Negara Mengabaikan Kesejahteraan Guru
Perlu dilakukan penataan ulang sistem penggajian, penguatan perlindungan hukum bagi guru non-ASN, serta penyediaan mekanisme pengawasan agar tidak terjadi praktik eksploitasi tenaga pendidik oleh lemb
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
Malang – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk melakukan reformasi pendidikan secara menyeluruh, bukan sekadar menyederhanakan berbagai regulasi yang telah ada.
Sayangnya, hingga kini isu kesejahteraan guru, khususnya guru honorer dan guru non-ASN, masih belum memperoleh perhatian yang proporsional. Padahal, persoalan tersebut merupakan akar dari banyak permasalahan pendidikan nasional. Sulit membangun pendidikan yang berkualitas apabila pelaku utamanya masih hidup dalam ketidakpastian ekonomi.
Selama bertahun-tahun pemerintah lebih banyak menitikberatkan kebijakan pendidikan pada perubahan kurikulum, digitalisasi pembelajaran, asesmen nasional, transformasi teknologi, hingga peningkatan kompetensi guru.
Berbagai program tersebut memang penting, tetapi menjadi paradoks ketika kesejahteraan guru sendiri belum terpenuhi. Negara menuntut guru menjadi inovatif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, menguasai kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), menyusun modul ajar yang berkualitas, mengikuti berbagai pelatihan, bahkan terus meningkatkan kompetensi profesionalnya.
Namun, pada saat yang sama masih terdapat ribuan bahkan jutaan guru honorer yang menerima penghasilan jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Situasi ini menunjukkan adanya ketimpangan antara ekspektasi negara terhadap guru dengan penghargaan yang diberikan kepada profesi tersebut.
Ironisnya, selama ini negara masih memandang persoalan kesejahteraan guru sebagai masalah administratif kepegawaian, bukan sebagai persoalan hak konstitusional warga negara. Guru ASN memperoleh perlindungan yang relatif memadai melalui sistem penggajian, tunjangan, dan jaminan pensiun.
Sebaliknya, guru honorer dan guru swasta harus bergantung pada kemampuan anggaran sekolah atau yayasan yang sangat beragam. Perbedaan tersebut bukan sekadar menciptakan kesenjangan ekonomi, tetapi juga menghasilkan diskriminasi struktural dalam profesi yang sama.
Padahal mereka melaksanakan tugas yang identik, mengajar peserta didik yang sama, menyusun perangkat pembelajaran yang sama, memenuhi standar kompetensi yang sama, bahkan sering kali memiliki beban kerja yang tidak berbeda dengan guru ASN.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa negara masih membedakan penghargaan terhadap profesi guru berdasarkan status administrasi, bukan berdasarkan kontribusi nyata terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Kebijakan seperti ini bertentangan dengan prinsip equal pay for equal work, yaitu prinsip universal yang menghendaki bahwa pekerjaan dengan nilai, tanggung jawab, dan beban kerja yang sama harus memperoleh penghargaan yang setara. Jika prinsip tersebut dapat diterapkan dalam berbagai sektor ketenagakerjaan, tidak ada alasan bagi negara untuk mengabaikannya dalam sektor pendidikan yang justru menjadi fondasi pembangunan bangsa.
Lebih jauh lagi, rendahnya kesejahteraan guru sesungguhnya mencerminkan inkonsistensi negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut tidak mungkin diwujudkan tanpa keberadaan guru sebagai pelaksana utama proses pendidikan.
Di sisi lain, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dengan demikian, perlindungan terhadap kesejahteraan guru bukan hanya merupakan kebijakan sektoral pendidikan, melainkan merupakan kewajiban konstitusional negara dalam menjamin hak dasar warga negara.
Sayangnya, implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen belum mampu menjawab persoalan tersebut. Undang-undang memang menyatakan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, tetapi norma tersebut bersifat sangat umum dan tidak disertai indikator maupun standar operasional yang jelas.
Tidak adanya ketentuan mengenai besaran minimal penghasilan menyebabkan implementasinya diserahkan kepada kemampuan masing-masing penyelenggara pendidikan. Akibatnya, ketentuan tersebut kehilangan daya paksa dan hanya menjadi norma deklaratif yang sulit diwujudkan dalam praktik.
Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi seperti ini menunjukkan adanya implementation gap, yaitu kesenjangan antara tujuan normatif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan realitas pelaksanaannya di lapangan.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah orientasi kebijakan pemerintah yang lebih banyak mengandalkan sertifikasi guru sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan. Kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan langkah positif, tetapi belum mampu menyelesaikan akar persoalan.
Sertifikasi hanya dapat diakses oleh guru yang memenuhi berbagai persyaratan administratif, sementara sebagian besar guru honorer dan guru madrasah masih menghadapi berbagai hambatan untuk memperoleh hak tersebut.
Bahkan dalam praktiknya, tunjangan profesi sering kali berubah fungsi menjadi sumber utama penghasilan guru, padahal secara konseptual tunjangan seharusnya bersifat tambahan di luar gaji pokok. Hal ini menunjukkan adanya kekeliruan desain kebijakan karena negara belum berhasil membedakan antara hak dasar berupa gaji dengan penghargaan berupa tunjangan profesi.
Dari sudut pandang ekonomi pendidikan, rendahnya kesejahteraan guru juga berpotensi menurunkan kualitas layanan pendidikan. Guru yang menghadapi tekanan ekonomi cenderung mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan keluarga. Tidak sedikit guru honorer yang bekerja sebagai pedagang, pengemudi ojek daring, buruh harian, hingga pekerja serabutan di luar jam mengajar.
Fenomena ini bukanlah bentuk rendahnya dedikasi guru, melainkan konsekuensi logis dari sistem pengupahan yang tidak mampu menjamin kehidupan yang layak. Akibatnya, fokus guru terhadap proses pembelajaran menjadi terpecah dan kualitas pendidikan secara keseluruhan ikut terdampak.
Lebih mengkhawatirkan lagi, kondisi tersebut dapat mengurangi minat generasi muda untuk memilih profesi guru. Ketika profesi lain menawarkan jenjang karier dan kesejahteraan yang lebih baik, profesi guru berpotensi kehilangan daya tariknya.
Dalam jangka panjang, Indonesia dapat menghadapi krisis regenerasi tenaga pendidik berkualitas. Oleh karena itu, persoalan kesejahteraan guru tidak boleh dipandang sebagai kepentingan kelompok profesi semata, tetapi sebagai investasi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia nasional.
Dalam perspektif fiqh siyasah, negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin kemaslahatan rakyat. Prinsip al-'adalah (keadilan), al-maslahah (kemaslahatan), dan mas'uliyyah al-dawlah (tanggung jawab negara) menegaskan bahwa pemerintah wajib menghadirkan kebijakan yang melindungi kelompok masyarakat yang berkontribusi terhadap kepentingan publik.
Guru merupakan penjaga ilmu (hifz al-'ilm) sekaligus pembentuk karakter generasi bangsa. Oleh karena itu, membiarkan mereka hidup dalam ketidakpastian ekonomi merupakan bentuk pengabaian terhadap tujuan syariat (maqashid al-syari'ah), khususnya dalam menjaga ilmu pengetahuan dan keberlangsungan kehidupan yang bermartabat.
RUU Sisdiknas seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai instrumen kodifikasi berbagai regulasi pendidikan, tetapi juga menjadi tonggak reformasi kesejahteraan guru nasional. Negara perlu menetapkan standar Upah Minimum Guru yang berlaku secara nasional dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah melalui mekanisme pembiayaan bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penyelenggara pendidikan.
Selain itu, perlu dilakukan penataan ulang sistem penggajian, penguatan perlindungan hukum bagi guru non-ASN, serta penyediaan mekanisme pengawasan agar tidak terjadi praktik eksploitasi tenaga pendidik oleh lembaga pendidikan.
Kualitas pendidikan tidak akan pernah melampaui kualitas kebijakan yang mengatur gurunya. Selama guru masih diposisikan sebagai pelengkap dalam pembangunan pendidikan, sementara kesejahteraannya diabaikan, maka berbagai agenda reformasi pendidikan hanya akan menjadi slogan tanpa substansi. Negara harus berhenti memandang kesejahteraan guru sebagai beban anggaran.
Sebaliknya, kesejahteraan guru harus diposisikan sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan manusia Indonesia. Sebab, tidak ada negara maju yang berhasil membangun sistem pendidikan unggul dengan mengorbankan kesejahteraan para gurunya. Ketika negara benar-benar memuliakan guru melalui kebijakan yang adil, sesungguhnya negara sedang membangun fondasi peradaban bangsa untuk masa depan.
***
*) Oleh : Syaifudin Zuhri, S.Pd., Founder Ayaskara Foundation.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yangdikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


