Advertisement
Kopi TIMES

Kepemilikan untuk Kebebasan

Masyarakat yang adil bukanlah masyarakat yang sekadar berhasil mengumpulkan kekayaan sebanyak-banyaknya, melainkan masyarakat yang mampu memastikan setiap orang memiliki ruang yang sama untuk hidup be

TIMES Indonesia,
Polykarp Ulin Agan (KT-9)
Polykarp Ulin Agan (KT-9) - Kopi Times
Kepemilikan untuk Kebebasan
Dr. Polykarp Ulin Agan, Dosen pada Sekolah Tinggi Teologi KHKT (Kölner Hochschule für Katholische Theologie), Keuskuan Agung Köln, Jerman.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

Jerman Kekuasaan destruktif kepemilikan menampakkan taringnya tatkala kepemilikan tidak lagi dipahami sebagai sarana, melainkan dipuja sebagai tujuan akhir. 

Pada saat itulah kepemilikan cenderung diabsolutkan, sehingga kehilangan makna sejatinya sebagai instrumen untuk mengemban tanggung jawab sosial. Ironisnya, manusia yang mengaku sebagai pemilik akhirnya justru menjadi hamba dari apa yang dimilikinya.

Advertisement

Pada titik ini, penting untuk memilah-milah ajakan Sebastian Bandelin dan Yann Schosser yang dirilis dalam bukunya Kants Kritik des Eigentums (Kritik Kant Terhadap Kepemilikan, 2026). Berbeda dari anggapan yang melihat Kant sebagai pembela mutlak hak milik, keduanya menunjukkan bahwa bagi Kant, kepemilikan tidak pernah bersifat absolut.

Hak milik hanya memperoleh legitimasi apabila dapat dipertanggungjawabkan di hadapan seluruh warga sebagai pribadi yang bebas dan setara. Dengan demikian, kepemilikan selalu mengandung dimensi sosial dan moral, bukan sekadar hubungan antara individu dengan benda.

Hak Milik dan Kebebasan yang Setara

Pandangan Kant tentang kepemilikan di atas menunjukkan bahwa hak milik hanya memperoleh makna karena adanya komunitas yang mengakui dan melindunginya melalui norma, hukum, dan praktik budaya.

Persoalan moral seperti keadilan distributif, solidaritas, dan kesejahtraan bersama justru hidup dan berkembang karena ada pengakuan dan perlindungan yang diberikan oleh komunitas tersebut. Kepemilikan bukanlah suatu kategori yang statis dan ahistoris, melainkan suatu konstruksi yang dinamis, yang diatur berdasarkan prinsip universal destination of goods (tujuan universal barang).

Advertisement

Prinsip ini memang baik, tetapi bagi Immanuel Kant, ia hanya dapat memperoleh kekuatan melalui tatanan hukum yang dibangun atas kehendak bersama. Negara hukum karena itu tidak cukup hanya melindungi pemilik, tetapi juga memastikan sistem kepemilikan tetap selaras dengan kebebasan seluruh warga.

Pasar memang mampu menciptakan efisiensi, namun tidak selalu menghadirkan keadilan. Di sinilah hukum dan demokrasi berperan menjaga agar kepemilikan tidak berubah menjadi alat dominasi.

Realitas Indonesia menunjukkan bahwa kebebasan ekonomi tidak pernah beroperasi dalam ruang yang benar-benar setara. Mekanisme pasar memang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya, sebagaimana tampak dalam perkembangan pasar modal dan sektor perdagangan.

Namun, efisiensi tersebut tidak serta-merta menjamin terwujudnya keadilan dalam distribusi kekayaan. Ketimpangan kepemilikan aset masih sangat tinggi; kurang dari satu persen populasi menguasai sekitar 56 persen aset berupa tanah, properti, dan perkebunan.

Akibatnya, sebagian besar kelompok masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah pedesaan, tetap hidup di bawah garis kemiskinan meskipun perekonomian nasional terus mengalami pertumbuhan.

Situasi ini sejalan dengan temuan Bank Dunia (IEP, 2026) bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia selama bertahun-tahun lebih banyak dinikmati kelompok berpendapatan tinggi dibandingkan kelompok berpendapatan rendah.

Fakta tersebut memperkuat pandangan Kant bahwa kepemilikan tidak cukup dinilai dari keabsahan hukumnya semata, melainkan juga dari kemampuannya menopang kebebasan yang setara bagi seluruh warga.

Tanpa pemerataan akses terhadap aset produktif, hak milik berisiko berubah menjadi instrumen yang mempertahankan ketimpangan antargenerasi, alih-alih menjadi fondasi kebebasan dan keadilan sosial.

Pemerataan kepemilikan atas aset-aset produktif seperti tanah, modal, dan sarana usaha merupakan prasyarat penting bagi terciptanya mobilitas ekonomi dan terjaminnya kebebasan individu. Aset-aset tersebut bukan sekadar sumber penghidupan, melainkan juga pintu masuk menuju kesempatan ekonomi yang lebih luas.

Tanpa pemerataan kepemilikan, hak milik tidak lagi berfungsi sebagai fondasi kebebasan, tetapi justru menjadi instrumen yang memungkinkan kelompok elite terus mengakumulasi kekayaan dan memperluas pengaruh kekuasaannya.

Ketika kepemilikan aset terkonsentrasi pada segelintir kelompok, kekayaan dan kekuasaan dapat diwariskan secara antargenerasi melalui mekanisme warisan, penguasaan tanah, serta kendali atas berbagai sumber daya produktif.

Dalam situasi demikian, hak milik tidak lagi menjadi sarana pemberdayaan, melainkan berubah menjadi mekanisme yang mereproduksi kemiskinan dan mengukuhkan ketimpangan antargenerasi. Akibatnya, ketimpangan struktural akan terus bertahan, bahkan semakin mengakar, selama tidak disertai kebijakan redistribusi yang efektif, termasuk reforma agraria.

Menata Kepemilikan demi Demokrasi yang Inklusif

Ketimpangan ekonomi bukan hanya persoalan kesejahteraan, tetapi juga persoalan demokrasi. Warga yang menghadapi keterbatasan ekonomi umumnya memiliki akses lebih sempit terhadap informasi, organisasi masyarakat, maupun proses politik dibandingkan kelompok yang memiliki sumber daya ekonomi besar.

Bank Dunia (2016) mencatat bahwa meningkatnya ketimpangan berpotensi mengganggu kohesi sosial dan politik sekaligus memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap hasil pembangunan yang dinilai tidak dinikmati secara merata. Dalam keadaan demikian, kebebasan politik menjadi semakin sulit diwujudkan secara setara.

Kondisi tersebut sekaligus meningkatkan risiko tergerusnya kepercayaan publik terhadap proses pembangunan. Ketika masyarakat merasa bahwa manfaat pembangunan tidak dinikmati secara adil dan merata, kepercayaan terhadap negara, kebijakan publik, serta para aktor pembangunan akan semakin menurun. Pada akhirnya, kondisi ini berdampak pada menurunnya partisipasi publik dan melemahnya legitimasi kebijakan.

Karena itu, upaya membangun pertumbuhan ekonomi yang inklusif harus berjalan beriringan dengan penguatan demokrasi agar kebijakan publik benar-benar berpihak kepada seluruh warga, bukan hanya kelompok yang memiliki pengaruh ekonomi dan politik.

Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang berada pada angka 37 dari 100 (CPI, 2024) menunjukkan bahwa tantangan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum masih signifikan. Indeks Demokrasi Indonesia yang masih berfluktuasi juga menandakan kualitas institusi politik belum sepenuhnya kokoh.

Reformasi perpajakan yang lebih progresif, transparansi pendanaan politik, penegakan hukum antikorupsi, serta perluasan partisipasi publik merupakan langkah penting untuk memastikan kesetaraan pengaruh dalam proses pengambilan kebijakan.

Masyarakat yang adil bukanlah masyarakat yang sekadar berhasil mengumpulkan kekayaan sebanyak-banyaknya, melainkan masyarakat yang mampu memastikan setiap orang memiliki ruang yang sama untuk hidup bebas dan bermartabat. Hak milik memang penting, tetapi nilainya selalu bergantung pada kemampuannya menopang kebebasan bersama.

Ketika kepemilikan berhenti melayani tujuan tersebut, ia kehilangan dasar moral yang membuatnya layak dipertahankan. Di situlah pesan Kant tetap relevan: kepemilikan bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mewujudkan masyarakat yang bebas, setara, dan adil.

***

*) Oleh : Dr. Polykarp Ulin Agan, Dosen pada Sekolah Tinggi Teologi KHKT (Kölner Hochschule für Katholische Theologie), Keuskuan Agung Köln, Jerman.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia