Advertisement
Kopi TIMES

Sekolah Bukan Tempat Pungutan

Sekolah yang baik bukanlah sekolah yang paling banyak menarik biaya, melainkan sekolah yang paling mampu menjaga kepercayaan masyarakat.

TIMES Indonesia,
Sekolah Bukan Tempat Pungutan
KRA. Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., Presiden Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI).
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

MALANG Setiap kali tahun ajaran baru dimulai, ada dua perasaan yang hampir selalu hadir di rumah-rumah para orang tua. Yang pertama adalah harapan. Harapan agar anak-anak mereka memperoleh pendidikan yang lebih baik, bertemu guru-guru yang menginspirasi, dan tumbuh menjadi pribadi yang berilmu. Namun, harapan itu sering kali disertai kecemasan lain yang tak kalah besar: berapa banyak biaya yang harus disiapkan tahun ini?

Kecemasan itu bukan tanpa alasan. Di berbagai daerah, momentum penerimaan peserta didik baru kerap diiringi munculnya beragam pungutan. Namanya bermacam-macam: uang pembangunan, uang komite, biaya daftar ulang, iuran seragam, uang kegiatan, uang perpisahan, hingga pungutan dengan istilah-istilah yang terdengar resmi.

Advertisement

Sebagian memang memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas. Namun, tidak sedikit pula yang menimbulkan tanda tanya karena bersifat wajib, tidak transparan, bahkan membuat orang tua merasa tidak memiliki pilihan selain membayar.

Di sinilah persoalannya. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak setiap anak perlahan berubah menjadi ruang yang dipenuhi biaya-biaya tersembunyi. Akibatnya, sekolah yang semestinya menjadi tempat membangun masa depan justru menghadirkan beban baru bagi keluarga.

Padahal negara telah memberikan batas yang tegas. Melalui berbagai regulasi, pemerintah mengatur bahwa satuan pendidikan, terutama sekolah negeri, tidak boleh melakukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan. Salah satu pijakannya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Aturan tersebut menegaskan bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, tetapi tidak boleh menetapkan pungutan yang wajib dibayar oleh peserta didik maupun orang tua. Perbedaan antara pungutan dan sumbangan inilah yang sering kali kabur di lapangan.

Banyak orang tua sebenarnya bersedia membantu sekolah. Mereka memahami bahwa sekolah memiliki berbagai kebutuhan yang kadang belum sepenuhnya dapat dipenuhi pemerintah. 

Advertisement

Namun, membantu dan diwajibkan adalah dua hal yang berbeda. Ketika sebuah "sumbangan" telah ditentukan nominalnya, memiliki tenggat pembayaran, bahkan memengaruhi pelayanan terhadap siswa, maka substansinya bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan.

Ironisnya, praktik seperti ini sudah berlangsung begitu lama sehingga dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Orang tua memilih diam karena khawatir anaknya diperlakukan berbeda.

Mereka takut dicap tidak mendukung sekolah atau bahkan khawatir anaknya menjadi korban perlakuan diskriminatif. Akhirnya, budaya diam terus memelihara praktik yang seharusnya sudah lama dihentikan.

Pemerintah sebenarnya telah berupaya memperbaiki tata kelola pendidikan. Bahkan dalam pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan puluhan larangan yang wajib dipatuhi sekolah. Tidak hanya larangan perundungan, kekerasan, dan perploncoan, tetapi juga berbagai bentuk pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Materi sosialisasi Satuan Tugas Saber Pungli bahkan mencatat sedikitnya 58 jenis biaya yang kerap muncul di lingkungan sekolah dan perlu diawasi. Mulai dari uang formulir, uang daftar ulang, uang pembangunan, uang seragam, uang kegiatan, uang wisuda, uang try out, uang perpustakaan, uang kalender, uang fotokopi, uang jaringan internet, uang tes kesehatan, hingga pungutan tahunan yang tidak memiliki peruntukan yang jelas.

Tentu daftar tersebut tidak berarti seluruhnya otomatis merupakan pungutan liar. Sebab konteksnya tetap penting. Sebuah biaya baru dapat dikategorikan sebagai pungutan liar apabila dipaksakan, tidak memiliki dasar hukum, tidak melalui mekanisme yang sah, serta tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

Sebaliknya, bantuan yang benar-benar sukarela, tanpa tekanan, serta dikelola sesuai aturan bukanlah pungutan liar. Persoalannya adalah praktik di lapangan sering kali tidak sesederhana bunyi regulasi.

Ada sekolah yang menyampaikan bahwa pembayaran bersifat sukarela, tetapi kemudian membuat daftar nama penyetor. Ada pula yang tidak mewajibkan secara tertulis, tetapi memberikan tekanan sosial sehingga orang tua merasa tidak enak jika tidak ikut membayar.

Secara administratif mungkin tampak benar, tetapi secara etika pelayanan publik jelas menimbulkan persoalan. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan bukan hanya soal anggaran, tetapi juga tata kelola.

Sekolah adalah lembaga publik yang dibangun atas dasar kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang diterima harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Transparansi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjaga kepercayaan antara sekolah dan orang tua.

Lebih jauh lagi, praktik pungutan yang tidak jelas justru berpotensi memperlebar kesenjangan pendidikan. Bagi keluarga mampu, berbagai biaya tambahan mungkin tidak terlalu menjadi masalah.

Namun bagi keluarga dengan penghasilan terbatas, pungutan sekecil apa pun dapat menjadi beban yang memaksa mereka berutang atau mengurangi kebutuhan rumah tangga lainnya.

Ironis apabila di saat negara berupaya memperluas akses pendidikan melalui berbagai program bantuan, masih ada anak-anak yang terhambat karena biaya-biaya yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Yang lebih penting adalah membangun budaya integritas di lingkungan pendidikan. Kepala sekolah harus berani mengelola sekolah secara transparan.

Komite sekolah perlu kembali pada fungsi utamanya sebagai mitra, bukan sebagai alat legitimasi pungutan. Dinas pendidikan harus aktif melakukan pengawasan, bukan sekadar menunggu laporan masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami hak-haknya. Orang tua tidak perlu takut mempertanyakan dasar hukum sebuah pungutan. Bertanya bukan berarti melawan sekolah. Justru keterbukaan antara sekolah dan masyarakat merupakan fondasi pendidikan yang sehat.

Sekolah adalah tempat anak-anak belajar tentang kejujuran, tanggung jawab, dan integritas. Akan menjadi ironi jika nilai-nilai itu diajarkan di ruang kelas, tetapi justru tidak tercermin dalam tata kelola lembaganya sendiri.

Momentum tahun ajaran baru seharusnya menjadi titik awal memperbaiki budaya pendidikan kita. Pendidikan yang berkualitas bukan hanya diukur dari gedung yang megah atau fasilitas yang lengkap, tetapi juga dari tata kelola yang bersih, transparan, dan berpihak kepada peserta didik.

Sebab sekolah yang baik bukanlah sekolah yang paling banyak menarik biaya, melainkan sekolah yang paling mampu menjaga kepercayaan masyarakat. Dan kepercayaan itu hanya dapat tumbuh ketika setiap anak datang ke sekolah dengan semangat belajar, bukan dengan bayang-bayang pungutan yang membebani orang tuanya.

***

*) Oleh : KRA. Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., Presiden Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI).

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Hainor Rohman
PenulisHainor RohmanMagister Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Malang. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2023. Sebagai Editor Kopi TIMES dan meliput berbagai topik, termasuk Pendidikan, Politik, Ekonomi, Kesehatan, Kebudayaan, dan Isu Nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia