Advertisement
Kopi TIMES

Pelanggaran Hak Cipta AI di Indonesia

AI diposisikan sebagai alat, sementara tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak yang mengembangkan, mengoperasikan, maupun memanfaatkan teknologi tersebut.

TIMES Indonesia,
Abdul Alif Arjuli Syahdat
Abdul Alif Arjuli Syahdat - Kopi Times
Pelanggaran Hak Cipta AI di Indonesia
Abdul Alif Arjuli Syahdat saat menghadiri brainstroming di Kementerian Hak Asasi Manusia.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

Kabupaten Bogor Perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) membawa berbagai peluang sekaligus tantangan, khususnya dalam aspek perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. 

Di tengah dinamika ini, prinsip hukum nasional menegaskan bahwa setiap pelanggaran hak cipta yang melibatkan AI tetap berada dalam kerangka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), dengan penegasan bahwa AI bukan merupakan subjek hukum, melainkan sekadar alat teknologi.

Advertisement

Dalam sistem hukum Indonesia, hanya manusia dan badan hukum yang diakui memiliki hak dan kewajiban. Ketentuan ini ditegaskan secara konsisten dalam berbagai regulasi kekayaan intelektual, seperti Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta, Pasal 1 angka 3 UU Paten, serta Pasal 1 angka 2 UU Desain Industri, yang mensyaratkan bahwa “pencipta”, “inventor”, dan “pendesain” adalah “seorang atau beberapa orang”.

Dengan demikian, AI tidak dapat diakui sebagai pencipta maupun pemegang hak cipta. Konsekuensinya, setiap aktivitas yang memanfaatkan AI, baik dalam proses pengembangan, pengoperasian, maupun penggunaan, tetap menempatkan tanggung jawab hukum pada manusia atau badan hukum di balik sistem tersebut.

Pendekatan ini mencerminkan karakter antroposentris hukum kekayaan intelektual Indonesia, yang menempatkan manusia sebagai pusat kreativitas dan pertanggungjawaban hukum.

Pemanfaatan karya digital melalui praktik seperti web scraping dan data mining berpotensi melanggar hak ekonomi pencipta, khususnya hak penggandaan dan distribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Hak Cipta. Fenomena ini kerap disebut sebagai “kanibalisasi data”, di mana karya yang dilindungi digunakan dalam skala besar tanpa izin atau kompensasi yang layak.

Penggunaan tersebut hanya dapat dibenarkan jika memenuhi prinsip penggunaan wajar (fair use) atau dilakukan melalui mekanisme lisensi yang sah. Tanpa dasar hukum tersebut, praktik tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak cipta.

Advertisement

Selain itu, Output AI dapat dikategorikan melanggar apabila meniru secara substansial karya yang dilindungi, menghasilkan karya turunan tanpa izin, tidak mencantumkan atribusi pencipta, atau memodifikasi karya dengan cara yang merugikan reputasi pencipta. Hal ini berkaitan erat dengan perlindungan hak moral sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta.

Dalam kerangka hukum Indonesia, karya berbasis AI hanya dapat memperoleh perlindungan hak cipta apabila terdapat keterlibatan manusia yang nyata. Kriteria tersebut mencakup adanya konsep kreatif dari manusia, proses seleksi atau kurasi, kemampuan pembuktian proses kreatif, serta hasil akhir yang mencerminkan pilihan estetika manusia.

Sebaliknya, karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI tanpa intervensi manusia tidak dapat memperoleh perlindungan hak cipta, meskipun tetap berpotensi menimbulkan pelanggaran jika menggunakan materi yang dilindungi.

Karena AI tidak memiliki kapasitas hukum, maka tanggung jawab atas pelanggaran dialamatkan kepada pihak yang terlibat dalam ekosistemnya, yaitu: Pengembang sistem AI; Penyedia atau operator platform; dan Pengguna yang memicu proses pelanggaran.

Prinsip ini sejalan dengan doktrin perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, serta mekanisme gugatan dalam UU Hak Cipta.

Regulasi yang terus berkembang juga mulai mengatur larangan spesifik terkait penggunaan AI, antara lain, Menghilangkan informasi penggunaan AI dalam suatu karya, Meniru gaya khas pencipta tanpa izin, Melanggar hak moral pencipta, Menggunakan identitas seseorang (nama, suara, atau wajah) tanpa izin melalui AI, Menyampaikan informasi yang menyesatkan terkait identitas pencipta.

 Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari denda hingga penghentian kegiatan usaha.

Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 84/PUU-XXI/2023, tanggung jawab hukum tidak lagi terbatas pada pelaku langsung, tetapi juga meluas kepada platform digital. Platform diwajibkan untuk: Melakukan pengawasan aktif terhadap konten, Menyediakan mekanisme notice-and-takedown, dan Menghentikan distribusi konten yang melanggar.

Kegagalan dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif serta potensi tanggung jawab perdata.

Dengan demikian, pelanggaran hak cipta yang melibatkan AI di Indonesia secara hukum tetap dipandang sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh manusia atau badan hukum. AI diposisikan sebagai alat, sementara tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak yang mengembangkan, mengoperasikan, maupun memanfaatkan teknologi tersebut.

Pendekatan ini sekaligus menegaskan pentingnya kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta penghormatan terhadap hak ekonomi dan hak moral pencipta dalam menghadapi era transformasi digital berbasis kecerdasan buatan. (*)

***

*) Oleh : Abdul Alif Arjuli Syahdat, Praktisi.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia