Advertisement
Kopi TIMES

Veto Lagi, Veto Lagi!

NU adalah organisasi berbasis jamaah, bukan aliran atau sekte yang dipimpin oleh otoritas absolut. Refleksi kolektif menjadi keharusan demi masa depan NU yang lebih inklusif dan transparan.

TIMES Indonesia,
ABDUR RAHIM
ABDUR RAHIM - Kopi Times
Veto Lagi, Veto Lagi!
Abdur Rahim, Warga NU, tinggal di Simo, Kabupaten Tuban.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

TUBAN Fenomena penggunaan hak veto dalam Pleno forum Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU) telah menjadi titik kulminasi dari ketegangan internal yang sekian lama mengendap.

Keputusan yang sudah ditetapkan melalui palu sidang oleh Ketua Panitia Pengarah yang sekaligus Katib Aam PBNU harus berhadapan dengan otoritas tunggal di puncak struktur Syuriyah, Rais Aam. Hak veto ini terkait penolakan terhadap lokasi Muktamar ke-35 NU di Lirboyo.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan internal, dan belum dapat diverifikasi secara independen, ada dinamika politik persidangan yang kabarnya sengaja “dikondisikan” untuk menyepakati lokasi Muktamar di Lirboyo. Sementara itu, kesepakatan Komisi Organisasi hanya merekomendasikan beberapa wilayah: Jawa Timur, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Barat.

Karena itu, menurut satu versi, kegaduhan yang terjadi bukan penolakan terhadap Pondok Pesantren Lirboyo, melainkan lebih pada mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai tidak sejalan dengan hasil pembahasan komisi. Dalam situasi yang memanas tersebut, Rais Aam menggunakan veto dan meminta agar keputusan tersebut dibatalkan.

Sebelum masuk ke perdebatan substansial, perlu ditegaskan satu hal mendasar: apa yang lazim disebut “veto Rais Aam” sesungguhnya tidak memiliki pijakan terminologis dalam AD/ART NU. ART NU Bab XVIII Pasal 58 ayat 1 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Rais Aam adalah “bersama Ketua Umum membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.”

Frasa “bersama Ketua Umum” bukan hiasan redaksional melainkan syarat prosedural yang mengikat secara konstitusional. Dengan kata lain, yang terjadi selama ini bukanlah “veto Syuriyah” sebagaimana yang dimandatkan AD/ART, melainkan “veto Rais Aam”. Keduanya secara yuridis adalah dua hal yang sangat berbeda.

Saya tidak akan masuk pada perdebatan dan framing dari kedua kubu. Saya mencoba mengurai kenapa veto kembali terulang lagi, untuk kesekian kalinya. Sebab, di dalam struktur jam'iyah Nahdlatul Ulama (NU) yang saya pahami, Rais Aam menduduki posisi sebagai simbol tertinggi dalam struktur Syuriyah. Ia secara tradisional dipandang sebagai pemegang kompas moral dan ideologis organisasi.

Advertisement

Idealnya, suara Rais Aam adalah amplifikasi dari suara kolektif para masyayikh atau ulama yang duduk dalam struktur Syuriyah, bukan kehendak pribadi atau kelompok berkepentingan. Namun, munculnya hak veto, yang secara filosofis dirancang sebagai penjaga gawang ideologis, seperti telah bergeser fungsi. Ia tidak lagi sekadar menjadi instrumen perlindungan, melainkan berubah menjadi mekanisme yang memicu krisis legitimasi dan berpotensi merusak sendi-sendi tradisi musyawarah (syura) yang selama ini menjadi akar kekuatan NU.

Secara historis, posisi Syuriyah dan Rais Aam memang dirancang sebagai penjamin kemurnian paham keagamaan dan penjaga khittah di tengah dinamika politik dan administrasi yang dijalankan Tanfidziyah. AD NU Pasal 14 ayat 3 menempatkan Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi organisasi.

Pasal 18 AD NU kemudian menegaskan bahwa Syuriyah bertugas dan berwenang membina serta mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya. Konstruksi ini sejak awal memang sengaja dirancang asimetris, demi menjaga agar pertimbangan keagamaan tidak kalah oleh pertimbangan politik praktis.

Dalam konteks itu, otoritas Rais Aam sejatinya bukan otoritas pribadi, melainkan otoritas kolektif para ulama yang dimandatkan kepadanya. Kata yang digunakan dalam Pasal 14 dan Pasal 18 adalah “Syuriyah” (lembaga kolektif), bukan “Rais Aam” (individu). Apalagi, kita tahu, Rais Aam juga dipilih melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), forum keulamaan yang lahir dari Muktamar ke-33 NU di Jombang pada 2015 sebagai upaya menjaga agar pemilihan Rais Aam tetap berada di tangan para ulama, bukan voting politik biasa.

Persoalannya muncul ketika mekanisme koreksi yang bersifat "tangan besi" itu mulai mengabaikan ruh kolektif kolegial yang justru menjadi ciri khas Muktamar dan Munas-Konbes sejak awal. Veto yang belakangan sering digunakan bukan lagi sekadar instrumen untuk menjaga marwah organisasi, melainkan telah bermetamorfosis menjadi alat intervensi administratif yang kontraproduktif terhadap jalannya roda organisasi.

Masalah konstitusional muncul ketika otoritas pembatalan ini digunakan secara personal oleh Rais Aam tanpa melalui mekanisme syura yang melibatkan jajaran Syuriyah secara kolektif, dan tanpa koordinasi Ketua Umum sebagaimana diwajibkan Pasal 58 ayat 1 ART tersebut.

Oleh karena itu, penggunaan kewenangan pembatalan keputusan seharusnya menjadi tindakan administratif yang lahir dari keputusan forum Syuriyah secara utuh, bukan refleksi dari otoritas personal Rais Aam semata.

Dengan mengembalikan mekanisme ini pada koridor pleno Syuriyah, kita sebenarnya sedang menjaga marwah organisasi agar tetap berlandaskan pada syura, sekaligus menghindarkan penyalahgunaan otoritas yang sebenarnya bersifat kolektif. Dampak destruktif dari pola ini tidak bisa dianggap sepele dan perlu dipahami secara sistematis dalam tiga lapisan.

Pertama, penggunaan veto secara berulang perlahan mematikan ruang diskusi di tingkat Tanfidziyah maupun badan otonom. Ketika pengurus tahu bahwa hasil musyawarah panjang bisa dianulir sewaktu-waktu oleh otoritas tunggal, semangat untuk berdebat secara serius pun melemah.

Untuk apa berlama-lama bermusyawarah, menyiapkan kajian komisi, mengundang ahli, dan merumuskan rekomendasi, jika pada akhirnya tetap satu kata yang menentukan? Lambat laun, forum-forum strategis seperti Munas dan Konbes berisiko berubah menjadi ajang seremonial belaka, bukan ruang pengambilan keputusan yang substantif.

Kedua, pola ini melahirkan krisis legitimasi. Saat veto digunakan untuk membatalkan keputusan yang sudah disepakati forum Munas atau Konbes, kesan yang tertangkap publik nahdliyin adalah bahwa suara mayoritas pengurus dapat dengan mudah dikalahkan oleh otoritas tunggal, betapa pun sahnya forum itu secara prosedural.

Krisis legitimasi semacam ini berbahaya karena yang tergerus bukan hanya kepercayaan kepada figur tertentu, melainkan kepercayaan kepada keseluruhan sistem pengambilan keputusan NU itu sendiri.

Ketiga, dan ini barangkali yang paling berbahaya dalam jangka panjang, pola veto yang terus-menerus menciptakan ketergantungan organisasi pada sosok individu, bukan pada sistem. Setiap kali keputusan strategis harus menunggu restu satu orang, institusionalisasi NU yang semestinya menjadi fokus utama menjelang Muktamar ke-35 justru melemah.

NU pelan-pelan bergerak dari organisasi berbasis sistem kolektif kolegial menuju organisasi yang bergantung pada kharisma dan kehendak personal. Sebuah arah yang berlawanan dengan cita-cita para pendirinya, dan yang akan menyulitkan regenerasi kepemimpinan di masa depan.

Pola ini bukan kali pertama terjadi. Sejarah NU pascareformasi mencatat beberapa kali ketegangan serupa. Salah satu yang paling terdokumentasi terjadi pada Muktamar ke-32 NU di Makassar pada 2010, ketika intervensi otoritas Syuriyah atas agenda-agenda Tanfidziyah menjadi perdebatan terbuka di forum pleno. Ketegangan serupa muncul kembali menjelang Muktamar ke-33 di Jombang pada 2015, yang justru melahirkan mekanisme AHWA sebagai upaya institusionalisasi. Menurut saya, upaya reformasi ini belum selesai bekerja hingga hari ini.

Setiap kali muncul kembali, ketegangan semacam ini memicu kegaduhan di internal nahdliyin dan menyita energi organisasi yang semestinya bisa diarahkan untuk khidmah ke umat. Veto yang berulang kali “dihadirkan” menunjukkan adanya ketimpangan relasi antara kedua kepemimpinan ini.

Otoritas formal yang seharusnya menjadi penjaga khittah disalahgunakan untuk memangkas proses demokrasi internal yang sedang berjalan, alih-alih menjadi penengah yang berdiri di atas semua kepentingan.

Jika dicermati, rentetan peristiwa, mulai dari penentuan tanggal dan lokasi Muktamar ke-33 di Lampung, kisruh pecat-memecat di PBNU, hingga surat instruksi penetapan lokasi Munas-Konbes di Ploso yang hanya ditandatangani satu pejabat tanpa melibatkan unsur Tanfidziyah lainnya, semuanya menunjukkan pola yang sama.

Keputusan besar NU semakin sering ditentukan lewat jalur otoritas tunggal atau kelompok kecil yang bergerak di luar forum resmi, bukan lewat proses musyawarah panjang yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara setara. Untuk itu, NU memerlukan setidaknya tiga langkah reformasi yang konkret.

Pertama, redefinisi yang lebih ketat atas kewenangan pembatalan dalam AD/ART, agar otoritas ini tidak lagi bersifat absolut dan sewaktu-waktu dapat digunakan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Kedua, pembatasan ketat yang memastikan setiap penggunaan kewenangan pembatalan hanya dapat dilakukan melalui forum Syuriyah secara pleno, dan selalu bersama Ketua Umum sebagaimana dimandatkan Pasal 58 ayat 1 ART NU—bukan atas nama satu individu, baik Rais Aam maupun jabatan lainnya.

Ketiga, penguatan mekanisme pertanggungjawaban publik setiap kali kewenangan pembatalan digunakan, termasuk kewajiban menerbitkan pernyataan tertulis resmi yang mencantumkan dasar yuridisnya.

Pembatasan semacam ini bukan berarti mengurangi kedudukan ulama. Ia justru mengembalikan semangat syura sebagai mekanisme problem solving yang seharusnya menjadi ruh NU, menggantikan veto sebagai alat penekan ketika musyawarah tidak berjalan sesuai kehendak satu pihak. Penguatan kolektivitas semacam ini sejalan dengan jati diri NU sebagai jam'iyah, bukan organisasi yang digerakkan oleh otoritas tunggal yang tak terkoreksi.

NU adalah organisasi berbasis jamaah, bukan aliran atau sekte yang dipimpin oleh otoritas absolut. Refleksi kolektif menjadi keharusan demi masa depan NU yang lebih inklusif dan transparan. Kita semua berharap NU ke depan akan lebih menghargai keputusan yang lahir dari forum musyawarah yang jujur. Bukan sekadar ketukan palu yang lahir dari ancaman veto yang datang lagi, dan lagi.

Kritik ini disampaikan dalam bingkai yang teduh namun tegas, dengan tetap merujuk pada koridor organisasi yang santun dan beradab. Fokusnya bukanlah serangan ad hominem, melainkan kritik konstruktif terhadap mekanisme veto demi keberlangsungan dan kejayaan organisasi di masa depan. 

***

*) Oleh : Abdur Rahim, Warga NU, tinggal di Simo, Kabupaten Tuban.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia