Advertisement
Kopi TIMES

Makna Dissenting Opinion dalam Putusan Nadiem

Hak-hak tersebut merupakan instrumen untuk menjamin bahwa setiap keputusan terdakwa setelah putusan dijatuhkan lahir secara sadar, bebas, dan berdasarkan pemahaman yang utuh terhadap konsekuensi hukum

TIMES Indonesia,
Prof. Dr. Hufron (KT-6)
Prof. Dr. Hufron (KT-6) - Kopi Times
Makna Dissenting Opinion dalam Putusan Nadiem
Prof. Dr. Hufron., S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

Surabaya Tulisan ini bukan bentuk eksaminasi putusan yang belum berkekuatan hukum tetap. Tidak ada maksud penulis untuk mengintervensi perkara yang sedang berlangsung, namun semata merupakan kajian akademis. 

Panggung peradilan pidana Indonesia kembali diguncang oleh Putusan perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan laptop yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tidak sekadar menjadi magnet perhatian publik karena profil terdakwanya, melainkan karena drama doktrinal yang tersaji di pengujung persidangan.

Advertisement

Kehadiran dissenting opinion (pendapat berbeda) dari Hakim Anggota IV, Andi Saputra, S.H., M.H., seketika memantik perdebatan riuh di ruang publik. Bagi masyarakat awam yang terbiasa melihat hukum dalam kacamata biner hitam atau putih, bersalah atau bebas—suara sumbang dari meja majelis hakim ini kerap kali disalahpahami.

Publik sering keliru memaknai perbedaan pendapat hakim sebagai potret perpecahan institusional, atau lebih buruk lagi, sebagai indikasi adanya keretakan integritas di balik jubah toga mereka. Ada semacam ekspektasi sosiologis yang keliru bahwa putusan hukum yang adil haruslah lahir dari mufakat yang bulat dan mutlak.

Dalam perspektif teori negara hukum dan kekuasaan kehakiman, perbedaan pendapat hakim menunjukkan bahwa putusan lahir melalui proses deliberasi yang sungguh-sungguh, di mana setiap hakim menggunakan hati nurani dan kebebasan berpikir untuk menilai fakta, alat bukti, dan penerapan hukum.

Mengapa Sidang Permusyawaratan Hakim Tertutup?

Ketika memeriksa perkara, ruang sidang dibuka lebar-lebar bagi mata dan telinga publik. Namun, begitu tahap pembuktian usai, majelis hakim akan melangkah mundur ke sebuah teritori yang paling sakral dalam sistem peradilan: ruang Musyawarah Majelis Hakim. Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sidang permusyawaratan hakim ini bersifat rahasia. Penguncian pintu kamar mufakat ini bukanlah bentuk ketertutupan yang korup, melainkan benteng utama bagi independensi lembaga peradila.

Advertisement

Secara filosofis, rahasia ini dijamin agar para hakim dapat berpikir, berdebat, bahkan saling menguji argumentasi hukum tanpa sejumput pun beban psikologis. Bayangkan jika ruang musyawarah itu dibuka secara langsung atau disiarkan ke publik; hakim akan berada di bawah tirani opini siber, tekanan massa, dan intervensi struktural kekuasaan. Di balik pintu tertutup itulah, kebebasan berpikir seorang hakim dilindungi secara absolut demi merumuskan keadilan yang jernih.

Namun, terdapat sebuah ironi legislatif yang membayangi kesucian Pasal 14 ini. Jika kita membaca Pasal 14 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman, undang-undang secara eksplisit memerintahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang permusyawaratan hakim, termasuk teknis pengambilan keputusan saat mufakat bulat gagal dicapai, harus diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Sepanjang penelusuran dari penulis belum ditemukan PERMA tersebut.

Ketiadaan PERMA ini menciptakan wilayah abu-abu operasional. Selama ini, mekanisme musyawarah hanya bersandar pada konvensi tradisional peradilan dan tata tertib internal yang longgar.

Absennya regulasi turunan ini tidak jarang memicu ketidakpastian hukum terkait seberapa lama batas waktu musyawarah boleh dilakukan sebelum dissenting opinion resmi diketok, serta bagaimana standardisasi penyusunan pendapat berbeda tersebut di dalam draf putusan akhir. Ini adalah pekerjaan rumah yang mendesak bagi benteng tertinggi peradilan untuk segera mengakhiri kekosongan hukum acara ini.

Dissenting Opinion dalam Integritas Penalaran Hukum

Kegagalan mencapai mufakat bulat dalam perkara Nadiem Makarim justru melahirkan sebuah mahakarya penalaran hukum melalui dissenting opinion Hakim Andi Saputra. Dokumen hukum ini membuktikan bahwa perbedaan pendapat adalah manifestasi dari integritas teoretis yang kokoh, bukan perpecahan politik praktis. Di sini, sang hakim menerapkan standar pembuktian yang sangat tinggi guna mengusir segala bentuk keraguan yang beralasan.

Sebagai kejahatan kerah putih (white-collar crime), korupsi tingkat tinggi menuntut derajat pembuktian yang jauh melampaui kejahatan jalanan (black-collar crime). Hakim Andi Saputra secara jeli mematahkan logika "lompatan kesimpulan" yang disodorkan oleh penuntut umum, dengan mengurai anatomi perkara berdasarkan tiga babak kausalitas yang ketat.

Dalam fase pra-tempus delikti (sebelum tindak pidana terjadi), tuduhan bahwa Nadiem mengendalikan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAP) dari jauh pasca-dilantik menjadi menteri langsung runtuh di hadapan fakta hukum. Terdakwa terbukti telah memberikan surat kuasa yang tidak dapat ditarik kembali. Tanpa adanya bukti langsung berupa dokumen atau instruksi lisan yang konkret, asumsi intervensi jarak jauh hanyalah spekulasi sosiologis yang tidak bernilai akademis.

Begitu pula dengan keberadaan grup WhatsApp Edu Ortim yang kemudian berganti nama menjadi Mas Menteri Kortim. Penuntut umum mencoba mengonstruksikan obrolan digital di grup tersebut sebagai permufakatan jahat. Namun, Hakim Andi Saputra mengingatkan bahwa alat bukti elektronik berupa potongan chat yang tidak utuh adalah bukti yang sangat sumir (atau bukti tidak langsung yang bias).

Secara linguistik forensik, pesan-pesan berbahasa asing tersebut harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dan dibaca utuh dalam satu tarikan napas kontekstual, bukan dipotong secara tekstual untuk mencocok-cocokkan kesalahan. Diskusi pra-jabatan mengenai rencana digitalisasi sekolah adalah hal yang lumrah dalam proses politik, sepanjang tidak ditemukan indikasi perbuatan "ngijon" proyek atau pembagian jatah anggaran APBN.

Memasuki fase tempus delikti (saat tindak pidana terjadi), perdebatan beralih pada substansi kebijakan debirokrasi dan peran staf khusus. Di sinilah doktrin hukum tata negara dan pidana bersinergi dengan kuat. Hakim Andi Saputra menegaskan kembali prinsip theornate of the stall fund adon bahwa pengadilan tindak pidana korupsi tidak dibentuk untuk mengadili gaya kepemimpinan atau mengadili kelemahan sebuah kebijakan kementerian.

Jika gaya kepemimpinan dinilai kasual, komunikasi birokrasi berubah, atau banyak pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt), hal itu adalah ranah evaluasi Presiden atau pengawasan politik DPR. Jika kebijakan dianggap menabrak aturan, koridor pembatalannya berada di ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di ranah hukum pidana.

Lebih lanjut, tuduhan mengenai "penguncian merek" terhadap Chrome OS dalam Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 dikuliti secara dogmatis. Mengacu pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sistem operasi (operating system) adalah objek hak cipta, bukan objek merek yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016. Chrome OS adalah spesifikasi perangkat lunak terbuka yang disematkan pada berbagai macam merek laptop (Axioo, Zyrex, HP, hingga Dell).

Dengan demikian, penyebutan Chrome OS dalam Permendikbud yang tebalnya ribuan halaman dan merupakan produk regulasi (regeling) delegasi Perpres adalah murni pengaturan spesifikasi teknis kedinasan yang sah dan tidak mengunci satu pun merek pabrikan tertentu.

Pada fase post-tempus delikti (setelah peristiwa), dakwaan kehilangan jangkar utamanya karena gagal membuktikan adanya jalinan perdagangan pengaruh (trading in influence) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Fenomena kemahalan harga (mark-up) memang terbukti secara nyata dilakukan secara sektoral oleh panitia pengadaan bersama pihak ketiga yang telah dihukum dalam berkas perkara terpisah.

Namun, aliran dana (follow the money) tersebut terbukti berhenti di tingkat birokrat bawah dan vendor swasta. Tidak ada satu pun bukti elektronik, catatan keuangan, maupun laporan PPATK yang menunjukkan uang atau kickback tersebut mengalir ke rekening Nadiem Makarim, keluarganya, maupun staf khususnya.

Fluktuasi nilai kekayaan Nadiem pasca-menjabat murni merupakan fluktuasi harga saham publik miliknya yang tunduk pada mekanisme pasar modal. Ketika actus reus (perbuatan pidana) dan mens rea (niat jahat) tidak berkesesuaian, maka menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan asumsi politik adalah sebuah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.

Kejanggalan dalam Sidang Putusan Nadiem?

Muncul kesan bahwa pembacaan putusan berlangsung terlalu cepat sehingga mengurangi kesempatan publik memahami secara utuh konstruksi pertimbangan majelis hakim. Padahal, asas persidangan terbuka untuk umum tidak hanya bermakna membuka akses masyarakat memasuki ruang sidang, tetapi juga menjamin agar alasan-alasan hukum yang mendasari putusan dapat disampaikan secara transparan.

Keterbukaan merupakan bagian dari legitimasi putusan pengadilan. Semakin besar perhatian publik terhadap suatu perkara, semakin besar pula tuntutan agar hakim menyampaikan pertimbangannya secara tenang, sistematis, dan mudah dipahami.

Gagasan bahwa putusan harus dibacakan secara terbuka, sistematis, dan disertai pemberitahuan hak-hak terdakwa merupakan turunan langsung dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Di samping itu, Pasal 249 ayat (3) KUHAP secara tegas memerintahkan hakim ketua sidang, segera setelah putusan diucapkan, untuk memberitahukan seluruh hak hukum terdakwa, mulai dari hak menerima atau menolak putusan, mempelajari putusan terlebih dahulu, mengajukan grasi, mengajukan banding, hingga mencabut pernyataan sikap dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

Perintah tersebut bersifat imperatif sehingga tidak dapat dipandang sebagai pelengkap tata tertib persidangan. Hak-hak tersebut merupakan instrumen untuk menjamin bahwa setiap keputusan terdakwa setelah putusan dijatuhkan lahir secara sadar, bebas, dan berdasarkan pemahaman yang utuh terhadap konsekuensi hukumnya.

Karena itu, apabila persidangan berakhir tanpa pemberitahuan yang memadai mengenai hak-hak tersebut atau tanpa memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikapnya, maka yang dipertaruhkan bukan semata-mata prosedur, melainkan kredibilitas pengadilan dalam menegakkan due process of law dan prinsip peradilan yang adil, bersih dan bermartabat. (*)

 ***

*) Oleh : Prof. Dr. Hufron., S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia