Advertisement
Kopi TIMES

Pesawat Sipil Dibakar, Legitimasi Negara Hancur

Penegakan hukum yang membabi buta, salah sasaran, atau mengabaikan prosedur justru akan mempertebal narasi OPM bahwa negara adalah aktor kekerasan struktural di Papua.

TIMES Indonesia,
Fransiscus Nanga Roka
Fransiscus Nanga Roka - Kopi Times
Pesawat Sipil Dibakar, Legitimasi Negara Hancur
Fransiscus Nanga Roka, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan Pimpinan Law Firm Victorious Indonesia.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

Surabaya Pembakaran pesawat perintis AMA PK-RCY di Yahukimo bukan sekadar tindak kriminal bersenjata; ia adalah ujian brutal atas klaim Indonesia sebagai negara hukum sekaligus pemanggilan paksa terhadap rezim hukum humaniter internasional di jantung Papua Pegunungan.

Ketika seorang pilot sipil asal Amerika Serikat, Nicholas F. Goselin, ditembak mati dan pesawat sipil jenis Pilatus PC-6 Porter dibakar setelah mendarat di Lapangan Terbang Ipdeheik, maka garis pemisah antara konflik politik dan teror terhadap warga sipil telah dilanggar secara terang.

Advertisement

Secara hukum humaniter, serangan terhadap pesawat sipil yang mengangkut tujuh penumpang non-kombatan di rute Wamena–Balinggama–Wamena adalah serangan terhadap objek sipil yang dilindungi.

Klaim resmi TPNPB-OPM bahwa pesawat AMA PK-RCY dibakar dan pilot asing ditembak mati sebagai “pesan politik” karena dianggap melanggar ultimatum dan membantu operasi militer, justru mengonfirmasi bahwa target yang dipilih bukan kombatan, melainkan infrastruktur sipil yang dikonstruksi sebagai simbol musuh. Dalam kerangka Konvensi Jenewa dan protokol tambahannya, tindakan semacam ini mendekati kategori serangan tanpa pembedaan yang dilarang terhadap warga sipil dan objek non-militer.

Di sisi lain, negara selama ini tampak nyaman bersembunyi di balik istilah “kelompok kriminal bersenjata” (KKB), seolah konflik yang menelan banyak nyawa ini hanyalah urusan penegakan hukum biasa. Padahal, intensitas serangan, struktur komando TPNPB, serta klaim operasi di “wilayah konflik” menunjukkan gejala yang kuat dari suatu konflik bersenjata non-internasional yang semestinya memicu penerapan prinsip-prinsip minimum hukum humaniter oleh kedua belah pihak. Ketika negara menolak menyebut perang, tetapi realitas kekerasan sudah menyerupai medan tempur, maka yang lahir adalah zona abu-abu hukum yang justru merusak otoritas konstitusional negara.

Dari perspektif teori negara, insiden Ipdeheik adalah tamparan keras terhadap tiga elemen klasik kedaulatan: wilayah, rakyat, dan kekuasaan efektif. Pertama, wilayah: ketika pesawat sipil dibakar di bandara perintis dan aparat harus “menyusul” dengan Satgas Operasi Damai Cartenz ke lokasi untuk sekadar memastikan fakta, maka kehadiran negara tampak tertinggal dari aktor bersenjata non-negara.

Kedua, rakyat: tujuh penumpang orang asli Papua memang selamat, tetapi pesan yang dikirim kepada warga adalah sederhana dan menakutkan akses logistik, kesehatan, dan mobilitas mereka bisa dihancurkan kapan saja oleh senjata.

Advertisement

Ketiga, kekuasaan efektif: negara tampak gamang antara narasi “kejahatan biasa” dan pengakuan adanya konflik bersenjata, sehingga respons kebijakan terjebak dalam pola represif yang fragmentaris.

Dalam teori negara hukum modern, legitimasi tidak hanya diukur dari kemampuan memaksa, tetapi dari konsistensi menerapkan hukum secara tegas sekaligus taat terhadap batas-batas hukum itu sendiri. Negara wajib melindungi objek sipil dan warga non-kombatan, namun juga berkewajiban menindak pelaku kekerasan bersenjata secara transparan, akuntabel, dan proporsional.

Ketika aparat bergerak dengan operasi terpadu, tetapi kerangka normatif yang digunakan tetap kabur antara KUHP, UU Terorisme, dan prinsip hukum humaniter maka publik melihat negara yang kuat secara senjata namun lemah secara konseptual.

Di titik ini, tragedi Yahukimo seharusnya memaksa negara keluar dari zona nyaman politik. Pertama, negara perlu mendefinisikan secara jujur karakter konflik di Papua: apakah ini murni kriminalitas, terorisme, atau konflik bersenjata non-internasional yang memerlukan pendekatan ganda, penegakan hukum dan penerapan standar humaniter internasional. Kedua, istilah dan kebijakan harus serasi: penyebutan KKB yang lunak, sementara pola serangan sudah menargetkan pesawat sipil dan menewaskan warga negara asing, menimbulkan kesan negara sedang “mengecilkan” masalah yang sebenarnya sistemik.

Pada saat yang sama, respons negara tidak boleh jatuh pada godaan state of exception yang mengorbankan hak-hak warga sipil Papua atas nama keamanan. Teori negara hukum mengingatkan bahwa bahkan dalam keadaan darurat, konstitusi dan hak asasi manusia bukanlah dekorasi; mereka adalah batas sekaligus sumber legitimasi kekuasaan. Penegakan hukum yang membabi buta, salah sasaran, atau mengabaikan prosedur justru akan mempertebal narasi OPM bahwa negara adalah aktor kekerasan struktural di Papua.

Tragedi pembakaran pesawat AMA PK-RCY dan tewasnya Nicholas F. Goselin adalah cermin buram bagi Indonesia: di satu sisi, ia menelanjangi keberadaan aktor bersenjata yang dengan sadar melabrak hukum humaniter; di sisi lain, ia memaksa negara membuktikan apakah klaim sebagai “negara hukum” hanyalah retorika, atau sungguh-sungguh diwujudkan di wilayah yang paling jauh, paling sulit, dan paling terluka bernama Papua.

***

*) Oleh : Fransiscus Nanga Roka, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan Pimpinan Law Firm Victorious Indonesia.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia