Borobudur dan Legitimasi Moral Peradi Profesional
Keyakinan bahwa keadilan tidak dibangun oleh satu institusi, melainkan oleh jejaring kolaborasi yang saling menguatkan.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
Malang – Sejarah tidak selalu lahir di gedung parlemen, ruang sidang pengadilan, atau kantor-kantor pemerintahan. Namun, tidak sedikit momentum penting justru tumbuh dari ruang-ruang dialog yang mempertemukan gagasan, komitmen, dan cita-cita bersama.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Peradi Profesional dan 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia, serta Universitas Indonesia (UI), yang diselenggarakan di Hotel Borobudur Jakarta, merupakan salah satu momentum yang layak dicatat sebagai tonggak penting dalam penguatan pendidikan hukum nasional.
Peristiwa tersebut bukan hanya melahirkan sebuah dokumen kerja sama, melainkan juga menghadirkan legitimasi moral bagi perjuangan membangun profesi advokat yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada penegakan keadilan.
Momentum ini memiliki makna yang jauh melampaui seremoni administratif. Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Ketua Umum Peradi Profesional, Rektor Universitas Indonesia, pihak Kementerian Agama Republik Indonesia, serta para Rektor PTKIN dan PTKIS dari seluruh Indonesia, dengan disaksikan secara langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia.
Kehadiran seluruh pemangku kepentingan tersebut menunjukkan adanya kesamaan visi bahwa peningkatan kualitas pendidikan hukum dan profesi advokat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang unggul. Kolaborasi antara organisasi profesi, perguruan tinggi, dan pemerintah menjadi fondasi penting dalam memperkuat sistem hukum nasional yang berkeadilan.
Dalam perspektif semiotika hukum, sebuah tempat tidak hanya dipahami sebagai lokasi geografis, tetapi juga sebagai tanda (sign) yang membangun makna kolektif. Hotel Borobudur Jakarta dalam konteks ini berubah menjadi simbol lahirnya konsensus nasional mengenai pentingnya sinergi antara dunia akademik, organisasi profesi, dan negara.
Nama "Borobudur" sendiri menghadirkan asosiasi terhadap mahakarya peradaban Nusantara yang dibangun melalui proses panjang, kolaboratif, dan berorientasi pada kemajuan peradaban. Oleh karena itu, Borobudur Jakarta tidak sekadar menjadi tempat berlangsungnya penandatanganan. Hal tersebut menjadi simbol kebijaksanaan, persatuan, dan pembangunan peradaban hukum Indonesia.
Keterlibatan 111 PTKIN dan PTKIS di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan makna yang sangat strategis. Perguruan tinggi keagamaan selama ini dikenal sebagai institusi yang tidak hanya mengembangkan ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter, etika, dan moralitas peserta didik.
Ketika lembaga-lembaga tersebut memilih menjalin kemitraan dengan Peradi Profesional, sesungguhnya sedang dibangun paradigma baru bahwa pendidikan hukum harus berpijak pada keseimbangan antara kecerdasan intelektual, integritas moral, dan tanggung jawab sosial. Kehadiran Universitas Indonesia dalam kerja sama tersebut semakin mempertegas bahwa sinergi ini bersifat inklusif dan menjangkau berbagai ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Kerja sama tersebut sekaligus memperlihatkan perubahan paradigma pendidikan hukum nasional. Selama bertahun-tahun, perguruan tinggi lebih banyak diposisikan sebagai lembaga penghasil sarjana hukum. Sementara organisasi advokat berperan dalam pendidikan profesi setelah mahasiswa menyelesaikan studi.
Namun, tantangan hukum modern menunjukkan bahwa dikotomi tersebut sudah tidak lagi memadai. Pendidikan hukum memerlukan keterhubungan yang erat antara teori akademik dan praktik profesi agar lulusan memiliki kompetensi yang utuh, baik dari sisi penguasaan ilmu hukum maupun kemampuan menerapkannya dalam penyelesaian persoalan masyarakat.
Dari perspektif teori modal sosial (social capital), Robert D. Putnam menjelaskan bahwa keberhasilan institusi publik sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan (trust), jejaring kerja sama, dan norma bersama yang dibangun oleh berbagai aktor sosial. Penandatanganan kerja sama di Hotel Borobudur Jakarta merupakan manifestasi nyata dari pembangunan modal sosial tersebut.
Peradi Profesional, perguruan tinggi, dan pemerintah membangun jejaring kelembagaan yang saling memperkuat untuk menghasilkan pendidikan hukum yang lebih relevan, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan bangsa.
Dalam momentum ini, pandangan Lawrence M. Friedman mengenai budaya hukum (legal culture) menemukan relevansinya. Friedman menegaskan bahwa keberhasilan sistem hukum tidak hanya bergantung pada substansi hukum dan struktur kelembagaan, tetapi juga pada budaya hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Kerja sama antara organisasi advokat dan perguruan tinggi menjadi sarana strategis untuk menanamkan budaya hukum yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, etika, serta keberanian memperjuangkan keadilan. Hal tersebut sangat penting, terutama sejak mahasiswa memasuki bangku kuliah hingga menjalankan profesinya sebagai advokat.
Selain itu, kehadiran Menteri Agama Republik Indonesia sebagai saksi dalam penandatanganan memberikan makna simbolik yang sangat kuat. Kehadiran tersebut menunjukkan bahwa negara memberikan dukungan moral terhadap penguatan pendidikan hukum yang berlandaskan nilai-nilai etika, profesionalisme, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dukungan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pembangunan hukum bukan hanya menjadi urusan organisasi profesi atau perguruan tinggi, melainkan menjadi agenda nasional yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Semangat yang lahir dari Hotel Borobudur Jakarta patut menjadi inspirasi bagi perguruan tinggi lain di Indonesia. Kampus-kampus yang belum bergabung dapat melihat bahwa kerja sama dengan organisasi profesi bukanlah bentuk pengurangan independensi akademik. Hal tersebut merupakan strategi untuk memperkuat kualitas lulusan dan meningkatkan relevansi pendidikan tinggi terhadap kebutuhan masyarakat.
Perguruan tinggi tetap menjaga kebebasan akademiknya, sementara organisasi profesi menghadirkan pengalaman empiris yang memperkaya proses pembelajaran. Sinergi inilah yang akan melahirkan lulusan hukum yang memiliki keseimbangan antara penguasaan teori, kecakapan profesional, dan kepekaan sosial.
Dengan demikian, Hotel Borobudur Jakarta telah memberikan lebih dari sekadar ruang bagi berlangsungnya sebuah seremoni. Ia telah menjadi simbol lahirnya komitmen moral nasional untuk mempertemukan dunia akademik, organisasi profesi, dan pemerintah dalam satu ikhtiar besar membangun sistem hukum Indonesia yang lebih berkeadilan.
Dari Borobudur Jakarta, lahir sebuah pesan bahwa penegakan hukum yang bermartabat harus dimulai dari pendidikan yang berkualitas, profesi yang berintegritas, dan kolaborasi yang dilandasi semangat pengabdian kepada bangsa.
Sejarah kelak tidak hanya mengingat tanggal penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, tetapi juga akan mengenang semangat yang lahir darinya. Semangat itu adalah keyakinan bahwa keadilan tidak dibangun oleh satu institusi, melainkan oleh jejaring kolaborasi yang saling menguatkan.
Oleh karena itu, Borobudur Jakarta telah memberikan legitimasi moral bagi perjuangan Peradi Profesional. Sekaligus menjadi sumber inspirasi bagi perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk terus mengembangkan pendidikan hukum yang unggul dan memperkuat profesi advokat yang bermartabat. Juga bersama-sama menegakkan supremasi hukum demi terwujudnya Indonesia yang adil, beradab, dan berkeadilan.
***
*) Oleh : Mohamad Sinal, Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


