Ilusi Legalitas Judi Online
Hukum akan terus berada dalam posisi reaktif tanpa perubahan ini maka hukum selalu satu langkah di belakang kejahatan yang semakin rasional, terorganisir, dan global.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
Surabaya – Pemberantasan sindikat perjudian online di Hayam Wuruk Plaza Tower oleh Bareskrim Polri seharusnya tidak dianggap sebagai peristiwa represif oleh negara. Kasus ini menunjukkan ilusi mendasar dalam hukum kontemporer bahwa legalitas dapat diproduksi, dimanipulasi, dan kemudian digunakan sebagai kedok untuk kejahatan terorganisir. Sekarang hukum tidak lagi menjadi alat keadilan melainkan masalah itu sendiri.
Dari sudut pandang studi hukum kritis (CLS), hukum bukanlah sistem netral tetapi merupakan salah satu politik kekuasaan. Label hukum hanya digunakan untuk melindungi aktivitas ilegal oleh "perusahaan teknologi dan pemasaran digital" dalam kasus ini. Legalitas administratif, izin usaha, sewa gedung, status perusahaan menjadi simbol legitimasi semu yang meninabobokan pengawasan negara.
Dalam kasus ini, hukum tidak dapat membedakan formalisme dari substansi. Dan sistem hukum Indonesia tampaknya terjebak dalam bias formalistik dimanna jika sebuah perusahaan mematuhi persyaratan administratif negara, itu buka kejahatan. Namun seperti yang ditunjukkan dalam kasus ini, kejahatan terjadi atas nama kepatuhan.
Dengan kata lain, hukum tidak dilanggar tetapi "digunakan" oleh para penjahat. Dari perspektif hukum dan ekonomi, skala transaksi sebesar Rp13,9 triliun dengan keuntungan Rp1,69 triliun merupakan insentif ekonomi yang sangat besar. Dalam rasionalitas ekonomi, pelaku akan terus melakukannya selama manfaat yang diharapkan lebih besar daripada biaya yang diharapkan. Kemungkinan penangkapan yang rendah, pelacakan aset yang lambat, dan penyitaan hasil kejahatan yang buruk menyebabkan sistem insentif untuk perjudian online.
Dengan kata lain, hukum pidana Indonesia belum efektif dalam membuat kejahatan menjadi sangat kurang menguntungkan. Dampak ekonomi dari kejahatan tidak cukup tertangkap oleh sanksi yang ada. Selain itu, akun nominee dan mata uang kripto seperti USDT adalah contoh bagaimana pelaku telah beradaptasi dengan globalisasi keuangan dan regulasi tertinggal.
Kejahatan Transnasional terjadi dalam kasus ini, 287 warga negara asing yang dipekerjakan melalui visa turis dan juga merupakan manifestasi dari kegagalan hukum imigrasi untuk mengatur. Dari sudut pandang CLS, itu karena hukum lebih responsif terhadap mobilitas modal daripada mobilitas risiko. Negara membuka pintu untuk migrasi orang dan modal tetapi tidak membangun mekanisme penyaringan yang memadai.
Lebih problematis adalah dugaan keterlibatan perusahaan lokal sebagai sponsor. Ini menunjukkan bahwa kejahatan tidak ada di luar sistem tetapi hanya diproduksi bersama dengan struktur hukum. Ini adalah semacam penyimpangan struktural dalam teori hukum perusahaan, di mana entitas hukum menjadi kendaraan untuk kejahatan dan bukan hanya instrumen ekonomi.
Kasus Hayam Wuruk adalah contoh besar dari paradoks negara digital: untuk mempromosikan ekonomi berbasis teknologi, tetapi tidak membangun mekanisme pengawasan yang tepat. Label "teknologi" menjadi semacam tempat berlindung normatif, area abu-abu yang tidak dapat dijangkau dan dikendalikan oleh hukum karena itu adalah hal yang sangat progresif dan inovatif untuk dilakukan.
Jika dibiarkan tanpa batas, ini akan mengarah pada apa yang dikenal dalam literatur sebagai regulatory capture by design, di mana sistem hukum secara inheren menguntungkan penjahat melalui cacat desain. Oleh karena itu, respons negara tidak dapat dibatasi pada penegakan hukum.
Paradigma hukum perlu diorientasikan ulang. Pertama, dari legalitas formal ke verifikasi substantif berbasis risiko. Kedua, dari sikap represif ke sistem insentif yang bekerja untuk menekan keuntungan ilegal. Ketiga, dari hukum nasional ke koordinasi lintas negara yang lebih efisien dengan ekonomi digital.
Hukum akan terus berada dalam posisi reaktif tanpa perubahan ini maka hukum selalu satu langkah di belakang kejahatan yang semakin rasional, terorganisir, dan global.
***
*) Oleh : Fransiscus Nanga Roka, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan Pimpinan Law Firm Victorious Indonesia.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


