Advertisement
Kopi TIMES

MK dan Ketegasan Pilkada Langsung

Literasi konstitusi pada akhirnya bukan hanya tentang mengetahui isi putusan, tetapi juga memahami bagaimana Mahkamah membangun argumentasi hukumnya dan apa konsekuensi hukum yang benar-benar lahir da

TIMES Indonesia,
Harianto, S.Sos., M.H.
Harianto, S.Sos., M.H. - Kopi Times
MK dan Ketegasan Pilkada Langsung
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Foto: Detik)
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

Luwu Beberapa hari terakhir, publik, pengamat, akademisi, hingga para pegiat demokrasi ramai membicarakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026. Berbagai media nasional mengangkat judul yang relatif seragam, seperti "MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat" atau "MK Pertegas Mekanisme Pilkada Langsung." Narasi tersebut kemudian berkembang menjadi bahan diskusi di berbagai ruang publik, baik di media massa maupun media sosial.

Judul-judul tersebut tentu memiliki dasar. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah merujuk dan menegaskan konsistensi putusan-putusan sebelumnya yang menunjukkan bahwa rezim hukum positif yang berlaku saat ini masih menempatkan pemilihan kepala daerah sebagai pemilihan yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Namun demikian, apabila putusan tersebut dibaca secara utuh, terdapat hal yang menarik untuk dicermati agar makna putusan dapat dipahami secara lebih komprehensif.

Advertisement

Di era informasi yang bergerak sangat cepat, judul berita sering kali menjadi pintu pertama bagi publik untuk memahami sebuah putusan. Namun, memahami putusan Mahkamah Konstitusi secara utuh memerlukan pembacaan yang lebih komprehensif.

Amar putusan, objek yang diperiksa, dan pertimbangan hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dengan demikian, ruang publik tidak hanya memperoleh informasi yang cepat, tetapi juga pemahaman yang utuh mengenai makna sebuah putusan.

Dalam Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, Mahkamah terlebih dahulu memeriksa apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang. Setelah menilai seluruh dalil yang diajukan, Mahkamah berkesimpulan bahwa syarat tersebut tidak terpenuhi. Atas dasar itu, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Konsekuensi dari amar putusan tersebut cukup penting. Karena perkara berhenti pada aspek kedudukan hukum, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan. Dengan demikian, Mahkamah tidak sampai pada tahap menguji konstitusionalitas norma yang dimohonkan.

Tidak ada norma Undang-Undang Pilkada yang dibatalkan, tidak ada frasa baru yang ditambahkan, dan tidak ada perubahan terhadap rumusan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pilkada. Lalu, mengapa muncul narasi bahwa Mahkamah menegaskan Pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat?

Advertisement

Jawabannya terdapat dalam pertimbangan hukum Mahkamah. Untuk menjelaskan mengapa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, Mahkamah merujuk sejumlah putusan sebelumnya, antara lain Putusan Nomor 072/PUU-II/2004 dan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025.

Rujukan tersebut menunjukkan bahwa penegasan Mahkamah dalam Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak berdiri sendiri, melainkan dibangun di atas kesinambungan pertimbangan hukum dalam putusan-putusan sebelumnya. Melalui rangkaian rujukan tersebut, Mahkamah mereafirmasi konsistensi yurisprudensinya bahwa rezim hukum positif yang berlaku saat ini masih menempatkan pemilihan kepala daerah sebagai pemilihan yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Di sinilah letak perbedaan yang penting dipahami. Penegasan tersebut bukan merupakan norma baru yang lahir melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026. Mahkamah juga tidak sedang mengubah ataupun menetapkan kembali sistem Pilkada. Sebaliknya, Mahkamah menjelaskan keadaan hukum positif yang berlaku dengan merujuk pada konsistensi putusan-putusan sebelumnya.

Dengan kata lain, Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 lebih tepat dipahami sebagai putusan yang mereafirmasi rezim hukum yang telah berlaku, bukan sebagai putusan yang membentuk norma baru mengenai sistem Pilkada.

Dari perspektif hukum acara Mahkamah Konstitusi, hal ini menunjukkan bahwa amar putusan dan pertimbangan hukum memiliki fungsi yang berbeda. Amar putusan menentukan akibat hukum terhadap perkara yang diperiksa, sedangkan pertimbangan hukum menjelaskan alasan-alasan yang mendasari putusan tersebut. Keduanya sama-sama penting, tetapi tidak selalu memiliki konsekuensi normatif yang sama.

Tulisan ini tentu tidak dimaksudkan untuk memperdebatkan pemberitaan media ataupun mempertanyakan Putusan Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, tulisan ini merupakan ajakan untuk membaca putusan secara lebih utuh sehingga kita dapat memahami secara proporsional apa yang benar-benar diputus oleh Mahkamah dan apa yang ditegaskan sebagai bagian dari argumentasi hukumnya.

Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 memberikan pelajaran yang lebih luas daripada sekadar diskursus mengenai sistem Pilkada. Putusan ini mengingatkan kita bahwa memahami putusan pengadilan tidak cukup hanya melalui satu kutipan atau satu judul pemberitaan. Membaca secara utuh setiap bagian putusan merupakan bagian dari literasi konstitusi yang semakin penting di tengah derasnya arus informasi.

Literasi konstitusi pada akhirnya bukan hanya tentang mengetahui isi putusan, tetapi juga memahami bagaimana Mahkamah membangun argumentasi hukumnya dan apa konsekuensi hukum yang benar-benar lahir dari putusan tersebut. Dengan cara itulah, ruang publik tidak hanya memperoleh informasi yang cepat, tetapi juga pemahaman yang utuh mengenai makna sebuah putusan.

***

*) Oleh : Harianto, S.Sos., M.H., Anggota KPU Kabupaten Luwu.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia