Advertisement
Kopi TIMES

Hukum Tidak Boleh Menjadi Arena Adu Kuat Lembaga

Negara akan semakin kuat ketika setiap lembaga mampu menahan ego, saling menghormati kewenangan, dan membiarkan fakta berbicara di ruang sidang.

TIMES Indonesia,
Hukum Tidak Boleh Menjadi Arena Adu Kuat Lembaga
Ferry Hamid, Wali Kota LIRA Kota Malang.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

MALANG Dalam negara hukum, ada satu prinsip yang sering terlupakan: penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi pertarungan antarlembaga. Ketika sebuah institusi menjalankan kewenangannya, institusi lain semestinya menghormati proses tersebut, bukan membalas dengan langkah yang justru memunculkan kesan rivalitas.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama baik Polri, Kejaksaan Agung, atau bahkan TNI. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap negara hukum.

Advertisement

Belakangan ini perhatian masyarakat tersedot pada dinamika hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung. Bermula dari penggeledahan yang berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), perhatian publik kemudian semakin besar ketika rumah Jampidsus diketahui dijaga personel TNI.

Mabes TNI menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari tugas pengamanan terhadap pejabat tertentu dan tidak berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, di ruang publik, persepsi sering kali bergerak lebih cepat daripada klarifikasi.

Bagi masyarakat awam, rangkaian peristiwa itu mudah dibaca sebagai simbol adanya ketegangan antarlembaga. Media sosial pun dipenuhi berbagai spekulasi, mulai dari dugaan tarik-menarik kepentingan hingga narasi tentang "perang terbuka" antara aparat penegak hukum.

Hukum tidak boleh diputuskan berdasarkan persepsi, apalagi berdasarkan riuhnya percakapan di media sosial. Di sinilah kita perlu mengingat kembali esensi negara hukum.

Polri memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kejaksaan memiliki kewenangan penuntutan sekaligus berbagai fungsi lain yang diberikan undang-undang.

Advertisement

TNI memiliki tugas di bidang pertahanan negara serta menjalankan tugas perbantuan sesuai ketentuan hukum. Masing-masing memiliki wilayah kerja yang telah diatur.

Ketika setiap lembaga bekerja sesuai kewenangannya, tidak seharusnya publik langsung melihatnya sebagai sebuah konflik. Persoalannya, hukum tidak hanya bekerja melalui prosedur. Hukum juga bekerja melalui simbol.

Ketika sebuah rumah pejabat penegak hukum dijaga puluhan personel TNI di tengah ramainya pemberitaan mengenai proses hukum, simbol yang muncul di mata publik menjadi jauh lebih besar daripada penjelasan resminya.

Dalam komunikasi publik, persepsi sering kali sama pentingnya dengan fakta. Karena itu, setiap langkah institusi negara semestinya mempertimbangkan bagaimana masyarakat akan membacanya. Kepercayaan publik merupakan modal utama penegakan hukum.

Kepercayaan itu dibangun melalui proses yang panjang, tetapi dapat terkikis hanya karena muncul kesan adanya ego kelembagaan. Publik tentu tidak berharap melihat aparat penegak hukum saling menunjukkan kekuatan. Yang diharapkan masyarakat justru sebaliknya: koordinasi, profesionalisme, dan penghormatan terhadap proses hukum.

Sejarah menunjukkan bahwa negara yang kuat bukanlah negara yang aparatnya paling keras menunjukkan kewenangan. Negara yang kuat adalah negara yang institusi-institusinya mampu bekerja tanpa saling mempertontonkan rivalitas.

Amerika Serikat, Jepang, hingga berbagai negara Eropa memiliki banyak lembaga penegak hukum dengan kewenangan berbeda.

Perbedaan itu tidak selalu berarti persaingan. Justru mekanisme saling mengawasi dan saling menghormati menjadi fondasi agar kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu lembaga saja. Indonesia pun dibangun dengan semangat yang sama.

Konstitusi tidak pernah menghendaki adanya "superbody" dalam penegakan hukum. Yang dibangun adalah sistem checks and balances agar setiap kewenangan memiliki pengawasnya.

Karena itu, ketika Polri melakukan penyelidikan, Kejaksaan tidak perlu merasa dilemahkan. Sebaliknya, ketika Kejaksaan menangani perkara besar, Polri pun tidak perlu merasa tersaingi.

Yang menjadi ukuran bukan siapa yang paling kuat, melainkan siapa yang paling mampu membuktikan perkara secara profesional di depan pengadilan. Sebab pada akhirnya, ruang sidang tidak mengenal ego institusi.

Hakim tidak memutus perkara berdasarkan siapa yang paling berpengaruh. Putusan lahir dari alat bukti, fakta persidangan, serta argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di hadapan hakim, opini publik tidak memiliki kekuatan pembuktian. Yang berbicara adalah dokumen, saksi, ahli, dan fakta. Karena itu, masyarakat pun sebaiknya tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan.

Media sosial memang mempercepat arus informasi, tetapi juga mempercepat lahirnya prasangka. Belum tentu setiap pengamanan berarti perlindungan terhadap seseorang.

Belum tentu setiap penyelidikan menunjukkan adanya konflik antarlembaga. Semua itu baru bisa dipastikan melalui fakta yang terverifikasi, bukan melalui potongan video, narasi viral, atau asumsi yang berkembang.

Di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan komunikasi publik berjalan dengan baik.

Ketika isu yang berkembang menyangkut lembaga penegak hukum, penjelasan yang cepat, terbuka, dan konsisten menjadi sangat penting. Kekosongan informasi hampir selalu diisi oleh spekulasi.

Bangsa ini sedang menghadapi tantangan besar dalam membangun kembali kepercayaan terhadap hukum. Berbagai kasus korupsi bernilai triliunan rupiah, kejahatan keuangan, hingga tindak pidana lintas sektor membutuhkan kerja sama yang erat antarlembaga.

Akan sangat disayangkan apabila energi yang semestinya diarahkan untuk membongkar kejahatan justru habis karena publik melihat adanya gesekan antarpenegak hukum.

Hukum tidak membutuhkan panggung persaingan. Hukum membutuhkan ketenangan untuk bekerja. Polri, Kejaksaan, dan TNI sama-sama merupakan instrumen negara yang dibentuk untuk melayani kepentingan bangsa, bukan untuk menunjukkan siapa yang paling berkuasa.

Yang paling penting bukanlah siapa yang melakukan langkah pertama atau siapa yang terlihat paling kuat. Yang paling penting adalah memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai hukum, setiap kewenangan dihormati, dan setiap perkara diselesaikan melalui pembuktian yang adil.

Sebab negara hukum akan kehilangan wibawanya ketika institusi lebih sibuk mempertontonkan kekuatan daripada menghadirkan keadilan. Sebaliknya, negara akan semakin kuat ketika setiap lembaga mampu menahan ego, saling menghormati kewenangan, dan membiarkan fakta berbicara di ruang sidang. Di sanalah hukum menemukan martabatnya, bukan dalam rivalitas, melainkan dalam kebenaran yang dapat dibuktikan.

***

*) Oleh : Ferry Hamid, Wali Kota LIRA Kota Malang.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Hainor Rohman
PenulisHainor RohmanMagister Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Malang. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2023. Sebagai Editor Kopi TIMES dan meliput berbagai topik, termasuk Pendidikan, Politik, Ekonomi, Kesehatan, Kebudayaan, dan Isu Nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia