Hak Atas Kesehatan yang Terabaikan di Balik Pemutakhiran Data PBI BPJS
Penonaktifan PBI tanpa alasan yang jelas dan tanpa transparansi dapat melanggar tanggung jawab pemerintah untuk memastikan hak atas perlindungan sosial dan kesehatan.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
JAKARTA TIMUR – Sejak PBB mendeklarasikan Hak Asasi Manusia sebagai upaya melindungi manusia dari tindakan kejam dan tidak manusiawi pasca Perang Dunia II, Majelis Umum menegaskan bahwa setiap individu berhak atas perlindungan hak-haknya, terutama hak yang paling mendasar; hal ini merupakan wujud kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia.
Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak atas standar kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan sosial, termasuk perawatan kesehatan serta jaminan ketika menghadapi pengangguran, sakit, cacat, menjadi janda atau duda, atau memasuki usia lanjut yang menyebabkan kekurangan di luar kehendaknya.
Sejalan dengan itu, sesuai Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekosob yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU 5/2011, Pasal 12 menegaskan kewajiban negara untuk mengakui dan menjamin hak setiap orang atas standar kesehatan fisik dan mental yang memadai.
Pemerintah Indonesia menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bentuk jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat; menurut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan, JKN dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan sehingga peserta berhak memperoleh manfaat layanan kesehatan sesuai dengan iuran yang telah dibayarkan oleh peserta atau dibayar oleh pemerintah untuk pihak yang menjadi tanggungannya.
Namun, jelas bahwa peserta BPJS sering kali tidak bisa membayar premi yang harus dibayar. Menurut informasi dari laman BPJS Kesehatan (hingga 31 Mei 2026), terdapat 119.154.183 orang yang menerima Bantuan Iuran (PBI). Dalam beberapa bulan terakhir, setelah diterbitkannya SK Menteri Sosial 3/2026 pada 1 Februari 2026, sebanyak 11 juta peserta PBI dinyatakan tidak aktif secara sepihak, tanpa ada pemberitahuan atau sosialisasi kepada mereka yang menerima manfaat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa penghapusan peserta PBI tersebut disebabkan oleh ketidaksesuaian kriteria, karena beberapa dari mereka sudah meninggal, yang merupakan TNI/POLRI/ASN, dan mereka yang sudah mampu. Oleh karena itu, penting untuk memperbarui data dengan mengganti peserta lama dengan yang baru agar bantuan dapat tepat sasaran.
Namun dalam situasi ini, penulis menyadari bahwa Kementerian Sosial telah melakukan kesalahan dalam mengelola. Ini bukan tanpa alasan, tetapi pembaruan data melalui DTSEN tanpa pemberitahuan sebelumnya dapat berdampak buruk bagi masyarakat, terutama bagi kelompok yang kurang mampu.
Sebagai contoh, seperti yang diambil dari Kompas. id, ada seseorang yang mengalami masalah gagal ginjal tetapi kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan karena status keanggotaannya dari PBI dihentikan.
Pemerintah harus menyadari bahwa jangan sampai layanan kesehatan bagi kelompok yang paling rentan tidak dapat mengakses layanan karena keputusan administratif semata, apalagi bagi mereka kelompok miskin yang tidak memiliki cadangan biaya pengobatan.
Ini jadi suatu kenyataan pahit bahwa problem struktural yaitu bagaimana negara dapat mengelola kuota bantuan namun tetap memperhatikan kondisi di masyarakat. Karena ini bukan ‘hanya’ berbicara soal data, ini berbicara soal nyawa manusia.
Menurut konstitusi, pasal 34 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa negara bertanggung jawab agar fakir miskin dipelihara dan diberikan jaminan sosial, sebagaimana yang diatur juga dalam pasal 41 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta pasal 5 dan pasal 7 (1d) UU 13/2011 yang berbicara tentang fakir miskin.
Ini menegaskan bahwa setiap individu berhak atas perlindungan sosial yang dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, dalam bentuk layanan kesehatan.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Pemerintah Daerah harus memperhatikan kondisi nyata di lapangan.
Penonaktifan PBI tanpa alasan yang jelas dan tanpa transparansi dapat melanggar tanggung jawab pemerintah untuk memastikan hak atas perlindungan sosial dan kesehatan. Terkait dengan kesehatan, ini sangat berhubungan dengan hak untuk hidup, sehingga kebijakan adminstratif yang dibuat tanpa adanya mitigasi yang konkret dapat menyebabkan pelanggaran kewajiban negara dalam melindungi nyawa warga negaranya.
***
*) Oleh : Abraham, S.H, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hak Asasi Manusia.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


