Advertisement
Kopi TIMES

Kuasa Uang dalam Pilkada

Pilihan ada di tangan kita, apakah membiarkan oligarki terus berjalan atau mengambil langkah reformasi kelembagaan yang radikal demi mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat.

TIMES Indonesia,
Masykurudin Hafidz
Masykurudin Hafidz - Kopi Times
Kuasa Uang dalam Pilkada
Moh. Maskurudin Hafid, Direktur Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD).
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

Kulonprogo Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung, yang semula ditujukan sebagai instrumen kedaulatan rakyat di tingkat lokal, kini bertransformasi menjadi pasar transaksional dalam skala besar.

Kesimpulan riset terbaru yang berjudul "Harga Kekuasaan: Membongkar dan Mengatasi Kuasa Uang dalam Pilkada di Indonesia" yang disusun oleh Ward Berenschot, Mada Sukmajati, Vignesh Rajahmani dan Iqra Anugrah (2026) menjadi alarm keras yang membongkar realitas patologis di balik bilik suara.

Advertisement

Tingginya biaya kampanye Pilkada bukan sekadar rahasia umum, melainkan sebuah ancaman eksistensial yang terstruktur terhadap kualitas tata kelola pemerintahan. Melalui kolaborasi ilmiah antara Universitas Gadjah Mada (PolGov), KITLV Leiden, dan LP3ES, laporan berbasis data dari Pilkada serentak 2024 ini memberikan bukti empiris yang tidak terbantahkan, bahwa demokrasi sedang dikomodifikasi secara ekstrem.

Berapa sebenarnya harga riil untuk memenangkan pertarungan Pilkada? Data survey terhadap 478 kandidat di 10 provinsi mengungkapkan bahwa pemenang Pilkada rata-rata menghabiskan Rp27,4 miliar untuk ongkos kampanye. Angka ini bisa melonjak secara drastis menjadi Rp36,8 miliar apabila alokasi pembiayaan mahar politik untuk tiket pencalonan dari partai disertakan.

Angka tersebut setara dengan 7.400 persen dari rata-rata gaji tahunan bupati atau walikota di Indonesia. Realitas di lapangan ini bagaikan bumi dan langit jika dibandingkan dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) resmi yang diserahkan ke KPU. Sebagaimana dicatat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), laporan resmi jarang sekali mencantumkan angka pengeluaran melebihi Rp3,5 miliar. Hal ini membuktikan adanya pelaporan dana kampanye yang telah dinormalisasi demi kepatuhan administratif.

Hubungan antara modal dan kemenangan terpatri nyata dimana 78 persen pemenang Pilkada adalah pihak yang memiliki modal dana kampanye tertinggi. Setiap tambahan pengeluaran sebesar Rp1 miliar oleh pasangan calon berkorelasi langsung dengan lonjakan 0,8 persentase perolehan suara. Secara internasional, pengeluaran per pemilih di Indonesia mencapai $10,53 Dolar AS, jauh melampaui negara berkembang lainnya seperti Liberia ($7,18), Kenya ($0,74), bahkan India ($0,60).

Hasil penelitian ini dengan sangat jeli membedah dua pos pengeluaran terbesar yang mendominasi isi dompet para kandidat: mahar politik ke partai dan pembelian suara langsung ke masyarakat.

Advertisement

Meskipun regulasi secara eksplisit melarang mahar politik, faktanya sekitar 87,8 persen kandidat tetap membayar uang perahu ini dengan rata-rata Rp6,9 miliar. Jika diekstrapolasikan ke seluruh 1.557 pasangan calon nasional, para politisi telah mentransfer dana fantastis sebesar Rp9,4 triliun ke kas partai politik. Jumlah ini 75 kali lipat lebih besar dari bantuan partai politik tahunan yang diberikan negara.

Di hilir, praktik pembelian suara atau politik uang menyedot 41,3 persen dari total anggaran kampanye nasional dan mencapai 47,1 persen khusus untuk kandidat yang menang.

Distribusi uang tunai langsung dan paket sembako menjelang hari pemungutan suara mencapai rata-rata Rp8,3 miliar per kandidat. Di tingkat nasional, perputaran uang untuk membeli suara pemilih diperkirakan menembus angka Rp12,9 triliun.

Riset shadowing di lapangan mengonfirmasi bahwa patologi ini telah merasuk dalam psikologi pemilih: masyarakat telah menormalisasi serangan fajar dan menganggapnya sebagai hak musiman, sementara penegak hukum lumpuh akibat beban pembuktian yang tidak realistis.

Mengapa para kandidat rela membakar kekayaan pribadi hingga miliaran rupiah? Struktur pendanaan memegang jawabannya. Hampir setengah dari dana kampanye (49,2 persen) disokong oleh kantong pribadi atau keluarga kandidat, dan 26,4 persen berasal dari sponsor bisnis. Sebaliknya, kontribusi dari partai politik hanya berkisar 5,4 persen, dan perorangan hanya menyumbang 2,2 persen.

Struktur asimetris ini melahirkan konsekuensi tata kelola pemerintahan yang destruktif. Kandidat yang mendanai kampanyenya dari kekayaan pribadi berada di bawah tekanan psikologis dan finansial yang luar biasa untuk melakukan “balik modal" saat menjabat.

Di sisi lain, penyumbang tidak memberikan dananya secara cuma-cuma; mereka membeli pengaruh dan mengharapkan kompensasi berupa kemudahan regulasi, konsesi lahan, hak ekstraksi sumber daya alam, hingga kepastian memenangkan tender kontrak proyek pemerintah.

Inilah akar masalah mengapa korupsi kepala daerah begitu masif: penjualan jabatan birokrasi, manipulasi perizinan, dan pemotongan anggaran infrastruktur adalah cara paling logis bagi pejabat terpilih untuk melunasi utang politik.

Argumen paling kuat dan bernada optimis dari laporan ini adalah pernyataan bahwa biaya kampanye yang tinggi bukanlah konsekuensi tak terhindarkan dari sistem Pilkada langsung. Ini adalah produk dari pilihan kebijakan spesifik yang keliru, dan oleh sebab itu, dapat diatur ulang melalui komitmen politik yang kuat.

Tim riset merekomendasikan reformasi komprehensif yang menyasar hulu hingga hilir, yaitu pertama; membatasi praktik pembelian suara dengan menurunkan syarat pembuktian untuk penuntutan praktik-praktik pembelian suara, membentuk tim penegakan hukum respons cepat dan memperkuat independensi pengawas pemilu melalui proses pengangkatan yang transparan dan berkesinambungan.

Kedua, mereformasi pendanaan kampanye yang secara substansial meningkatkan subsidi negara kepada partai politik, dan memperkenalkan alokasi subsidi untuk mendemokratisasi distribusi dana publik dan mengurangi ketergantungan pada donor oligarkis. Ini termasuk mengembangkan desain nominasi yang transparan dan partisipatif serta manajemen keuangan partai yang transparan dan akuntabel di dalam lembaga partai politik.

Ketiga, memperkuat regulasi pendanaan kampanye yaitu menetapkan dan menegakkan batasan pengeluaran dan mewajibkan pengungkapan yang dapat dicari secara publik atas semua donasi kampanye. Penegakan regulasi diperlukan untuk mengembangkan pendanaan kampanye yang berintegritas.

Keempat, mereformasi sistem pemilihan termasuk mempertimbangkan model parlementer untuk pemilihan kepala daerah di mana kandidat yang paling banyak mendapatkan suara dari partai politik yang memenangkan kursi terbanyak dinyatakan menjadi kepala daerah pemenang. Usulan ini sebagai jalan ketiga selain pemilihan melalui DPRD.

Setidak-tidaknya, hasil penelitian ini memberikan kita cermin yang jernih tentang potret demokrasi lokal. Merawat demokrasi tidak bisa dilakukan dengan membiarkan pasar bebas mengendalikan kepemimpinan publik di tingkat daerah.

Pilihan ada di tangan kita, apakah membiarkan oligarki terus berjalan atau mengambil langkah reformasi kelembagaan yang radikal demi mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat.

***

*) Oleh : Moh. Maskurudin Hafid, Direktur Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD).

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia