Kawin Pesanan dan Kegagalan Negara
Kasus “kawin pesanan” ini tidak boleh dibaca sebagai keberhasilan penegakan hukum semata. Ia adalah cermin retak dari negara hukum yang gagal menjalankan fungsi dasarnya.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
Surabaya – Pengungkapan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok “kawin pesanan” di Bandara Soekarno-Hatta pada Juni 2026 menegaskan satu tesis yang tidak nyaman: negara gagal menjalankan fungsi protektifnya. Kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan manifestasi dari kegagalan struktural dalam tata kelola hukum, pengawasan administratif, dan perlindungan hak asasi manusia.
Secara normatif, negara Indonesia terikat pada mandat konstitusional untuk melindungi martabat manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Namun, realitas menunjukkan adanya jurang antara norma dan praktik. Dalam perspektif Hans Kelsen, hukum seharusnya bekerja sebagai sistem normatif yang koheren (Stufenbau des Recht), tetapi kasus ini memperlihatkan disfungsi hierarki norma: regulasi administratif berjalan, sementara perlindungan substantif terhadap korban justru absen.
Modus operandi “kawin pesanan” memperlihatkan komodifikasi tubuh perempuan dalam logika pasar transnasional. Dengan nilai transaksi sekitar 60.000 RMB, praktik ini bukan sekadar penyimpangan sosial, melainkan pasar gelap yang terstruktur.
Analisis law and economics menjelaskan fenomena ini secara gamblang: ketika keuntungan tinggi dan probabilitas penegakan hukum rendah, maka kejahatan menjadi rasional. Negara, dalam konteks ini, gagal meningkatkan biaya kejahatan sehingga sindikat tetap beroperasi dengan efisiensi ekonomi.
Lebih jauh, pendekatan negara yang bertumpu pada deportasi pelaku asing menunjukkan reduksi masalah menjadi sekadar pelanggaran keimigrasian. Padahal, TPPO adalah kejahatan lintas negara yang membutuhkan respons lintas yurisdiksi. Dalam kerangka Michel Foucault, praktik ini mencerminkan bagaimana kekuasaan negara bekerja secara administratif dengan mengontrol pergerakan tubuh melalui dokumen namun gagal mengintervensi relasi kuasa yang lebih dalam, yakni eksploitasi manusia dalam jaringan global.
Kegagalan ini juga bersifat epistemik dimana negara tampak tidak membaca pola berulang dari praktik perdagangan orang. Kronologi kasus dari deteksi paspor hingga penggerebekan mengindikasikan bahwa intervensi selalu terjadi di hilir, bukan di hulu.
Tidak ada sistem deteksi dini yang terintegrasi antara aparat lokal, dinas kependudukan, dan penegak hukum. Akibatnya, perempuan-perempuan rentan tetap menjadi target empuk rekrutmen dengan iming-iming mobilitas sosial semu.
Dalam perspektif teori keadilan John Rawls, kondisi ini jelas melanggar prinsip fairness. Kelompok paling rentan justru menanggung risiko terbesar dari kegagalan institusional. Negara tidak hanya lalai melindungi, tetapi secara tidak langsung membiarkan ketimpangan struktural dimanfaatkan oleh aktor kriminal.
Untuk itu, respons negara harus direkonstruksi secara fundamental. Pertama, pendekatan hukum pidana harus diperluas dari sekadar pelaku langsung ke seluruh jaringan, termasuk broker lokal dan aktor finansial. Kedua, kerja sama internasional harus diarahkan pada pembongkaran sindikat secara simultan, bukan sekadar deportasi simbolik. Ketiga, kebijakan preventif berbasis kesejahteraan harus diperkuat, karena kemiskinan dan minimnya literasi hukum adalah determinan utama kerentanan korban.
Kasus “kawin pesanan” ini tidak boleh dibaca sebagai keberhasilan penegakan hukum semata. Ia adalah cermin retak dari negara hukum yang gagal menjalankan fungsi dasarnya. Tanpa perubahan paradigma dari administratif ke struktural, dari reaktif ke preventif, maka praktik perdagangan orang akan terus bereproduksi. Dalam konteks ini, pertanyaan mendasarnya bukan lagi siapa pelaku, melainkan mengapa negara terus gagal mencegahnya.
***
*) Oleh : Fransiscus Nanga Roka, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan Pimpinan Law Firm Victorious Indonesia.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


