan terlihat, tanpa itu hukum adalah teks mati dan tidak dipraktekkan dalam kenyataan.
Jadi, pendekatan yang lebih radikal yang nyata diperlukan. Pertama, hukuman yang diperberat bila pelaku melakukan kekerasan di fasilitas kesehatan. Tindakan kejahatan harus diposisikan sebagai lex specialis dengan ancaman hukum yang signifikan.
Kedua, pasukan keamanan tidak boleh hanya menjadi penonton atau pelerai; mereka perlu dioperasionalkan serta responsif.
Ketiga, rumah sakit harus memiliki perlindungan hukum untuk pekerja kesehatan, bukan hanya kebijakan internal. Pihak Manajemen Rumah Sakit berani mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pelaku.
Tetapi yang paling penting adalah perubahan moral yaitu pekerja kesehatan bukanlah objek kemarahan publik tetapi subjek yang harus sangat dilindungi dalam layanan yang mereka lakukan. Tanpa itu kita tidak hanya kehilangan dokter dan perawat yan bekerja dengan rasa aman tetapi kita juga kehilangan legitimasi negara sebagai penjaga hukum. Jika bahkan rumah sakit tidak aman, lalu di mana hukum bisa dipercaya?
***
*) Oleh : Fransiscus Nanga Roka, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan Pimpinan Law Firm Victorious Indonesia.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


