Advertisement
Kopi TIMES

Ancaman Cerai sebagai Kekerasan Psikologis

Dalam banyak rumah tangga, kekerasan sering kali dibayangkan sebagai tindakan yang meninggalkan luka fisik. Tamparan, pukulan, atau bentuk penganiayaan lain lebih mudah dikenali sebagai pelanggaran.

TIMES Indonesia,
F
Febti Ismiatun, S.Pd., M.Pd. - Kopi Times
Ancaman Cerai sebagai Kekerasan Psikologis
Muhammad Nafis S.H., M.H, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang (UNISMA).
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

Malang Dalam banyak rumah tangga, kekerasan sering kali dibayangkan sebagai tindakan yang meninggalkan luka fisik. Tamparan, pukulan, atau bentuk penganiayaan lain lebih mudah dikenali sebagai pelanggaran. Namun, ada bentuk kekerasan yang tidak meninggalkan memar, tetapi mampu merusak kesehatan mental seseorang secara perlahan. Salah satunya adalah ancaman cerai yang terus-menerus digunakan sebagai alat untuk menekan pasangan. Kalimat seperti, "Kalau tidak menurut, saya ceraikan," atau "Saya tinggal cari istri lain," mungkin terdengar sederhana bagi sebagian orang. Akan tetapi, jika diucapkan berulang kali untuk menimbulkan rasa takut dan memaksa pasangan mengikuti kehendak pelaku, ucapan tersebut tidak lagi sekadar ekspresi emosi. Ia berubah menjadi bentuk kekerasan psikologis.

Persoalan ini menarik untuk dikaji karena dalam kehidupan sehari-hari ancaman cerai sering dinormalisasi. Tidak sedikit orang menganggapnya sebagai bagian dari dinamika rumah tangga atau sekadar luapan emosi sesaat. Padahal, persoalannya bukan hanya terletak pada ada atau tidaknya perceraian yang benar-benar terjadi. Yang lebih penting adalah bagaimana ancaman tersebut memengaruhi kondisi psikologis pasangan. Ketika seseorang hidup dalam ketidakpastian mengenai kelangsungan rumah tangganya, rasa aman yang seharusnya menjadi fondasi sebuah keluarga mulai terkikis sedikit demi sedikit.

Advertisement

Kondisi seperti itu menciptakan hubungan yang tidak lagi setara. Salah satu pihak memegang kendali melalui rasa takut, sedangkan pihak lainnya bertahan karena khawatir kehilangan keluarga, anak, atau stabilitas ekonomi. Dalam situasi ini, ancaman cerai menjadi instrumen untuk mengontrol perilaku pasangan. Keputusan-keputusan dalam rumah tangga akhirnya tidak lahir dari musyawarah, melainkan dari tekanan psikologis. Hubungan yang semestinya dibangun atas dasar kasih sayang berubah menjadi relasi yang dipenuhi kecemasan.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Dari perspektif psikologi, tekanan emosional yang berlangsung terus-menerus dapat memberikan dampak yang serius. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga rentan mengalami kecemasan, depresi, trauma psikologis, bahkan gangguan stres pascatrauma atau PTSD. Dampak tersebut sering kali muncul karena korban hidup dalam situasi yang tidak dapat diprediksi dan terus merasa terancam. Ancaman cerai yang diulang berkali-kali dapat menjadi salah satu sumber tekanan tersebut, terutama ketika disertai penghinaan, intimidasi, atau pengendalian terhadap aktivitas pasangan.

Yang membuat persoalan ini semakin kompleks adalah kenyataan bahwa luka psikologis sulit diukur. Tidak ada memar yang bisa difoto, tidak ada hasil visum yang langsung menunjukkan rasa takut atau kehilangan harga diri. Akibatnya, korban sering kali meragukan dirinya sendiri. Mereka bertanya-tanya apakah yang dialaminya benar-benar termasuk kekerasan atau hanya konflik rumah tangga biasa. Keraguan inilah yang justru memperpanjang penderitaan. Korban memilih diam, berusaha mengalah, bahkan menyalahkan diri sendiri karena menganggap semua itu terjadi akibat kesalahannya.

Padahal, hukum di Indonesia telah mengakui bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berbentuk kekerasan fisik. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juga mengenal kekerasan psikis sebagai perbuatan yang menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, ketidakberdayaan, atau penderitaan psikologis yang berat. Dengan demikian, ukuran kekerasan tidak lagi terbatas pada luka yang tampak, tetapi juga mencakup dampak mental yang dialami korban.

Advertisement

Dalam perspektif Islam, relasi suami istri dibangun di atas prinsip sakinah, mawaddah, dan rahmah. Artinya, rumah tangga seharusnya menjadi tempat yang menghadirkan ketenteraman, kasih sayang, dan perlindungan. Memang benar bahwa Islam memberikan jalan keluar berupa perceraian ketika kehidupan rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan. Namun, perceraian diposisikan sebagai solusi terakhir, bukan ancaman yang terus-menerus digunakan untuk memperoleh kepatuhan pasangan. Ketika kata "cerai" berubah menjadi alat intimidasi, nilai-nilai kemuliaan dalam kehidupan keluarga justru kehilangan maknanya.

Hal yang juga perlu dipahami adalah perbedaan antara konflik dan kekerasan. Tidak semua pertengkaran merupakan kekerasan psikologis. Pasangan suami istri tentu dapat berbeda pendapat, bahkan bertengkar. Namun, ketika salah satu pihak secara sadar menggunakan ancaman cerai berulang kali untuk menciptakan rasa takut, membatasi kebebasan pasangan, atau memaksanya tunduk, hubungan tersebut telah bergerak dari wilayah konflik menuju pola kekerasan. Perbedaan ini penting agar masyarakat tidak menganggap seluruh persoalan rumah tangga sebagai sesuatu yang wajar hanya karena tidak ada kekerasan fisik.

Ironisnya, banyak korban tetap bertahan karena alasan anak, tekanan sosial, atau ketergantungan ekonomi. Mereka khawatir dicap gagal membangun rumah tangga jika memilih mengakhiri hubungan. Di sisi lain, pelaku merasa tindakannya tidak bermasalah karena tidak pernah melakukan kekerasan secara fisik. Akibatnya, siklus kekerasan psikologis terus berulang tanpa pernah benar-benar disadari oleh kedua belah pihak. Penelitian juga menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga menjadi salah satu faktor yang mendorong meningkatnya angka perceraian, karena hubungan yang dipenuhi tekanan emosional pada akhirnya sulit dipertahankan dalam jangka panjang.

Pada akhirnya, ancaman cerai bukan sekadar persoalan pilihan kata. Ia dapat menjadi bentuk kekerasan psikologis ketika digunakan sebagai senjata untuk mengendalikan, menakut-nakuti, dan melemahkan pasangan. Rumah tangga yang sehat bukanlah rumah tangga yang tidak pernah berselisih, melainkan rumah tangga yang mampu menyelesaikan konflik tanpa menghilangkan rasa aman salah satu pihak. Sebab, dalam sebuah keluarga, rasa aman bukanlah hadiah yang diberikan ketika pasangan patuh. Rasa aman adalah hak yang harus dijaga bersama. Ketika hak itu dirampas melalui ancaman yang terus diulang, yang rusak bukan hanya hubungan suami istri, tetapi juga kesehatan mental seluruh anggota keluarga yang hidup di dalamnya.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*) Penulis: Muhammad Nafis S.H., M.H, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang (UNISMA).

*) Tulisan ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia