Advertisement
Kopi TIMES

Perempuan dan Hak untuk Merasa Aman

Kekerasan terhadap perempuan adalah persoalan kemanusiaan yang harus dilawan bersama. Yang perlu dipertanyakan bukanlah keberadaan HAM, melainkan seberapa serius negara, aparat penegak hukum, masyarak

TIMES Indonesia,
Kevin Rahmahesa
Kevin Rahmahesa - Kopi Times
Perempuan dan Hak untuk Merasa Aman
Kevin Rahmahesa, Praktisi.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

Payakumbuh Setiap kali kasus kekerasan terhadap perempuan mencuat ke ruang publik, pertanyaan yang sama selalu muncul: untuk apa berbicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM) jika perempuan masih terus menjadi korban kekerasan?

Pertanyaan itu terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya menyimpan kekecewaan yang mendalam. Ketika seorang perempuan mengalami kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan, eksploitasi ekonomi, hingga perundungan di ruang digital, sementara hukum berjalan lambat dan keadilan terasa jauh, wajar jika sebagian orang mulai meragukan efektivitas perlindungan HAM.

Advertisement

Namun, apakah masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan berarti HAM tidak berguna? Jawabannya justru sebaliknya. Kekerasan yang terus terjadi bukanlah bukti kegagalan HAM, melainkan bukti bahwa implementasi perlindungan HAM belum berjalan secara maksimal.

HAM hadir sebagai pagar moral sekaligus fondasi hukum yang menjamin martabat manusia. Tanpa HAM, perempuan yang menjadi korban kekerasan akan kehilangan landasan untuk menuntut perlindungan, keadilan, dan pemulihan. Negara pun tidak memiliki kewajiban yang jelas untuk bertindak. Dengan kata lain, HAM bukanlah penyebab kegagalan perlindungan perempuan, melainkan alat yang memungkinkan perlindungan itu diperjuangkan.

Indonesia sebenarnya memiliki perangkat hukum yang cukup kuat. UUD 1945 melalui Pasal 28G menjamin hak setiap orang untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekerasan. Pasal 28I menegaskan bahwa setiap warga negara berhak bebas dari perlakuan diskriminatif.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara khusus menempatkan hak-hak perempuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari HAM yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Masalahnya, hukum yang baik tidak selalu berbanding lurus dengan realitas di lapangan.

Kita masih hidup dalam lingkungan sosial yang menyimpan banyak residu budaya patriarki. Dalam berbagai kasus, perempuan yang menjadi korban justru sering diposisikan sebagai pihak yang dipersalahkan. Cara berpakaian dipersoalkan, aktivitasnya dipertanyakan, bahkan kesaksiannya diragukan. Tidak sedikit korban yang akhirnya memilih diam karena takut mendapatkan stigma sosial yang lebih menyakitkan dibandingkan kekerasan yang dialaminya.

Advertisement

Fenomena victim blaming ini menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan terletak pada konsep HAM, melainkan pada cara pandang masyarakat yang belum sepenuhnya menghormati kesetaraan dan martabat perempuan.

Padahal, hak perempuan bukanlah bentuk keistimewaan yang diberikan negara kepada kelompok tertentu. Hak perempuan adalah hak dasar manusia yang melekat sejak lahir. Ketika seorang perempuan berhak hidup aman, bebas dari kekerasan, memperoleh akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan keadilan, sesungguhnya yang sedang diperjuangkan adalah hak kemanusiaan itu sendiri.

Karena itu, negara tidak cukup hanya membuat aturan. Negara memiliki kewajiban yang jauh lebih besar, yaitu memastikan bahwa aturan tersebut benar-benar bekerja. Dalam perspektif HAM, kewajiban negara mencakup tiga hal sekaligus: menghormati hak, melindungi hak, dan memenuhi hak warga negaranya.

Menghormati berarti negara tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar hak perempuan. Melindungi berarti negara harus mencegah pihak lain melakukan kekerasan terhadap perempuan. Sedangkan memenuhi berarti negara wajib menyediakan sistem yang memungkinkan perempuan memperoleh perlindungan dan pemulihan secara layak. Di sinilah pentingnya kehadiran berbagai institusi negara, termasuk Kementerian Hak Asasi Manusia.

Kementerian HAM memiliki posisi strategis dalam memperkuat perlindungan perempuan melalui berbagai pendekatan. Pertama, memastikan seluruh kebijakan pemerintah dibangun dengan perspektif HAM dan kesetaraan gender. Sebab tidak semua kebijakan yang tampak netral benar-benar memberikan dampak yang sama bagi perempuan.

Kedua, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan hak-hak perempuan di berbagai sektor. Data yang akurat menjadi kunci untuk memahami mengapa kekerasan masih terjadi dan di mana letak kelemahan sistem perlindungan yang ada.

Ketiga, memperkuat koordinasi lintas lembaga. Penanganan kekerasan terhadap perempuan tidak bisa diserahkan kepada satu institusi saja. Dibutuhkan kerja bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga layanan korban, organisasi masyarakat sipil, dunia pendidikan, hingga komunitas lokal.

Keempat, meningkatkan literasi HAM di tengah masyarakat. Pencegahan kekerasan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Kesadaran publik harus dibangun sejak dini melalui pendidikan, kampanye sosial, dan pembentukan budaya yang menghormati martabat perempuan.

Kelima, memperluas akses keadilan bagi korban. Banyak perempuan yang mengalami kekerasan tidak melapor karena takut, malu, atau tidak memahami prosedur hukum. Negara harus hadir memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum, layanan kesehatan, dukungan psikologis, serta perlindungan yang memadai tanpa diskriminasi.

Yang juga penting dipahami, keberhasilan perlindungan perempuan tidak dapat diukur hanya dari jumlah pelaku yang dipenjara. Keberhasilan sejati adalah ketika perempuan merasa aman berada di rumah, di sekolah, di tempat kerja, di ruang publik, maupun di ruang digital. Ketika mereka dapat hidup tanpa rasa takut dan tanpa ancaman kekerasan.

Mengatakan bahwa HAM perempuan tidak berguna karena kekerasan masih terjadi sama halnya dengan mengatakan bahwa hukum tidak berguna karena masih ada kejahatan. Kehadiran pelanggaran bukan alasan untuk menolak prinsip perlindungan, melainkan alasan untuk memperkuat pelaksanaannya.

Kekerasan terhadap perempuan adalah persoalan kemanusiaan yang harus dilawan bersama. Yang perlu dipertanyakan bukanlah keberadaan HAM, melainkan seberapa serius negara, aparat penegak hukum, masyarakat, keluarga, dan kita semua dalam menjadikan HAM sebagai praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Sebab selama masih ada perempuan yang takut berbicara, selama masih ada korban yang kesulitan mendapatkan keadilan, dan selama masih ada kekerasan yang dianggap sebagai persoalan biasa, maka perjuangan HAM belum selesai. Dan justru karena itulah HAM tetap dibutuhkan. (*)

***

*) Oleh : Kevin Rahmahesa, Praktisi.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia