Advertisement
Kopi TIMES

Food Estate Merauke: Trade-off Ketahanan Pangan dan Keberlanjutan Ekologis Papua

Awal 2026, sebuah film dokumenter berjudul 'Pesta Babi' karya jurnalis Dandhy Laksono dan antropolog Cypri Paju Dale beredar di kalangan kampus dan komunitas diskusi publik. Beberapa pemutarannya dila

TIMES Indonesia,
F
Febti Ismiatun, S.Pd., M.Pd. - Kopi Times
Food Estate Merauke: Trade-off Ketahanan Pangan dan Keberlanjutan Ekologis Papua
Mufidah, Mahasiswa Universitas Islam Malang (UNISMA).
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

Malang Awal 2026, sebuah film dokumenter berjudul 'Pesta Babi' karya jurnalis Dandhy Laksono dan antropolog Cypri Paju Dale beredar di kalangan kampus dan komunitas diskusi publik. Beberapa pemutarannya dilaporkan dibatalkan di sejumlah lokasi.

Terlepas dari simpang siur detail di balik setiap pembatalan tersebut, fenomena ini cukup mewakili adanya kontestasi narasi yang lebih luas di ruang publik mengenai proyek food estate Merauke, antara klaim keberhasilan kebijakan ketahanan pangan di satu sisi, dan kekhawatiran dampak ekologis serta sosial di sisi lain.

Advertisement

Kontestasi inilah yang layak dibedah lebih jauh secara ilmiah, alih-alih hanya dipertukarkan sebagai sentimen.

Dari sisi kebijakan, logika di balik food estate Merauke cukup dapat dipahami. Indonesia menghadapi tantangan ketahanan pangan jangka panjang: pertumbuhan populasi, ketergantungan impor pada sejumlah komoditas, dan konversi lahan pertanian produktif di Jawa akibat urbanisasi.

Merauke dipilih karena memiliki lahan datar luas yang relatif belum terfragmentasi oleh kepemilikan privat, sehingga secara teori menawarkan efisiensi skala (economies of scale) untuk pertanian industrial.  Argumen ini bukan tanpa dasar rasional, dan menempatkan kebijakan ini semata sebagai kesalahan akan menyederhanakan kalkulasi ekonomi-politik yang melatarinya.

Namun demikian, data lingkungan yang tersedia memberi alasan untuk berhati-hati. Laporan Status Deforestasi Indonesia 2025 oleh Auriga Nusantara mencatat deforestasi di Papua meningkat hampir 350 persen dalam setahun, dari 17.341 hektare (2024) menjadi 77.678 hektare (2025), bertepatan dengan periode akselerasi pembukaan lahan PSN food estate Merauke.

Penting digarisbawahi bahwa bertepatan secara waktu bukan sinonim dari hubungan kausal tunggal. Papua dalam periode yang sama juga mengalami ekspansi tambang nikel dan proyek infrastruktur jalan yang turut menyumbang tutupan hutan yang hilang.

Advertisement

Kontribusi relatif masing-masing faktor ini belum dipisahkan secara rinci dalam data publik yang tersedia, dan idealnya memerlukan studi atribusi spasial-temporal, misalnya analisis citra satelit yang menautkan lokasi spesifik titik deforestasi dengan batas konsesi proyek tertentu sebelum kesimpulan kausal yang lebih kuat dapat ditarik.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Data deforestasi berbasis satelit sendiri memiliki keterbatasan metodologis yang perlu diakui. Definisi 'deforestasi' berbeda antar lembaga, ada yang menghitung hilangnya tutupan kanopi secara umum, ada yang membatasi pada hutan primer saja, sementara degradasi hutan (penurunan kualitas tanpa hilangnya tutupan total) sering tidak tercatat dalam angka deforestasi.

Resolusi citra satelit juga membatasi kemampuan membedakan pembukaan lahan legal dengan illegal clearing skala kecil yang sudah berlangsung lama di kawasan ini. Dengan keterbatasan ini, angka-angka yang dikutip di atas sebaiknya dibaca sebagai indikasi tren, bukan kuantifikasi presisi atas kontribusi satu proyek tertentu.

Terlepas dari persoalan atribusi, skala rencana proyek ini target lahan hingga 2,29 juta hektare, cukup besar untuk berpotensi memicu dampak ekologis yang signifikan, meski dampak tersebut kemungkinan tidak bersifat homogen di seluruh kawasan. Risiko peningkatan emisi karbon, gangguan siklus hidrologi, dan potensi kenaikan risiko banjir di musim hujan sangat bergantung pada kondisi lanskap spesifik, topografi, jenis tanah (termasuk keberadaan lahan gambut), serta pola tata kelola air di tiap sub-wilayah proyek.

Memperlakukan dampak ekologis sebagai rantai linear sederhana (pembukaan lahan → deforestasi → banjir) berisiko mengabaikan interaksi berbagai faktor ini; sebaliknya, kerangka lanskap (landscape ecology) yang memperhitungkan heterogenitas spasial akan memberikan estimasi risiko yang lebih realistis.

Di luar perdebatan atribusi dan skala dampak, persoalan yang relatif lebih dapat diverifikasi adalah proses penyusunan proyek. Sejumlah organisasi, termasuk Amnesty International, melaporkan minimnya konsultasi memadai dengan masyarakat adat setempat, yang berpotensi tidak memenuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).

Dalam praktik tata kelola lingkungan yang baik, FPIC idealnya bukan formalitas administratif, melainkan proses bertahap: pemetaan partisipatif batas tanah adat sebelum konsesi diterbitkan, mekanisme keberatan yang dapat diakses warga, serta pembagian manfaat ekonomi yang terdokumentasi dan dapat diaudit.

Sejauh proses-proses operasional semacam ini belum terkonfirmasi berjalan, kekhawatiran publik terhadap proyek ini punya dasar yang masuk akal, terlepas dari niat baik di balik kebijakannya.

Sejarah turut memberi konteks penting. Program lumbung pangan sebelumnya di Merauke, Merauke Integrated Rice Estate dan Merauke Integrated Food and Energy Estate tidak mencapai target yang direncanakan dan meninggalkan sejumlah persoalan sosial-lingkungan yang belum sepenuhnya dievaluasi secara terbuka.

Pembelajaran kebijakan (policy learning) dari kegagalan semacam ini idealnya menjadi bagian eksplisit dari desain proyek yang baru, termasuk publikasi evaluasi independen mengenai apa yang berbeda kali ini secara teknis maupun tata kelola, agar proyek saat ini tidak dianggap sekadar pengulangan tanpa penyesuaian.

Penting pula untuk tidak menggeneralisasi masyarakat adat Papua sebagai kelompok yang seragam dalam praktik konservasinya sebagian komunitas turut mengalami perubahan pola ekonomi dan keterlibatan dalam aktivitas ekstraktif seiring waktu.

Meski demikian, sejumlah studi, termasuk yang dirangkum oleh World Resources Institute, menunjukkan kecenderungan bahwa kawasan dengan hak kelola adat yang diakui secara hukum memiliki tingkat deforestasi lebih rendah dibandingkan banyak kawasan non-adat yang dikonversi untuk proyek skala besar.

Temuan ini menjadi argumen berbasis bukti bukan sentimen bagi pentingnya pelibatan masyarakat adat sebagai mitra pengelola lanskap, bukan sekadar pihak yang menerima dampak dari keputusan yang dibuat di tempat lain.

Trade-off ini bukan berarti proyek harus dihentikan total atau dilanjutkan tanpa perubahan.

Beberapa arah kebijakan dapat menjadi jalan tengah yang lebih defensible secara ekologis maupun sosial:

Pertama, memprioritaskan intensifikasi produktivitas lahan pertanian yang sudah ada di Jawa dan Sumatera ketimbang ekspansi ke lahan baru yang berisiko tinggi secara ekologis.

Kedua, mengintegrasikan perencanaan lanskap (landscape-level planning) yang mempertahankan koridor hutan dan lahan gambut kritis di tengah area konsesi, bukan konversi total.

Ketiga, operasionalisasi FPIC dengan mekanisme pemetaan partisipatif dan audit independen secara berkala; dan keempat, publikasi evaluasi dampak yang transparan dan dapat diakses publik sebagai bagian dari pembelajaran kebijakan berkelanjutan.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Kontestasi narasi seperti yang tercermin dalam perdebatan seputar film 'Pesta Babi' sebaiknya tidak direduksi menjadi pertentangan benar-salah antara negara dan masyarakat adat.

Data yang tersedia saat ini dengan segala keterbatasan metodologisnya cukup untuk menunjukkan adanya trade-off nyata antara target ketahanan pangan dan risiko ekologis di Papua, namun belum cukup untuk memastikan secara presisi besaran kontribusi satu proyek terhadap keseluruhan deforestasi yang teramati.

Yang dapat disimpulkan secara lebih meyakinkan adalah bahwa proses pengambilan keputusan untuk proyek berskala sebesar ini semestinya disertai kajian dampak yang lebih partisipatif, transparan, dan terbuka untuk diverifikasi publik sebuah standar tata kelola yang relevan terlepas dari posisi seseorang dalam perdebatan mengenai food estate itu sendiri.

*) Penulis: Mufidah, Mahasiswa Universitas Islam Malang (UNISMA)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

F
PenulisFebti Ismiatun, S.Pd., M.Pd. Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia