Amplop Hanya Pembuka Pintu
Korupsi pada akhirnya bukan semata-mata persoalan uang yang berpindah tangan, melainkan penyalahgunaan kewenangan. Dan setiap kewenangan selalu meninggalkan jejak administrasi.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
Kota Tangerang – Kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK terkait Bupati Kuantan Singingi semestinya tidak berhenti pada perdebatan mengenai sebuah amplop. Amplop hanyalah objek. Yang jauh lebih penting adalah memahami mengapa amplop itu dianggap perlu dalam sebuah proses administrasi yang seharusnya berjalan berdasarkan hukum, prosedur, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut informasi yang telah disampaikan KPK, perkara ini berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan. Di sinilah substansi persoalannya. Rekomendasi pelepasan kawasan hutan bukan keputusan biasa. Proses tersebut menyangkut kewenangan negara atas sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi sangat besar dan dampak jangka panjang terhadap lingkungan serta kepentingan publik.
Karena itu, pertanyaan yang seharusnya menjadi perhatian bukan sekadar siapa yang membawa amplop, melainkan mengapa seorang kepala daerah merasa perlu membawa amplop ketika mengurus sebuah rekomendasi. Pertanyaan ini jauh lebih penting karena mengarahkan perhatian pada akar persoalan, bukan hanya gejalanya.
Dalam sistem pemerintahan yang sehat, setiap keputusan administrasi lahir melalui mekanisme yang jelas. Ada usulan, ada verifikasi, ada kajian teknis, ada rekomendasi, dan pada akhirnya ada keputusan yang ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan. Seluruh tahapan itu meninggalkan jejak administrasi yang dapat ditelusuri. Itulah sebabnya penyidikan perkara seperti ini tidak cukup hanya mengikuti aliran uang.
Penegakan hukum harus bergerak mengikuti seluruh rantai pengambilan keputusan. Prinsip follow the money memang penting untuk mengetahui ke mana uang mengalir. Prinsip follow the power diperlukan untuk mengetahui siapa yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan. Prinsip follow the benefit digunakan untuk mengidentifikasi siapa yang memperoleh keuntungan dari keputusan tersebut. Namun dalam perkara administrasi pemerintahan, ada satu prinsip lain yang tidak kalah penting, yaitu follow the signature.
Setiap keputusan negara memiliki jejak. Siapa yang mengusulkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang memberikan rekomendasi, siapa yang menandatangani, dan siapa yang memperoleh manfaat dari keputusan itu. Rangkaian inilah yang membentuk peta perkara. Apabila seluruh proses tersebut tidak ditelusuri secara menyeluruh, maka penyidikan berisiko hanya menyentuh permukaan tanpa membongkar mekanisme yang memungkinkan dugaan korupsi itu terjadi.
Publik tentu tidak menginginkan penegakan hukum yang berhenti pada pelaku lapangan. Yang diharapkan adalah penyidikan yang mengikuti fakta dan alat bukti sampai ke mana pun arahnya. Negara hukum tidak mengenal kekebalan berdasarkan jabatan.
Selama terdapat bukti yang cukup, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan bahwa hukum bekerja secara objektif dan tidak berhenti karena adanya kekuasaan.
Justru di sinilah integritas KPK dan aparat penegak hukum sedang diuji. Keberhasilan sebuah penyidikan tidak diukur dari banyaknya orang yang diperiksa, melainkan dari kemampuannya menjelaskan secara utuh bagaimana sebuah keputusan yang menyangkut kepentingan negara dapat dipengaruhi oleh kepentingan lain apabila memang itu yang dibuktikan oleh fakta.
Kasus Kuantan Singingi dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Penyidikan yang menyeluruh akan menunjukkan bahwa negara tidak hanya mengejar siapa yang membawa amplop, tetapi juga berani menelusuri seluruh rantai kewenangan yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan. Sebab korupsi pada akhirnya bukan semata-mata persoalan uang yang berpindah tangan, melainkan penyalahgunaan kewenangan. Dan setiap kewenangan selalu meninggalkan jejak administrasi.
Tugas penegak hukum adalah mengikuti jejak itu sampai tuntas. Bukan berhenti pada simpul yang paling mudah dijangkau, melainkan mengungkap keseluruhan mekanisme yang memungkinkan dugaan korupsi tersebut terjadi. Hanya dengan cara itulah penegakan hukum benar-benar memenuhi rasa keadilan dan memperkuat prinsip bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. (*)
***
*) Oleh : Luqman Jalu, Praktisi.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


