Advertisement
Kopi TIMES

Kontroversi Fungsi dan Kedudukan Advokat

Negara hukum tidak hanya membutuhkan mereka yang menjalankan hukum, tetapi juga mereka yang berani mengawal bagaimana hukum dijalankan sesuai prosedur hukum.

TIMES Indonesia,
Sri Sinduwati
Sri Sinduwati - Kopi Times
Kontroversi Fungsi dan Kedudukan Advokat
Sri Sinduwati, S.H., M.H., Magister Hukum UI, Advokat, Pengurus dan Kurator (IKAPI), Wasekjen PERADI PROFESIONAL dan Pengurus Asosiasi Profesi Konsultan Hukum Bisnis Indonesia (APKHBI).
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

Kuningan Selama ini kita menerima begitu saja ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang menyebut advokat sebagai “penegak hukum”. Padahal, apabila dikaji secara konseptual maupun dibandingkan dengan praktik internasional, penyebutan tersebut justru menimbulkan persoalan mendasar.

Advokat memang merupakan profesi hukum. Namun profesi hukum tidak selalu identik dengan aparat penegak hukum. Dalam teori negara hukum modern, advokat justru ditempatkan sebagai profesi independen yang berdiri di luar struktur kekuasaan negara untuk mengawasi penggunaan kewenangan negara agar tidak melanggar hukum dan hak asasi manusia.

Advertisement

Gagasan tersebut sejalan dengan teori negara hukum Montesquieu. Menurutnya, kebebasan warga negara hanya dapat dijamin apabila kekuasaan negara dibatasi melalui mekanisme checks and balances. Tidak boleh ada satu kekuasaan yang bekerja tanpa pengawasan.

Dalam teori negara hukum klasik, advokat pada dasarnya bukan bagian dari negara dan bukan pula pemegang kekuasaan negara. 

Advokat adalah profesi independen yang bertugas: Pertama, Membela hak-hak warga negara. Kedua, Mengawasi kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara.

Ketiga, Menjamin setiap orang memperoleh akses terhadap keadilan dan pembelaan yang layak. Keempat, Menjadi kontrol terhadap proses penegakan hukum.

Dalam kajian akademik, profesi advokat pada umumnya tidak diklasifikasikan sebagai penegak hukum (law enforcement). Istilah yang lazim digunakan dalam berbagai sistem hukum adalah lawyer, attorney, legal counsel, atau advocate, yang menunjukkan profesi hukum yang bersifat independen, bukan aparat negara yang menjalankan kewenangan penegakan hukum.

Advertisement

Dalam kerangka inilah advokat memegang peranan yang sangat strategis. Advokat tidak menjalankan kekuasaan negara, melainkan mengontrol agar kekuasaan negara tetap berada dalam koridor hukum.Karena itu, secara konseptual advokat tidak dapat disamakan dengan polisi, jaksa, ataupun hakim.

Dalam praktik internasional, istilah law enforcement officials juga memiliki makna yang sangat spesifik. Commentary huruf (a) Pasal 1 United Nations Code of Conduct for Law Enforcement Officials yang diadopsi melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 34/169 Tahun 1979 menjelaskan bahwa aparat penegak hukum adalah pejabat negara yang berdasarkan hukum diberikan kewenangan menjalankan fungsi kepolisian, khususnya melakukan penangkapan (arrest) maupun penahanan (detention). Right to arrest dan right to detention.

Artinya, karakter utama aparat penegak hukum adalah memiliki police powers, yaitu kewenangan koersif yang berasal dari negara.Advokat sama sekali tidak memiliki kewenangan tersebut. Advokat tidak dapat menangkap seseorang. Advokat tidak dapat menahan seseorang. Advokat tidak dapat melakukan penyidikan maupun penuntutan. Seluruh kewenangan tersebut merupakan atribut kekuasaan negara yang hanya dimiliki aparat penegak hukum.

Sebaliknya, fungsi advokat justru melindungi warga negara ketika kekuasaan koersif tersebut digunakan secara melampaui batas. Advokat memastikan setiap tindakan penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilakukan sesuai prinsip due process of law.

Ironisnya, apabila advokat diposisikan sebagai penegak hukum dalam arti yang sama dengan aparat negara, maka muncul kontradiksi yang sulit dijelaskan.

Apakah advokat juga harus memiliki kewenangan menangkap?Apakah advokat juga harus memiliki kewenangan menahan? Tentu tidak. Di sinilah letak inkonsistensi konseptual penggunaan istilah “penegak hukum” bagi advokat.

Persoalan lainnya berkaitan dengan prinsip lawyer-client privilege dan kewajiban menjaga kerahasiaan klien. Hubungan antara advokat dan klien dibangun atas dasar kepercayaan penuh. Seluruh strategi pembelaan, komunikasi hukum, hingga informasi yang diperoleh advokat wajib dirahasiakan.

Prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Advokat yang mewajibkan advokat merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari klien karena hubungan profesinya. Kerahasiaan itu bukan sekadar etika profesi, melainkan fondasi utama sistem peradilan yang adil.

Apabila advokat dipandang sebagai bagian dari aparat penegak hukum yang mewakili kepentingan negara, maka muncul potensi benturan antara kewajiban menjaga kerahasiaan klien dengan fungsi penegakan hukum itu sendiri. Padahal, independensi advokat justru lahir agar kepentingan hukum warga negara dapat dibela tanpa intervensi negara.

Oleh karena itu, sudah saatnya penyebutan advokat sebagai “penegak hukum” dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Advokat dikaji kembali. Bukan untuk mengurangi martabat profesi advokat, melainkan untuk menempatkannya pada posisi yang lebih tepat secara konstitusional. Bahkan dengan advokat bisa memiliki kedudukan dan fungsi yang lebih strategis dari profesi “penegak hukum” itu sendiri. Atas dasar itu, bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat layak dikaji kembali atau di reformulasi agar lebih selaras dengan hakikat profesi advokat sebagai profesi hukum yang independen serta sesuai dengan konsep yang berkembang dalam teori negara hukum dan praktik internasional.

Advokat bukan aparat negara. Advokat bukan pemegang kekuasaan koersif. Advokat adalah profesi hukum yang bebas, mandiri, dan independen yang bertugas menjaga agar kekuasaan negara tetap berjalan sesuai hukum.

Dalam perspektif negara hukum, kedudukan tersebut bahkan dapat dikatakan lebih strategis sebagai "profesi independen". Sebab tanpa advokat yang independen, aparat penegak hukum memang tetap ada. Namun negara belum tentu memiliki mekanisme yang efektif untuk mengontrol penyalahgunaan kekuasaan.

Negara hukum tidak hanya membutuhkan mereka yang menjalankan hukum, tetapi juga mereka yang berani mengawal bagaimana hukum dijalankan sesuai prosedur hukum. Di situlah sesungguhnya posisi konstitusional seorang advokat.

***

*) Oleh : Sri Sinduwati, S.H., M.H., Magister Hukum UI, Advokat, Pengurus dan Kurator (IKAPI), Wasekjen PERADI PROFESIONAL dan Pengurus Asosiasi Profesi Konsultan Hukum Bisnis Indonesia (APKHBI).

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia