Perilaku Protes Pemilih Kolom Kosong
Demokrasi Indonesia tidak sedang mati suri oleh apatisme; ia justru sedang dirawat oleh warga kritis yang mengorganisasi perlawanan dari akar rumput.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
Kulonprogo – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung sejatinya dilembagakan sebagai arena utama demokrasi lokal untuk menyediakan sirkulasi elite yang adil dan pilihan kepemimpinan yang bermakna bagi warga.
Mengacu pada wejangan klasik Robert Dahl dalam kerangka polyarchy, sebuah sistem elektoral yang bekerja secara substantif mensyaratkan dua dimensi utama yang tak boleh dipisahkan: partisipasi politik yang inklusif dan kontestasi publik yang terbuka.
Namun, realitas politik elektoral lokal di Indonesia dalam satu dekade terakhir justru menunjukkan arah yang berbalik eksponensial dari lanskap ideal tersebut. Kompetisi politik di tingkat lokal terus menyempit, tersandera oleh anomali bernama fenomena calon tunggal.
Tren peningkatan daerah dengan pasangan calon tunggal bergerak konsisten dan masif. Mulai dari hanya 3 daerah pada Pilkada 2015, merangkak naik ke angka 9 daerah pada 2017, 16 daerah pada 2018, 25 daerah pada 2020, hingga akhirnya melonjak drastis menjadi 37 daerah pada Pilkada Serentak 2024.
Angka ini mencetak sejarah kelam sebagai jumlah calon tunggal terbanyak sepanjang riwayat elektoral Indonesia. Pemilih di 37 wilayah ini secara formal tetap memegang hak suara, namun secara substantif mereka dirampok dari hak untuk membandingkan visi, misi, dan rekam jejak kandidat alternatif.
Mengapa kejenuhan kontestasi ini bisa terjadi serempak? Penjelasan strukturalnya berakar pada apa yang diidentifikasi oleh Richard Katz dan Peter Mair sebagai kartelisasi partai (cartel party). Di tingkat lokal, partai politik kerap bergeser dari agensi representasi warga menjadi instrumen pragmatis pemegang kendali kekuasaan yang berkoalisi massal di balik satu kandidat dominan.
Dikombinasikan dengan gurita pengaruh oligarki—yang oleh Jeffrey Winters didefinisikan sebagai kekuatan pertahanan kekayaan melalui kontrol material dan pembiayaan politik—akses bagi lahirnya pemimpin alternatif sengaja ditutup rapat sebelum pemilih sempat melangkah ke bilik suara.
Namun, ketika elite politik mengira kartelisasi borong partai dapat menjamin kepatuhan mutlak di bilik suara, Pilkada 2024 justru menyajikan kejutan akademik yang luar biasa. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, dua daerah sekaligus mencatatkan kemenangan mutlak kolom kosong dalam satu siklus penyelenggaraan, yakni Kota Pangkalpinang (57,97%) dan Kabupaten Bangka (57,25%) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Di luar kemenangan historis tersebut, resistensi elektoral juga menggeliat hebat di berbagai daerah lain, seperti Kabupaten Brebes yang mencatatkan suara kolom kosong sebesar 40,40% dan Kabupaten Gresik sebesar 40,28%.
Melihat sebaran data ini, kita dituntut untuk melampaui pendekatan ilmu politik klasik. Selama ini, sebagian besar literatur barat menempatkan tindakan protes di bilik suara (protest voting) sebagai kalkulasi pilihan rasional yang murni individual (individual voting behaviour).
Pemilih diasumsikan bertindak sebagai aktor atomistik yang otonom dalam mengkalkulasi manfaat dan biaya. Ironisnya, di Indonesia, tingginya angka kolom kosong atau abstain sering kali direduksi secara sepihak oleh elite atau penyelenggara pemilu sebagai sekadar urusan kegagalan teknis, ketidaktahuan prosedural, atau apatisme politik warga.
Reduksi konseptual inilah yang coba diluruskan melalui lensa teoretis baru yang disebut sebagai komunal protest voting. Konsep ini didefinisikan sebagai tindakan protes elektoral bersama—baik memilih kolom kosong, merusak surat suara secara sengaja, maupun abstain aktif—yang berlangsung dalam sistem minim kompetisi, namun proses pembentukannya dimediasi oleh mekanisme sosial komunitas lokal seperti diskursus warga, pengaruh tokoh informal, konsensus informal, dan konvergensi jaringan sosial. Pilihan protes tidak lahir di ruang hampa individual, melainkan diproduksi secara sosial.
Komunal protest voting menempatkan kolom kosong bukan sebagai wujud kepasifan politik, melainkan sebuah bentuk partisipasi bermakna (meaningful participation) yang aktif, kritis, dan terorganisasi secara komunal untuk mengirimkan pesan hukuman balik kepada elite penguasa.
Jika kita membedah realitas sosiologis masyarakat lokal Indonesia, tesis keterikatan komunal Clifford Geertz dan relasi kuasa patronase James C. Scott menegaskan bahwa orientasi politik warga sangat dipengaruhi oleh kedekatan jaringan sosial dan legitimasi tokoh informal.
Dalam konteks Pilkada calon tunggal 2024, kekecewaan individu terhadap hilangnya alternatif pilihan politik bertransformasi menjadi kesadaran kolektif melalui integrasi modal sosial dan modal simbolik dalam komunitas, sebuah fenomena yang sangat pas dibaca menggunakan teori praktik sosial Pierre Bourdieu.
Melalui interaksi harian di warung kopi, forum rukun tetangga, arisan, hingga jaringan keagamaan, terbentuk sebuah habitus komunal—yakni disposisi dan rasa politik bersama yang melihat calon tunggal sebagai representasi pemaksaan elite yang harus dilawan.
Dalam ruang-ruang komunal ini pula, tokoh masyarakat, pemuda, atau pemuka agama bertindak sebagai opinion leaders yang menerjemahkan kekecewaan abstrak menjadi instruksi tak tertulis untuk mencoblos kolom kosong.
Terlebih lagi, dinamika Pilkada 2024 diperkuat oleh fenomena digital berupa ruang gema (echo chamber) di media sosial lokal. Percakapan digital yang intensif antarwarga yang menyebarkan ajakan memilih kolom kosong saling mengonfirmasi keyakinan politik satu sama lain, mempercepat konvergensi pilihan, dan menebalkan solidaritas kelompok.
Pilihan atas kolom kosong akhirnya mengkristal menjadi konsensus informal: mencoblos kotak kosong di bilik suara dipandang sebagai tindakan yang sah, bermakna, dan secara moral perlu dilakukan demi martabat demokrasi daerah.
Variasi basis sosial dari gejala komunal protest voting di Pilkada 2024 memberikan pelajaran empiris yang kaya. Di Kota Pangkalpinang yang berkarakter urban-kepulauan, protes berhasil dikonsolidasikan menjadi mayoritas elektoral mutlak. Sementara di Kabupaten Brebes yang agraris dan Kabupaten Gresik yang industri-religius, gerakan ini mampu meraup dukungan masif hingga kisaran 40 persen.
Fakta bahwa kotak kosong bahkan mampu menang di lima kecamatan kunci di Gresik (termasuk Manyar, Sidayu, dan Bungah) membuktikan betapa kuatnya terpusatnya efek jaringan sosial berbasis komunitas keagamaan dan kepemudaan setempat.
Sebaliknya, kasus kontras seperti di Kota Samarinda—di mana suara kolom kosong di angka 11,88% karena dominasi pragmatisme koalisi dan absennya diskursus komunitas yang membingkai gerakan protes—semakin mempertegas bahwa determinan utama kekuatan perlawanan elektoral terletak pada hidup atau matinya mekanisme komunal tersebut.
Fenomena komunal protest voting pada Pilkada 2024 adalah alarm keras bagi partai politik agar segera membenahi fungsi rekrutmen politik internalnya. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 sejatinya telah meletakkan batu penjuru mengenai hak warga dalam meaningful participation: hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan.
Suara tebal penolakan yang dikirimkan warga melalui kolom kosong di Pangkalpinang, Brebes, maupun Gresik adalah manifestasi elektoral dari prinsip tersebut. Kolom kosong bukan lagi sekadar elemen administratif mati di atas kertas suara, melainkan sebuah kanal legal-institusional di mana rakyat, secara bersama-sama sebagai sebuah komunitas, menyatakan bahwa legitimasi pemimpin tidak bisa dibeli dengan memborong rekomendasi partai.
***
*) Oleh : Moh. Maskurudin Hafid, Direktur Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD).
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


