Advertisement
Kopi TIMES

Advokat dalam Pusaran Equality Before the Law

Ketika advokat berani berdiri di atas integritas, asas equality before the law bukan sekadar menjadi doktrin konstitusional, melainkan menjadi kenyataan yang hidup dalam praktik penegakan hukum.

TIMES Indonesia,
Mohamad Sinal
Mohamad Sinal - Kopi Times
Advokat dalam Pusaran Equality Before the Law
Mohamad Sinal, Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

Malang Asas equality before the law merupakan salah satu fondasi utama negara hukum yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status sosial, jabatan, kekayaan, maupun latar belakang politik. Namun, dalam praktiknya, persamaan tersebut tidak selalu bermakna sebagai perlakuan yang menghasilkan keadilan yang setara.

Berbagai perkara yang menyita perhatian publik belakangan ini memperlihatkan bahwa masyarakat tidak hanya menilai apakah prosedur hukum telah dijalankan, tetapi juga mempertanyakan apakah hukum benar-benar diterapkan secara adil kepada setiap orang.

Advertisement

Dalam perspektif sosiologi hukum, Donald Black melalui The Behavior of Law menjelaskan bahwa hukum tidak bekerja di dalam ruang sosial yang hampa. Intensitas dan cara hukum diterapkan sangat dipengaruhi oleh struktur sosial para pihak, termasuk status sosial, tingkat kekayaan, kedekatan relasional, organisasi, maupun posisi mereka dalam masyarakat. Dengan kata lain, perilaku hukum (the behavior of law) dapat berbeda ketika berhadapan dengan individu yang memiliki sumber daya sosial dan politik yang berbeda.

Pandangan tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan adanya perlakuan yang diskriminatif dalam penegakan hukum. Sebaliknya, berupaya menjelaskan secara empiris bahwa hukum merupakan fenomena sosial yang dalam praktiknya tidak pernah sepenuhnya terlepas dari pengaruh di luar hukum.  Oleh karena itu, teori tersebut  menjadi pengingat bagi setiap aparat penegak hukum, termasuk advokat, agar semakin peka terhadap berbagai faktor sosial yang berpotensi melahirkan ketidakadilan.

Fenomena tersebut menjadi semakin relevan ketika berbagai perkara yang melibatkan tokoh publik memunculkan perdebatan mengenai konsistensi penegakan hukum. Persoalan yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan semata-mata benar atau salahnya seseorang menurut hukum, melainkan terpeliharanya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Kepercayaan merupakan modal sosial yang memungkinkan hukum memperoleh legitimasi di mata masyarakat.

Tanpa kepercayaan, setiap putusan hukum berpotensi dipandang sebagai produk kekuasaan, bukan sebagai manifestasi keadilan. Dalam perkara tindak pidana korupsi misalnya, kepercayaan publik menjadi semakin krusial karena masyarakat tidak hanya menilai hasil akhir suatu putusan. Masyarakat juga mencermati konsistensi, independensi, dan transparansi proses penegakan hukumnya.

Apabila penanganan perkara korupsi berlangsung secara tebang pilih, dipengaruhi kepentingan tertentu, atau tidak mencerminkan asas equality before the law, yang tergerus bukan hanya legitimasi putusan pengadilan. Kepercayaan masyarakat juga akan tergerus terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi secara adil dan tanpa pandang bulu.

Advertisement

Dalam konteks itulah, Yudi Latif mengingatkan bahwa "Indonesia tidak akan selamat jika korupsi terus menggerogoti sendi-sendi kehidupan bersama. Sebab yang dihancurkan korupsi bukan hanya uang negara, melainkan kepercayaan. Ketika kepercayaan runtuh, hukum kehilangan wibawa, institusi kehilangan kehormatan, dan masyarakat kehilangan keyakinan bahwa kejujuran masih memiliki arti."

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa krisis terbesar yang ditimbulkan oleh korupsi bukan hanya kerugian finansial negara. Krisis terbesar juga erosi terhadap legitimasi moral institusi hukum. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan, asas equality before the law akan dipersepsikan sebagai sekadar rumusan normatif yang jauh dari realitas penegakan hukum.

Di sinilah posisi advokat menjadi sangat strategis. Ketika hukum berpotensi dipengaruhi oleh konfigurasi sosial sebagaimana dijelaskan Donald Black, advokat tidak cukup dipahami hanya sebagai pembela kepentingan klien.

Sebagai bagian dari officium nobile, advokat memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga agar asas equality before the law tidak berhenti sebagai slogan normatif, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik.

Kehadiran advokat menjadi instrumen yang dapat memperkecil kesenjangan akses terhadap keadilan. Memastikan bahwa hak-hak hukum setiap orang terlindungi. Selain itu, mengoreksi kemungkinan terjadinya ketimpangan akibat perbedaan kekuatan sosial, ekonomi, maupun politik para pihak.

Selain itu, advokat dituntut memiliki keberanian moral dan independensi profesional untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap hukum. Keberanian tersebut diwujudkan melalui sikap yang konsisten menjunjung integritas. Menolak segala bentuk penyalahgunaan proses hukum. Mengedepankan etika profesi di atas kepentingan pragmatis.

Dengan demikian, advokat bukan hanya menjalankan fungsi pembelaan terhadap klien, melainkan juga menjadi penjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Sebab pada akhirnya, kemenangan terbesar seorang advokat bukanlah sekadar memenangkan perkara. Kemenangan terbesarnya adalah ikut memastikan bahwa hukum tetap dihormati, institusi tetap dipercaya, dan masyarakat tetap meyakini bahwa keadilan masih dapat ditegakkan.

Oleh karena itu, setiap perkara yang menjadi perhatian publik baik yang melibatkan pejabat negara, aparat penegak hukum, tokoh politik, maupun warga negara biasa sesungguhnya bukan hanya menguji konsistensi aparat penegak hukum.

Perkara tersebut sekaligus menguji sejauh mana advokat mampu menjalankan fungsi profesinya sebagai penjaga keadilan, penyeimbang relasi kekuasaan, sekaligus pemulih kepercayaan publik terhadap hukum. Ketika advokat berani berdiri di atas integritas, asas equality before the law bukan sekadar menjadi doktrin konstitusional, melainkan menjadi kenyataan yang hidup dalam praktik penegakan hukum. (*)

***

*) Oleh : Mohamad Sinal, Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia