Tantangan Sentra Gakkumdu dalam Penegakan Hukum Pemilu 2029
Keberhasilan Sentra Gakkumdu pada Pemilu 2029 akan sangat ditentukan oleh kemampuannya bertransformasi menjadi lembaga yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
Makassar – Pemilu Tahun 2029 diperkirakan menjadi salah satu penyelenggaraan pemilu paling kompleks dalam sejarah demokrasi Indonesia. Kompleksitas tersebut bukan hanya disebabkan oleh besarnya jumlah pemilih, luasnya wilayah geografis, maupun banyaknya peserta pemilu, tetapi juga karena perubahan karakter pelanggaran yang semakin terdigitalisasi, terorganisasi, dan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
Dalam konteks demikian, Sentra Gakkumdu sebagai forum terpadu yang melibatkan unsur pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan akan menghadapi tantangan yang jauh lebih besar dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya.
Sentra Gakkumdu dibentuk sebagai mekanisme koordinasi dalam penanganan tindak pidana pemilu agar tidak terjadi perbedaan persepsi antarpenegak hukum. Namun praktik selama beberapa penyelenggaraan pemilu menunjukkan bahwa efektivitas Sentra Gakkumdu masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari perbedaan penafsiran hukum, keterbatasan alat bukti, hingga dinamika koordinasi antar lembaga.
Tantangan tersebut diprediksi semakin kompleks menjelang Pemilu 2029 yang akan berlangsung di tengah ekosistem digital, kecerdasan buatan (artificial intelligence), deepfake, politik berbasis algoritma media sosial, serta meningkatnya praktik manipulasi informasi.
Transformasi Modus Tindak Pidana Pemilu di Era Digital
Perubahan paling mendasar yang akan dihadapi Sentra Gakkumdu pada Pemilu 2029 adalah bergesernya karakter tindak pidana pemilu dari pelanggaran konvensional menuju kejahatan digital (digital election crime). Pada pemilu sebelumnya, sebagian besar tindak pidana berkaitan dengan politik uang secara langsung, kampanye di luar jadwal, penggunaan fasilitas negara, maupun pemalsuan dokumen.
Sebaliknya, Pemilu 2029 diperkirakan akan didominasi oleh praktik-praktik seperti: penyebaran deepfake terhadap calon; penggunaan kecerdasan buatan untuk propaganda politik; manipulasi algoritma media sosial; serangan bot network; politik uang berbasis dompet digital (e-wallet); pendanaan kampanye melalui aset kripto; kampanye tersembunyi (dark advertising); eksploitasi data pribadi pemilih melalui microtargeting.
Permasalahan tersebut menimbulkan persoalan hukum yang tidak sederhana. Pertama, banyak modus operandi baru yang belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Pemilu. Kedua, pembuktian tindak pidana digital memerlukan kemampuan digital forensic yang belum merata di seluruh daerah. Ketiga, alat bukti elektronik membutuhkan prosedur chain of custody yang sangat ketat agar dapat diterima dalam proses pembuktian pidana.
Di sisi lain, perkembangan teknologi kecerdasan buatan memungkinkan pembuatan video maupun suara palsu (synthetic media) yang secara kasat mata sangat sulit dibedakan dari kondisi sebenarnya. Dalam kondisi demikian, Sentra Gakkumdu tidak lagi cukup mengandalkan pendekatan penyidikan konvensional, melainkan harus mengintegrasikan keahlian digital forensik, open source intelligence (OSINT), analisis metadata, hingga artificial intelligence forensic.
Tantangan Koordinasi Kelembagaan dalam Sistem Penegakan Hukum Terpadu
Sentra Gakkumdu merupakan model integrated criminal justice system yang unik karena mempertemukan tiga institusi yang memiliki kultur organisasi, standar pembuktian, dan orientasi kerja yang berbeda.
Dalam praktiknya, berbagai persoalan masih sering muncul, antara lain: perbedaan penafsiran mengenai terpenuhinya unsur tindak pidana; perbedaan standar kecukupan alat bukti; keterbatasan waktu penanganan perkara; dan belum seragamnya kapasitas sumber daya manusia.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai institutional friction, yaitu gesekan antar lembaga yang dapat menghambat efektivitas penegakan hukum. Pada Pemilu 2029, tantangan koordinasi diperkirakan semakin meningkat karena tindak pidana pemilu akan semakin sering beririsan dengan berbagai rezim hukum lainnya, seperti: tindak pidana siber; perlindungan data pribadi; tindak pidana pencucian uang; dan kejahatan lintas negara (transnational organized crime).
Akibatnya, Sentra Gakkumdu tidak hanya memerlukan koordinasi internal antara pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan, tetapi juga harus membangun kolaborasi dengan berbagai lembaga lain, termasuk kementerian, otoritas perlindungan data, pusat pelaporan transaksi keuangan, penyelenggara sistem elektronik, hingga platform media sosial.
Karena itu, model koordinasi Sentra Gakkumdu perlu bergeser dari sekadar forum pembahasan perkara menjadi pusat kolaborasi intelijen penegakan hukum pemilu (Election Law Enforcement Intelligence Center) yang mampu melakukan deteksi dini, pertukaran data secara real-time, analisis risiko, dan pemetaan pola kejahatan pemilu secara nasional.
Reformasi Sentra Gakkumdu Menuju Penegakan Hukum Pemilu yang Adaptif
Menghadapi Pemilu 2029, Sentra Gakkumdu tidak cukup hanya mempertahankan pola kerja yang selama ini berjalan. Diperlukan reformasi kelembagaan secara menyeluruh agar mampu menjawab tantangan demokrasi digital.
Pertama, diperlukan harmonisasi regulasi antara Undang-Undang Pemilu, KUHP, KUHAP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sehingga tidak terjadi kekosongan norma terhadap berbagai bentuk kejahatan pemilu digital.
Kedua, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan mendesak. Penyidik, jaksa, maupun pengawas pemilu harus memiliki kompetensi dalam bidang digital investigation, cyber intelligence, analisis data, blockchain tracing, serta teknik pembuktian elektronik.
Ketiga, pendekatan penegakan hukum juga harus lebih berorientasi pada pencegahan (preventive law enforcement). Penindakan tetap penting, tetapi pencegahan melalui edukasi, literasi digital, pengawasan partisipatif, dan sistem peringatan dini akan jauh lebih efektif dalam menjaga integritas pemilu.
Keberhasilan Sentra Gakkumdu pada Pemilu 2029 akan sangat ditentukan oleh kemampuannya bertransformasi menjadi lembaga yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, responsif terhadap dinamika demokrasi, serta konsisten menjunjung prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. (*)
***
*) Oleh : Dr. Abdul Malik, S.H.I., M.H.I, Pengamat Hukum, Sosial, dan Politik.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


