Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Indonesia dalam Perspektif HAM
Keadilan pendidikan sejatinya bukan tentang menyeragamkan garis akhir, melainkan memastikan setiap anak Indonesia memulai perjalanan hidupnya dari garis start yang sama.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
JAKARTA – Pendidikan sering disebut sebagai tangga sosial yang memungkinkan setiap anak mengubah nasibnya. Melalui pendidikan, seorang anak dari keluarga sederhana dapat bermimpi menjadi dokter, guru, insinyur, peneliti, bahkan pemimpin bangsa. Karena itulah pendidikan tidak sekadar urusan sekolah dan ruang kelas. Pendidikan adalah hak asasi manusia yang paling mendasar sekaligus pintu masuk bagi terpenuhinya hak-hak lainnya.
Indonesia sesungguhnya memiliki fondasi hukum yang sangat kuat dalam menjamin hak tersebut. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahkan mempertegas bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi.
Namun pertanyaannya, apakah hak itu sudah benar-benar dirasakan secara setara oleh seluruh anak Indonesia? Jawabannya tampaknya masih jauh dari harapan.
Hingga hari ini, wajah pendidikan Indonesia masih memperlihatkan jurang yang cukup lebar antara Pulau Jawa dan berbagai wilayah di luar Jawa, terutama daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Di satu sisi, terdapat sekolah-sekolah dengan laboratorium lengkap, perpustakaan modern, akses internet berkecepatan tinggi, serta guru-guru bersertifikasi yang jumlahnya memadai.
Di sisi lain, masih ada anak-anak yang harus berjalan berjam-jam melewati hutan, menyeberangi sungai, atau menggunakan perahu hanya untuk sampai ke sekolah yang bangunannya sederhana dan fasilitasnya sangat terbatas.
Ironisnya, kedua kelompok anak tersebut pada akhirnya dipertemukan dalam satu arena kompetisi nasional yang menggunakan standar penilaian yang sama. Inilah persoalan yang sering luput dari perdebatan publik.
Kita sering berbicara tentang prestasi, ranking, nilai ujian, atau hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Namun jarang membicarakan apakah seluruh peserta sebenarnya memulai perlombaan dari garis start yang sama.
Padahal dalam perspektif hak asasi manusia, keadilan tidak selalu berarti memperlakukan semua orang secara identik. Keadilan juga berarti memahami perbedaan kondisi yang dihadapi setiap individu.
Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak atas Pendidikan, Katerina Tomaševski, pernah memperkenalkan konsep 4A sebagai ukuran pemenuhan hak pendidikan, yakni Availability (ketersediaan), Accessibility (aksesibilitas), Acceptability (kualitas), dan Adaptability (kemampuan beradaptasi dengan kebutuhan peserta didik).
Jika menggunakan kerangka tersebut, maka persoalan pendidikan di Indonesia tidak hanya soal apakah sekolah tersedia atau tidak. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah kualitas layanan pendidikan yang diterima seorang anak di Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Halmahera, atau Kepulauan Raas sama baiknya dengan yang diterima anak-anak di kota-kota besar Pulau Jawa. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa jawabannya belum.
Kesenjangan infrastruktur masih menjadi tantangan serius. Distribusi guru berkualitas juga belum merata. Banyak tenaga pendidik terbaik terkonsentrasi di kota-kota besar, sementara sekolah-sekolah di daerah terpencil sering kali bergantung pada guru honorer dengan kesejahteraan yang terbatas.
Akibatnya, lahirlah situasi yang paradoksal. Negara menjamin hak yang sama bagi seluruh warga negara, tetapi instrumen untuk mencapai hak tersebut tidak tersedia secara merata. Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika negara menerapkan sistem evaluasi dan seleksi yang seragam.
Di atas kertas, sistem seperti SNBT memang terlihat objektif. Semua peserta mengerjakan soal yang sama, dinilai dengan standar yang sama, dan bersaing berdasarkan kemampuan masing-masing. Sistem ini sering disebut sebagai meritokrasi, yakni mekanisme yang memberikan penghargaan berdasarkan prestasi. Tetapi meritokrasi hanya akan benar-benar adil jika seluruh peserta memperoleh kesempatan yang relatif setara sejak awal.
Bayangkan seorang siswa di Jakarta atau Surabaya yang sejak SMP telah mengikuti kursus, memiliki laptop pribadi, akses internet tanpa batas, dan bimbingan belajar intensif. Bandingkan dengan seorang siswa di pulau terluar yang harus bergantian menggunakan satu komputer sekolah dan mengalami gangguan jaringan hampir setiap hari.
Ketika keduanya dihadapkan pada soal penalaran yang sama, apakah benar kompetisi itu berlangsung secara setara? Secara formal mungkin iya. Tetapi secara substantif belum tentu.
Di sinilah konsep keadilan substantif menjadi penting. Filsuf Yunani, Aristoteles, pernah menjelaskan bahwa keadilan bukan hanya memperlakukan semua orang secara sama, tetapi juga memperlakukan setiap orang sesuai dengan kondisinya secara proporsional.
Dalam bahasa sederhana, tidak semua orang membutuhkan perlakuan yang sama untuk mencapai hasil yang adil.
Anak-anak di daerah tertinggal bukan meminta kemudahan. Mereka hanya membutuhkan kesempatan yang setara untuk berkembang. Mereka membutuhkan fasilitas yang memadai, guru yang cukup, akses internet yang stabil, serta dukungan kebijakan yang memahami tantangan geografis yang mereka hadapi.
Karena itu, solusi terhadap persoalan pendidikan nasional tidak cukup hanya dengan memperbanyak ujian atau memperketat standar kompetensi. Yang lebih mendesak adalah memastikan bahwa kualitas pendidikan dasar hingga menengah benar-benar merata di seluruh Indonesia.
Pemerintah perlu mempercepat pembangunan sarana pendidikan di luar Jawa, memperluas akses digital hingga pelosok, serta menciptakan kebijakan distribusi guru yang lebih berkeadilan. Selain itu, kebijakan afirmatif bagi daerah 3T juga perlu terus diperkuat, baik dalam bentuk kuota pendidikan tinggi, beasiswa, maupun model seleksi yang mempertimbangkan konteks sosial dan geografis peserta didik.
Sebab pendidikan bukan sekadar soal siapa yang paling pintar menjawab soal ujian. Pendidikan adalah tentang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak bangsa untuk mengembangkan potensi terbaiknya.
Ukuran keberhasilan pendidikan nasional bukanlah berapa banyak siswa yang lulus seleksi perguruan tinggi, melainkan seberapa jauh negara mampu memastikan bahwa anak yang lahir di Halmahera, Papua, Flores, Madura, Raas, atau pedalaman Kalimantan memiliki peluang yang sama dengan anak yang lahir di Jakarta, Bandung, atau Surabaya.
Karena keadilan pendidikan sejatinya bukan tentang menyeragamkan garis akhir, melainkan memastikan setiap anak Indonesia memulai perjalanan hidupnya dari garis start yang sama. Ketika itu terwujud, barulah amanat konstitusi tentang hak pendidikan bagi seluruh warga negara benar-benar menjadi kenyataan, bukan sekadar janji yang tertulis di atas kertas.
***
*) Oleh : Mohammad Aldi fahdyansyah, Praktisi.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


