Advertisement
Kopi TIMES

Ekonomi Pancasila: Mengayomi yang Lemah, Menindak yang Kuat

Praktik kartel, penimbunan, manipulasi distribusi, hingga penyalahgunaan pupuk bersubsidi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap cita-cita keadilan sosial.

TIMES Indonesia,
Ekonomi Pancasila: Mengayomi yang Lemah, Menindak yang Kuat
Dr. R. Djoni Sudjatmoko, S.E., M.M., Penulis Buku Ekonomi Pancasila.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

MALANG Di tengah perdebatan mengenai arah pembangunan ekonomi nasional, sesungguhnya Indonesia telah memiliki fondasi yang sangat jelas, yaitu ekonomi Pancasila. Sistem ini bukan kapitalisme murni yang membiarkan mekanisme pasar berjalan tanpa kendali, dan bukan pula sosialisme yang menjadikan negara sebagai penguasa seluruh aktivitas ekonomi.

Ekonomi Pancasila menempatkan negara sebagai pengatur yang menjamin terciptanya keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam sila kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Advertisement

Dalam perspektif tersebut, hukum ekonomi tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum. Hukum juga harus menghadirkan keadilan. Karena itu, hukum ekonomi Pancasila semestinya memiliki dua wajah sekaligus: mengayomi ke bawah dan tajam ke atas.

Negara wajib melindungi rakyat kecil agar mampu berkembang, namun pada saat yang sama harus tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan kekuatan ekonomi demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Prinsip inilah yang tampak dalam sejumlah kebijakan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. Terlepas dari berbagai dinamika politik yang mengiringinya, terdapat benang merah yang konsisten dalam kebijakannya, yaitu membangun keberpihakan kepada petani sekaligus membersihkan sektor pangan dari praktik-praktik yang merusak keadilan ekonomi.

Salah satu kebijakan yang paling dirasakan petani adalah peningkatan harga pembelian gabah. Selama bertahun-tahun, harga gabah yang diterima petani sering kali tidak memberikan keuntungan yang layak.

Ketika biaya pupuk, benih, tenaga kerja, dan biaya produksi terus meningkat, harga jual gabah justru stagnan di kisaran Rp5.000 per kilogram. Akibatnya, tidak sedikit petani yang kehilangan motivasi untuk terus menanam padi.

Advertisement

Kebijakan menaikkan harga pembelian gabah hingga sekitar Rp6.500–Rp7.000 per kilogram mengubah keadaan tersebut. Selisih sekitar Rp1.500 hingga Rp2.000 per kilogram bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan tambahan pendapatan yang sangat berarti bagi jutaan petani.

Harga yang lebih layak menciptakan insentif ekonomi agar petani kembali bergairah meningkatkan produksi. Ketika petani memperoleh keuntungan yang pantas, mereka akan terus menanam, memperluas areal tanam, dan meningkatkan produktivitas.

Dampak kebijakan tersebut tidak berhenti pada meningkatnya pendapatan petani. Produksi nasional ikut terdorong sehingga ketahanan pangan menjadi semakin kuat.

Swasembada beras bukanlah sekadar capaian statistik, melainkan hasil dari keberhasilan membangun kepercayaan petani bahwa negara hadir melindungi hasil jerih payah mereka. Di sinilah terlihat bagaimana hukum ekonomi berfungsi sebagai instrumen yang mengayomi kelompok ekonomi bawah.

Namun, keberpihakan kepada petani tidak akan pernah cukup apabila negara membiarkan praktik mafia pangan tetap tumbuh. Berapa pun harga gabah dinaikkan, kesejahteraan petani tetap akan tergerus apabila distribusi pupuk dikuasai mafia, beras dipermainkan kartel, atau rantai pasok dimanipulasi demi keuntungan segelintir pihak.

Karena itu, langkah pemerintah memberantas mafia beras dan mafia pupuk memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar penegakan hukum pidana. Langkah tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum ekonomi yang tajam ke atas.

Negara menunjukkan bahwa kekuatan modal, jaringan bisnis, maupun pengaruh politik tidak boleh menjadi tameng bagi pelaku yang merusak kepentingan masyarakat luas.

Praktik kartel, penimbunan, manipulasi distribusi, hingga penyalahgunaan pupuk bersubsidi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap cita-cita keadilan sosial.

Ketika pupuk bersubsidi tidak sampai kepada petani, yang dirugikan bukan hanya petani, melainkan juga ketahanan pangan nasional. Ketika harga beras dimainkan oleh mafia, yang menanggung beban bukan hanya konsumen, tetapi seluruh perekonomian bangsa.

Di sinilah sesungguhnya makna hukum yang "tajam ke atas". Ketajaman hukum bukan diukur dari banyaknya rakyat kecil yang ditindak, melainkan dari keberanian negara.

***

*) Oleh : Dr. R. Djoni Sudjatmoko, S.E., M.M., Penulis Buku Ekonomi Pancasila.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Hainor Rohman
PenulisHainor RohmanMagister Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Malang. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2023. Sebagai Editor Kopi TIMES dan meliput berbagai topik, termasuk Pendidikan, Politik, Ekonomi, Kesehatan, Kebudayaan, dan Isu Nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia