Krisis Akuntabilitas dan Komunikasi Publik
Pemerintah perlu menyadari bahwa era komunikasi berbasis otoritas telah berakhir. Yang dibutuhkan publik hari ini bukan sekadar penjelasan, melainkan keterbukaan yang dapat diperiksa.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
Surabaya – Dalam negara demokrasi modern, krisis sering kali tidak bermula dari kebijakan yang buruk, melainkan dari komunikasi publik yang buruk. Ketika pejabat negara gagal menjelaskan suatu kebijakan secara transparan, akurat, dan dapat diverifikasi, maka yang runtuh bukan hanya kredibilitas individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi yang diwakilinya.
Karena itu, komunikasi publik bukan sekadar urusan menyampaikan informasi. Ia adalah instrumen akuntabilitas negara.
Dalam beberapa bulan terakhir, perhatian publik tertuju pada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Bukan semata karena posisinya yang strategis sebagai juru bicara informal Presiden Prabowo Subianto, melainkan karena dua pernyataannya yang memicu perdebatan luas mengenai standar akuntabilitas pemerintah.
Pernyataan pertama adalah jawaban “pokoknya ada” ketika publik mempertanyakan sumber dan mekanisme pembiayaan suatu program pemerintah. Pernyataan kedua adalah klaim bahwa Presiden Prabowo menggunakan dana pribadi untuk menanggung kelebihan biaya kunjungan luar negeri yang melampaui anggaran negara.
Kedua pernyataan tersebut mungkin dimaksudkan untuk meredakan kritik. Namun justru menghasilkan persoalan yang lebih besar: krisis akuntabilitas komunikasi.
Masalah utama bukan terletak pada substansi semata, melainkan pada cara negara menjelaskan dirinya kepada rakyat. Dalam teori akuntabilitas publik, setiap penggunaan sumber daya negara harus memenuhi prinsip answerability, yakni kewajiban menjelaskan dan memberikan alasan yang dapat diuji publik. Negara tidak cukup mengatakan bahwa sesuatu ada. Negara wajib menunjukkan di mana letaknya, bagaimana mekanismenya, berapa nilainya, dan siapa yang bertanggung jawab.
Karena itu, ketika pertanyaan publik dijawab dengan frasa “pokoknya ada”, yang terjadi bukan penyelesaian persoalan, melainkan pengaburan persoalan. Kalimat tersebut mungkin efektif dalam budaya komando militer yang menekankan kepatuhan, tetapi menjadi problematis dalam tata kelola demokrasi yang menuntut keterbukaan. Sejumlah pengamat bahkan menilai ungkapan tersebut mencerminkan pola komunikasi kekuasaan yang mengandalkan otoritas, bukan verifikasi.
Demokrasi tidak bekerja berdasarkan kepercayaan personal kepada pejabat. Demokrasi bekerja berdasarkan bukti yang dapat diperiksa. Persoalan serupa muncul dalam pernyataan mengenai penggunaan dana pribadi Presiden untuk menutupi kelebihan biaya kunjungan luar negeri. Teddy menyatakan bahwa setiap biaya yang melampaui anggaran negara ditanggung secara pribadi oleh Presiden Prabowo. Pernyataan ini kemudian dikutip luas oleh berbagai media nasional.
Secara politik, pernyataan tersebut mungkin dimaksudkan untuk menunjukkan komitmen efisiensi dan pengorbanan pribadi Presiden. Namun secara administratif, justru memunculkan pertanyaan baru yang belum dijawab secara memadai.
Jika benar terdapat pembiayaan pribadi dalam kegiatan kenegaraan, bagaimana mekanisme pencatatannya? Apakah terdapat dokumen pendukung? Apakah masuk dalam sistem administrasi negara? Apakah ada audit yang dapat memverifikasi klaim tersebut? Dan yang paling penting, bagaimana publik dapat membedakan antara narasi politik dan fakta administratif?
Dalam perspektif tata kelola publik, setiap klaim mengenai pembiayaan aktivitas negara harus dapat diverifikasi secara independen. Transparansi bukan soal mempercayai pejabat, tetapi menyediakan bukti yang memungkinkan publik melakukan pemeriksaan.
Di sinilah letak persoalan yang lebih mendasar. Pemerintah tampaknya masih mempraktikkan model komunikasi lama: pejabat berbicara, publik menerima. Padahal masyarakat Indonesia tahun 2026 hidup dalam ekosistem digital yang sama sekali berbeda. Setiap pernyataan pejabat langsung diperiksa, dibandingkan, dianalisis, dan diperdebatkan oleh jutaan pengguna media sosial.
Fenomena ini melahirkan apa yang saya sebut sebagai audit sosial digital. Hari ini, rakyat tidak lagi menunggu laporan resmi untuk mengevaluasi negara. Mereka melakukan pemeriksaan secara real-time melalui media sosial. Potongan video, dokumen, data anggaran, laporan perjalanan, hingga pernyataan pejabat langsung diuji oleh netizen, akademisi, jurnalis, dan masyarakat sipil dalam hitungan menit.
Ketika pernyataan “pokoknya ada” viral, yang muncul bukan penerimaan publik, melainkan gelombang pertanyaan baru. Ketika klaim dana pribadi Presiden disampaikan, respons masyarakat bukan sekadar apresiasi, tetapi juga tuntutan pembuktian. Di ruang digital, kepercayaan tidak diperoleh melalui jabatan, melainkan melalui data.
Inilah perubahan terbesar dalam tata kelola abad ke-21. Negara tidak lagi menjadi satu-satunya produsen informasi. Publik telah menjadi auditor aktif yang mengawasi setiap pernyataan pejabat. Dalam konteks ini, komunikasi publik yang tidak berbasis data justru menjadi sumber risiko politik dan institusional.
Yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi seorang Sekretaris Kabinet. Yang dipertaruhkan adalah standar komunikasi negara.
Jika pejabat tinggi negara dapat menjawab pertanyaan publik dengan “pokoknya ada”, maka pesan yang diterima birokrasi di bawahnya juga berbahaya: bahwa keyakinan lebih penting daripada pembuktian. Jika klaim penggunaan dana pribadi dalam kegiatan kenegaraan tidak disertai mekanisme verifikasi yang jelas, maka batas antara administrasi publik dan narasi politik menjadi semakin kabur.
Karena itu, pemerintah perlu menyadari bahwa era komunikasi berbasis otoritas telah berakhir. Yang dibutuhkan publik hari ini bukan sekadar penjelasan, melainkan keterbukaan yang dapat diperiksa. Bukan sekadar klarifikasi, melainkan dokumentasi. Bukan sekadar narasi, melainkan data.
Dalam demokrasi modern, rakyat tidak menuntut pejabat untuk selalu benar. Rakyat hanya menuntut pejabat untuk jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab kepercayaan publik tidak dibangun oleh kalimat “pokoknya ada”. Kepercayaan publik dibangun oleh keberanian negara untuk menunjukkan bukti bahwa memang ada.
***
*) Oleh : Dr. Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak., Intelektual Muda Nahdlatul Ulama dan Dosen/Ekonom Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


