Alarm Keras Pendidikan Tinggi Indonesia
Pendidikan tinggi Indonesia tidak cukup hanya memperluas daya tampung. Ia harus memastikan bahwa setiap kursi yang tersedia benar-benar menjadi jalan mobilitas sosial, peningkatan kompetensi, produkti
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
Bandar Lampung – Fenomena puluhan ribu calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus perguruan tinggi negeri tetapi tidak melakukan daftar ulang tidak boleh dibaca sebagai sekadar “urusan teknis penerimaan mahasiswa baru”. Ia adalah sinyal keras bahwa sistem pendidikan tinggi Indonesia sedang berhadapan dengan persoalan yang lebih dalam: keterjangkauan biaya, ketepatan pilihan program studi, daya saing perguruan tinggi, serta kemampuan sistem seleksi nasional membaca kebutuhan nyata calon mahasiswa dan keluarganya.
Angka yang sempat menjadi sorotan publik adalah sekitar 113 ribu calon mahasiswa lulus PTN tetapi tidak mendaftar ulang. Namun, data ini perlu dibaca hati-hati. Dalam pemberitaan detikEdu, Prof. Nizam menjelaskan bahwa angka 113 ribu lebih tersebut muncul karena peserta dapat tercatat pada lebih dari satu jalur seleksi sehingga terjadi double counting; jika dihitung berdasarkan nama peserta, jumlahnya sekitar 60 ribu. Pada data SNPMB 2025, Ketua Panitia SNPMB 2026 Eduart Wolok juga mengonfirmasi bahwa peserta yang tidak daftar ulang dari seluruh jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri berjumlah 60.131 orang, dengan total daftar ulang 567.826 atau 90,42 persen dari daya tampung awal.
Apakah dengan demikian masalahnya selesai? Tidak. Justru angka 60 ribu pun sudah sangat fantastis. Enam puluh ribu kursi kuliah bukan angka kecil; itu setara dengan kapasitas puluhan perguruan tinggi menengah.
Bila dibiarkan berulang setiap tahun, fenomena ini bukan hanya menimbulkan inefisiensi dalam penerimaan mahasiswa baru, tetapi juga menunjukkan adanya ketidakcocokan antara sistem seleksi, kemampuan ekonomi keluarga, preferensi program studi, dan desain kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi.
DPR RI melalui Komisi X juga telah menyoroti fenomena ini. Salah satu penjelasan yang muncul adalah bahwa sebagian calon mahasiswa tidak mendaftar ulang karena diterima di perguruan tinggi kedinasan atau Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga yang menawarkan pendidikan berkualitas dan bahkan bebas biaya; sebagian lain tidak puas dengan program studi yang diterima; dan sebagian siswa dari kota besar memilih kampus luar negeri.
Di sisi lain, Panitia SNPMB menyebut faktor UKT, biaya hidup karena diterima di luar pulau, dan keinginan mengejar program studi impian melalui jalur mandiri sebagai penyebab lain calon mahasiswa tidak melanjutkan daftar ulang.
Masalah ini semakin serius jika diletakkan dalam konteks akses pendidikan tinggi Indonesia. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengutip data BPS bahwa Angka Partisipasi Kasar pendidikan tinggi Indonesia pada 2025 baru mencapai 32,89 persen, sementara tingkat pengangguran terbuka masih 4,76 persen atau sekitar 7,24 juta orang. Artinya, Indonesia belum mengalami kelebihan mahasiswa; yang terjadi justru akses pendidikan tinggi masih terbatas, tetapi sebagian kursi PTN yang sudah diperoleh calon mahasiswa tidak dikonversi menjadi pendaftaran riil.
Di sinilah paradoksnya. Di satu sisi, jutaan lulusan SMA/SMK/MA ingin melanjutkan pendidikan tinggi. Dalam paparan yang diberitakan detikEdu, terdapat sekitar 3,67 juta siswa terdata, 1,83 juta memiliki akun, 1,59 juta akun permanen, sementara daya tampung total PTN sekitar 638 ribu.
Di sisi lain, sebagian dari mereka yang sudah berhasil masuk PTN justru batal mendaftar ulang. Ini bukan sekadar soal “anak berubah pikiran”, melainkan kegagalan sistem dalam memastikan bahwa kursi yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, lokasi, dan aspirasi calon mahasiswa.
Secara global, gejala ini tidak berdiri sendiri. Laporan Deloitte 2026 Higher Education Trends menunjukkan bahwa sektor pendidikan tinggi sedang mengalami tekanan besar: penurunan enrollment, erosi kepercayaan publik, tekanan pendanaan, perkembangan AI, serta tuntutan agar perguruan tinggi membuktikan nilai ekonomi dan sosial dari ijazahnya.
Deloitte menekankan perlunya pergeseran percakapan dari sekadar “biaya kuliah” menuju “nilai kredensial” atau return on credential. Dalam survei yang dikutip laporan tersebut, alasan terbesar orang memilih pendidikan tinggi adalah prospek pekerjaan dan karier, bukan sekadar status akademik.
Pelajaran penting bagi Indonesia adalah ini: calon mahasiswa dan keluarga kini semakin rasional. Mereka tidak hanya bertanya, “Saya diterima di kampus mana?”, tetapi juga “Apakah program studi ini sesuai masa depan saya?”, “Apakah UKT dan biaya hidup sanggup saya bayar?”, “Apakah lulusan program ini punya prospek kerja?”, dan “Apakah kuliah di sini lebih bernilai daripada pilihan lain, termasuk sekolah kedinasan, PTS unggul, kuliah luar negeri, atau langsung bekerja?”
Karena itu, solusi tidak cukup dengan menyalahkan calon mahasiswa yang tidak daftar ulang. Sistem harus diperbaiki dari hulu ke hilir.
Pertama, Indonesia perlu membangun clearing house nasional pasca-seleksi. Kursi yang tidak diambil setelah batas daftar ulang seharusnya dapat segera ditawarkan kepada calon mahasiswa lain yang memenuhi syarat melalui mekanisme cadangan yang transparan, cepat, dan adil. Negara tidak boleh membiarkan puluhan ribu kursi kosong sementara jutaan lulusan sekolah menengah belum tertampung.
Kedua, penetapan UKT dan kepastian KIP Kuliah harus lebih sinkron dengan kalender penerimaan mahasiswa baru. Pemerintah menyatakan kuota nasional KIP Kuliah sejak 2025 minimal tetap 200 ribu mahasiswa baru, namun mekanisme distribusinya berubah: PTN tidak langsung memperoleh kuota seperti 2020–2024, melainkan berdasarkan siswa eligible yang lulus SNBP atau SNBT. Model ini perlu dievaluasi agar calon mahasiswa miskin atau rentan miskin tidak terlambat mengetahui status bantuan ketika waktu daftar ulang sudah sangat sempit.
Ketiga, perlu ada transparansi nilai program studi. Setiap program studi, baik PTN maupun PTS, perlu menampilkan data sederhana dan jujur: tingkat kelulusan tepat waktu, waktu tunggu kerja, kesesuaian bidang kerja, peluang magang, sertifikasi, kerja sama industri, dan kisaran biaya hidup. Pendidikan tinggi tidak boleh hanya menjual nama kampus; ia harus menunjukkan nilai nyata bagi mahasiswa.
Keempat, pemerintah harus berhenti melihat PTS sebagai pelengkap setelah PTN. Ketika ada calon mahasiswa tidak mengambil kursi PTN karena program studi tidak sesuai minat, lokasi terlalu jauh, atau biaya hidup terlalu tinggi, PTS yang berkualitas di daerah dapat menjadi solusi strategis.
Dengan syarat, PTS juga harus memperkuat mutu, relevansi kurikulum, kemitraan industri, pembelajaran berbasis proyek, micro-credentials, dan layanan karier. PTS bukan “pilihan sisa”; PTS dapat menjadi motor pemerataan akses pendidikan tinggi jika didukung oleh kebijakan pembiayaan, beasiswa, dan afirmasi yang setara.
Kelima, perguruan tinggi harus menata ulang kurikulum menuju model yang lebih personal, fleksibel, dan berorientasi karier. Mahasiswa tidak cukup diberi mata kuliah normatif; mereka harus diberi jalur belajar yang menghubungkan minat, kompetensi, sektor industri, proyek nyata, dan peluang kerja.
AI, otomasi, green industry, ekonomi kreatif, kesehatan, pariwisata berkelanjutan, manufaktur cerdas, dan energi terbarukan harus masuk ke dalam desain akademik, bukan hanya menjadi slogan seminar.
Akhirnya, fenomena 113 ribu atau 60 ribu calon mahasiswa tidak daftar ulang harus dibaca sebagai alarm kebijakan, bukan sekadar kontroversi angka. Jika angka 113 ribu mengandung double counting, itu menunjukkan perlunya tata kelola data yang lebih rapi. Jika angka riilnya sekitar 60 ribu, itu tetap menunjukkan adanya kebocoran besar dalam transisi dari “diterima” menjadi “benar-benar kuliah”.
Indonesia sedang mengejar bonus demografi dan visi Indonesia Emas 2045. Tidak ada bonus demografi tanpa pendidikan tinggi yang inklusif, relevan, dan terjangkau. Kursi kuliah yang kosong adalah kesempatan pembangunan manusia yang hilang. Calon mahasiswa yang mundur karena UKT, biaya hidup, salah jurusan, atau tidak melihat nilai masa depan dari program studi adalah pesan langsung kepada negara dan perguruan tinggi: sistem harus berubah.
Pendidikan tinggi Indonesia tidak cukup hanya memperluas daya tampung. Ia harus memastikan bahwa setiap kursi yang tersedia benar-benar menjadi jalan mobilitas sosial, peningkatan kompetensi, produktivitas ekonomi, dan martabat manusia. Jika tidak, kita akan terus merayakan angka kelulusan seleksi, tetapi gagal mengantar anak bangsa sampai ke ruang kuliah.
***
*) Oleh : Prof. Erry Yulian Triblas Adesta, PhD., Guru Besar Rekayasa Sistem Manufaktur, Universitas Bandar Lampung.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


