Advertisement
Kopi TIMES

Hak Ahli Waris di Tengah Hibah Sepihak

Hibah pada dasarnya merupakan perbuatan hukum yang sah selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

TIMES Indonesia,
F
Febti Ismiatun, S.Pd., M.Pd. - Kopi Times
Hak Ahli Waris di Tengah Hibah Sepihak
Muhammad Nafis SH, MH, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam UNISMA
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

MALANG Pembicaraan mengenai warisan hampir selalu dimulai ketika seseorang telah meninggal dunia. Padahal, dalam banyak keluarga, benih konflik justru tumbuh jauh sebelum pewaris meninggal.

Salah satu penyebab yang cukup sering memicu perselisihan adalah pemberian hibah kepada salah satu anggota keluarga tanpa melibatkan atau memberi penjelasan kepada ahli waris lainnya.

Advertisement

Di satu sisi, hibah dipandang sebagai hak seseorang atas harta yang dimilikinya. Di sisi lain, ketika hibah dilakukan secara sepihak dan nilainya sangat besar, muncul pertanyaan yang tidak mudah dijawab. Apakah kebebasan seseorang atas hartanya dapat mengesampingkan rasa keadilan bagi ahli waris yang lain?

Pertanyaan tersebut penting karena dalam praktiknya masyarakat sering mencampuradukkan konsep hibah dan warisan. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa selama seseorang masih hidup, ia bebas memberikan seluruh hartanya kepada siapa pun tanpa konsekuensi hukum maupun moral.

Pandangan ini memang memiliki dasar tertentu karena hibah merupakan pemberian yang dilakukan ketika pemberi masih hidup. Berbeda dengan warisan yang baru terbuka setelah pewaris meninggal dunia. Namun, persoalannya menjadi lebih rumit ketika penerima hibah adalah salah satu calon ahli waris, sedangkan anggota keluarga yang lain merasa diabaikan.

Dalam hukum Islam, hibah dipahami sebagai pemindahan hak milik seseorang kepada orang lain yang dilakukan secara sukarela ketika pemberi masih hidup. Oleh karena itu, hibah pada dasarnya merupakan perbuatan hukum yang sah selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Akan tetapi, kebebasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari nilai keadilan yang menjadi tujuan utama dalam hubungan kekeluargaan. Sebab, keluarga bukan sekadar kumpulan individu yang memiliki hak atas harta, melainkan juga ruang untuk menjaga kepercayaan dan keharmonisan antarsesama.

Advertisement

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Di sinilah letak persoalan hibah sepihak. Secara hukum, tindakan tersebut mungkin dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu. Namun, dari sudut pandang sosial, keputusan memberikan sebagian besar harta kepada satu anak sering kali memunculkan persepsi adanya perlakuan yang tidak adil.

Perasaan diperlakukan berbeda inilah yang kemudian berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Tidak jarang perselisihan antarsaudara yang berlangsung puluhan tahun berawal dari keputusan orang tua yang sebenarnya tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada seluruh anggota keluarga.

Menariknya, hukum Islam sendiri tidak sepenuhnya menutup mata terhadap persoalan tersebut. Kompilasi Hukum Islam melalui Pasal 211 menyatakan bahwa hibah yang diberikan orang tua kepada anak dapat diperhitungkan sebagai bagian dari warisan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa hibah kepada ahli waris bukanlah persoalan yang sepenuhnya terpisah dari sistem kewarisan. Justru dalam kondisi tertentu, nilai hibah dapat diperhitungkan ketika pembagian warisan dilakukan agar tercipta keseimbangan dan rasa keadilan di antara para ahli waris.

Ketentuan tersebut mengandung pesan yang menarik. Artinya, hukum tidak hanya berbicara mengenai sah atau tidaknya hibah, tetapi juga mempertimbangkan akibat yang mungkin muncul setelah pewaris meninggal dunia.

Jika hibah yang telah diberikan sangat besar dan mengakibatkan ahli waris lain kehilangan bagian yang semestinya mereka terima, maka keberadaan hibah tersebut dapat menjadi objek perhitungan dalam penyelesaian pembagian warisan. Pendekatan seperti ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak ahli waris tetap menjadi perhatian dalam hukum keluarga Islam.

Di sisi lain, tidak semua hibah otomatis mengurangi hak waris seseorang. Dalam praktik hukum, terdapat pandangan bahwa hak seseorang sebagai ahli waris tetap melekat berdasarkan hubungan nasab atau perkawinan, sehingga keberadaan hibah tidak selalu menghapus hak tersebut.

Oleh karena itu, setiap sengketa mengenai hibah harus dilihat berdasarkan fakta, nilai hibah, waktu pemberian, serta dampaknya terhadap pembagian harta peninggalan secara keseluruhan. Dengan kata lain, tidak ada jawaban yang dapat digeneralisasi untuk seluruh kasus.

Yang sering menjadi akar masalah sebenarnya bukan semata-mata persoalan hukum, melainkan minimnya komunikasi dalam keluarga. Banyak orang tua merasa tidak perlu menjelaskan alasan mengapa satu anak menerima hibah yang lebih besar dibandingkan anak lainnya.

Padahal, keterbukaan sering kali menjadi langkah sederhana untuk mencegah kesalahpahaman. Misalnya, hibah diberikan karena salah satu anak telah lama merawat orang tua, memiliki kebutuhan khusus, atau menjalankan usaha keluarga. Ketika alasan tersebut tidak pernah disampaikan, anggota keluarga lain cenderung membangun penafsirannya sendiri, dan penafsiran itu tidak selalu berakhir pada kesimpulan yang positif.

Lebih jauh lagi, sengketa mengenai hibah sepihak juga mengajarkan bahwa keadilan tidak selalu identik dengan pembagian yang sama rata. Ada keadaan tertentu yang memang membutuhkan perlakuan berbeda.

Namun, perlakuan berbeda tetap harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara moral maupun hukum. Tanpa alasan yang jelas, perbedaan tersebut mudah dipersepsikan sebagai bentuk keberpihakan yang akhirnya merusak hubungan persaudaraan.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Pada akhirnya, hibah memang merupakan hak setiap orang atas hartanya. Akan tetapi, hak tersebut bukan berarti dapat dijalankan tanpa mempertimbangkan akibat yang akan dirasakan oleh keluarga di kemudian hari. Harta pada dasarnya dapat dicari kembali, tetapi hubungan persaudaraan yang rusak sering kali sulit dipulihkan.

Karena itu, keputusan memberikan hibah seharusnya tidak hanya didasarkan pada kehendak pribadi, melainkan juga mempertimbangkan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kemaslahatan keluarga secara keseluruhan. Ketika hibah dilakukan dengan perencanaan yang baik, komunikasi yang jujur, dan memperhatikan hak seluruh ahli waris, potensi konflik dapat diminimalkan.

Sebaliknya, jika hibah dijadikan keputusan sepihak tanpa penjelasan yang memadai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan pembagian harta, tetapi juga keutuhan hubungan keluarga yang telah dibangun selama bertahun-tahun. (*)

*) Penulis: Muhammad Nafis S.H., M.H, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang (UNISMA).

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia