Advertisement
Kopi TIMES

Marketplace dan Jalan Baru Formalisasi UMKM

Marketplace dapat menjadi ruang awal formalisasi UMKM yang lebih praktis. Negara memperoleh basis pajak yang lebih tertib.

TIMES Indonesia,
Moh Ulul Azmi
Moh Ulul Azmi - Kopi Times
Marketplace dan Jalan Baru Formalisasi UMKM
Ilustrasi.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

Jakarta Selatan Perluasan basis pajak sering dipahami sebagai upaya negara mencari lebih banyak objek pungutan. Pemahaman itu tidak sepenuhnya keliru, tetapi terlalu sempit. Dalam ekonomi yang banyak bergerak secara informal, persoalan utamanya bukan hanya siapa yang harus membayar pajak. Persoalan yang lebih awal adalah bagaimana pelaku usaha memiliki identitas usaha, catatan omzet, dan pembukuan untuk mengembangkan usahanya.

Urgensi formalisasi UMKM terletak di titik itu. Usaha yang tidak tercatat mungkin tetap bisa berjualan, tetapi sulit naik kelas. Bank sulit menilai kelayakan kredit tanpa pembukuan, rantai pasok yang lebih besar sulit dimasuki tanpa identitas usaha, dan pelaku usaha sendiri sulit menilai pertumbuhan tanpa catatan omzet. Formalisasi dengan begitu menentukan lebih dari kewajiban pajak, termasuk akses pembiayaan, kepastian usaha, dan kejelasan administrasi bagi UMKM.

Advertisement

Kebutuhan memperluas basis pajak memang nyata. OECD (2025) mencatat rasio pajak terhadap produk domestik bruto Indonesia pada 2023 sebesar 12 persen, di bawah rata-rata Asia-Pasifik sebesar 19,6 persen dan rata-rata negara OECD sebesar 33,9 persen. Di tengah perlambatan ekonomi global, perubahan harga komoditas, dan kebutuhan belanja publik, basis penerimaan yang sempit membuat fiskal lebih rentan.

Masalah itu tampak pada data usaha dan tenaga kerja. SIDT-UMKM mencatat 30,2 juta unit usaha nonpertanian per akhir 2025. Namun, baru 1,22 persen yang teridentifikasi memiliki Nomor Induk Berusaha dan 3,51 persen yang tercatat memiliki laporan keuangan.

BPS juga mencatat penduduk bekerja pada Februari 2026 sebanyak 147,67 juta orang. Pekerja formal mencapai 40,58 persen, sedangkan pekerja informal 59,42 persen. Dari total pekerja, sekitar 20,57 persen berstatus berusaha sendiri. Angka-angka ini menunjukkan masalah basis pajak tidak terpisah dari masalah pencatatan usaha.

Dalam perpajakan, informalitas tidak selalu berarti niat menghindar. Banyak pelaku usaha berada di luar sistem karena skala usaha kecil, pencatatan lemah, dan biaya administrasi terasa lebih besar daripada manfaat yang terlihat. Seorang pedagang bisa memiliki omzet harian, pelanggan tetap, dan pengiriman rutin, tetapi belum memiliki pembukuan sederhana. Pendapatan ada, tetapi omzet dan laba belum tentu dibedakan.

Bruhn dan McKenzie (2014) menunjukkan bahwa penyederhanaan pendaftaran usaha sering hanya menghasilkan kenaikan formalitas yang terbatas. Banyak usaha mikro tetap informal karena manfaat bersih dari masuk ke sistem belum terasa. J-PAL Policy Insight (2022) juga mencatat bahwa usaha formal dapat memperoleh manfaat berupa akses layanan keuangan, pinjaman usaha, kontrak pemerintah, dan basis pelanggan yang lebih luas.

Advertisement

Artinya, formalisasi perlu dipahami sebagai pertukaran yang masuk akal. Negara membutuhkan data yang lebih baik untuk memperluas basis pajak. Pelaku usaha membutuhkan catatan yang berguna untuk mengurus pembiayaan, membaca perkembangan usaha, dan memahami kapan kewajiban pajak mulai berlaku. Jika manfaat itu tidak terlihat, formalisasi akan mudah dibaca sebagai tahap awal pemungutan.

Marketplace sebagai Jalan Masuk

Marketplace relevan karena memiliki sebagian prasyarat administrasi tersebut. Di dalamnya terdapat data penjual, nilai transaksi, riwayat penjualan, dan sistem pembayaran. Kondisi ini berbeda dari transaksi tunai yang tersebar dan sulit dicatat. Ketika pelaku usaha kecil mulai berjualan melalui marketplace, sebagian aktivitas yang sebelumnya informal memperoleh jejak administratif.

Jejak itu tidak otomatis berarti semua pedagang harus dipungut pajak. Fungsi awalnya adalah membedakan skala usaha, antara pedagang beromzet kecil yang perlu pendampingan, pedagang yang belum melewati batas omzet dan perlu dilindungi dari pungutan, serta pedagang dengan transaksi rutin dan omzet tinggi yang perlu masuk administrasi pajak secara tertib.

Pemerintah bergerak ke arah ini melalui PMK 37/2025. Aturan tersebut menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Tarifnya 0,5 persen dari peredaran bruto. Ini bukan jenis pajak baru. Yang berubah hanya cara pemungutannya, dari setoran mandiri menjadi pemungutan oleh pihak yang memiliki data transaksi.

Batas perlindungan pelaku kecil menjadi bagian penting kebijakan ini. Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta pada tahun berjalan tidak dipungut PPh Pasal 22, sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Ketentuan ini mencegah pedagang kecil diperlakukan sama dengan penjual besar beromzet tinggi.

Namun, perlindungan hanya berguna jika mudah dipahami. Pedagang harus tahu apakah termasuk kelompok yang dipungut atau tidak. Marketplace juga perlu menyediakan pemberitahuan omzet, format surat pernyataan yang jelas, dan informasi sederhana mengenai kapan kewajiban mulai berlaku. Tanpa kejelasan itu, kebijakan administrasi dapat terbaca sebagai pemotongan sepihak.

Formal, tetapi Tidak Dibebani

India dan Vietnam menunjukkan bahwa pajak atas perdagangan digital tidak harus sepenuhnya dibebankan kepada pedagang kecil untuk dihitung sendiri. Di India, operator e-commerce memotong pajak saat membayar penjual. Di Vietnam, sejak Juli 2025, platform e-commerce dengan fungsi pembayaran wajib memotong, melaporkan, dan menyetorkan PPN serta pajak penghasilan atas transaksi penjual individu dan rumah tangga. Polanya sama, sebab platform memiliki data transaksi dan hubungan langsung dengan penjual.

Indonesia dapat mengambil pelajaran dari pola tersebut, tanpa menyalin seluruh desainnya. Struktur usaha domestik masih didominasi pelaku mikro dan pekerja informal. Karena itu, pemungutan melalui marketplace perlu disertai batas omzet, pemberitahuan yang jelas, dan perlakuan berbeda bagi usaha kecil. Formalisasi tidak boleh terasa seperti jalur cepat menuju pemotongan penghasilan.

Pemungutan berbasis sistem digital sudah menunjukkan hasil di bidang lain. Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp48,11 triliun hingga akhir Februari 2026. Bagian terbesar berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebesar Rp37,40 triliun. Angka ini bukan hasil PMK 37/2025, tetapi menunjukkan pajak dari aktivitas digital dapat dihimpun ketika subjek, objek, dan mekanismenya jelas.

Pelajaran itu relevan untuk marketplace, tetapi penerimaan negara tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran. Pelaku usaha juga perlu melihat manfaat langsung dari pencatatan, dari pembukuan rapi yang membantu akses pembiayaan, rekam transaksi sebagai dasar penilaian usaha, hingga kepastian batas omzet yang mengurangi kekhawatiran pajak.

Ketahanan fiskal membutuhkan basis pajak yang lebih luas. Namun, basis yang luas tidak akan terbentuk hanya dengan menambah aturan. Perluasan basis pajak melalui marketplace sebaiknya ditempatkan sebagai proses formalisasi bertahap. Mula-mula pelaku usaha dibantu mengenali omzet dan mencatat transaksi, sebelum memiliki dasar untuk mengakses pembiayaan dan memahami kewajiban. Dari sana, basis pajak dapat meluas tanpa menambah beban secara serampangan.

Marketplace dapat menjadi ruang awal formalisasi UMKM yang lebih praktis. Negara memperoleh basis pajak yang lebih tertib. Pelaku usaha memperoleh alasan yang lebih kuat untuk tercatat. Di tengah ketidakpastian global, jalan ini lebih masuk akal daripada menaikkan tarif kepada kelompok yang selama ini sudah patuh.

***

*) Oleh : Moh Ulul Azmi, Praktisi.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia