Tiga Pilar, Satu Barisan untuk Indonesia
Di tengah berbagai dinamika, kolaborasi TNI, Polri, dan Kejaksaan tetap menjadi fondasi negara dalam menjaga keamanan, keadilan, dan kepercayaan publik.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
JAKARTA – Dalam beberapa waktu terakhir, ruang publik kembali dipenuhi berbagai narasi mengenai hubungan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan. Di media sosial, perbedaan pandangan antarlembaga kerap dibaca sebagai tanda persaingan. Potongan informasi beredar begitu cepat, sering kali tanpa konteks yang utuh. Tidak sedikit yang kemudian menyimpulkan seolah-olah ketiga institusi tersebut sedang berebut ruang pengaruh.
Narasi seperti itu memang mudah menarik perhatian. Namun, tidak selalu mencerminkan kenyataan.
Di balik setiap dinamika yang muncul, ada satu hal yang kerap terlupakan. TNI, Polri, dan Kejaksaan bukanlah tiga kekuatan yang berdiri saling berhadapan. Ketiganya merupakan institusi negara yang dibentuk oleh konstitusi untuk menjalankan fungsi yang berbeda, tetapi mengabdi pada tujuan yang sama, yakni menjaga Indonesia tetap aman, berdaulat, tertib, dan berkeadilan.
Konstitusi telah memberikan batas sekaligus arah yang jelas. Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan sekaligus memiliki kewenangan lain dalam penegakan hukum.
Perbedaan tugas tersebut bukanlah sekat yang memisahkan. Justru di situlah kekuatan sistem ketatanegaraan Indonesia dibangun. Setiap institusi memiliki kewenangan yang saling melengkapi sehingga negara mampu bekerja secara utuh dalam melindungi rakyat.
Kolaborasi yang Sudah Terbukti
Sinergi antarlembaga bukanlah konsep yang baru. Dalam banyak peristiwa nasional, kolaborasi tersebut telah menunjukkan hasil nyata.
Saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia, misalnya, TNI dan Polri menjadi garda terdepan dalam mendukung pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat, distribusi bantuan sosial, hingga percepatan vaksinasi nasional.
Di saat yang sama, Kejaksaan mengawal berbagai program pemerintah melalui pendampingan hukum agar penggunaan anggaran negara tetap berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan potensi penyimpangan.
Contoh lain tampak dalam pengamanan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. TNI membantu pengamanan objek-objek vital dan memberikan dukungan kepada Polri untuk menjaga stabilitas keamanan. Polri memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif selama seluruh tahapan pemilu berlangsung.
Kejaksaan, melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polri, menangani dugaan tindak pidana pemilu secara terpadu agar proses demokrasi berjalan sesuai aturan hukum.
Dalam penanganan tindak pidana terorisme, sinergi tersebut bahkan menjadi kebutuhan mutlak. Polri melalui Detasemen Khusus 88 melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku, TNI memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangannya dalam menghadapi ancaman terhadap keamanan negara, sementara Kejaksaan memastikan seluruh proses penuntutan berjalan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga keadilan tetap ditegakkan tanpa mengabaikan prinsip hak asasi manusia.
Kolaborasi juga terlihat dalam pemberantasan peredaran narkotika lintas negara. Pengawasan wilayah perbatasan yang melibatkan TNI, operasi penegakan hukum oleh Polri, hingga proses penuntutan oleh Kejaksaan menjadi satu mata rantai yang tidak dapat dipisahkan. Memutus jaringan kejahatan terorganisasi tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi saja.
Begitu pula ketika terjadi bencana alam. Gempa bumi, banjir, tsunami, maupun erupsi gunung api selalu memperlihatkan bagaimana TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, BNPB, Basarnas, tenaga kesehatan, dan relawan bekerja dalam satu koordinasi untuk menyelamatkan masyarakat. Dalam situasi seperti itu, publik tidak lagi melihat seragam yang berbeda, melainkan negara yang hadir melalui berbagai institusinya.
Tantangan Baru Membutuhkan Sinergi Baru
Ancaman terhadap bangsa kini tidak lagi hanya berbentuk konflik bersenjata. Kejahatan siber berkembang melintasi batas negara. Perdagangan orang, pencucian uang, korupsi, penyelundupan, hingga penyebaran paham radikal memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
Kejahatan-kejahatan tersebut bergerak lintas sektor, lintas wilayah, bahkan lintas negara.
Karena itu, tidak ada satu institusi yang dapat menghadapinya sendirian.
Keberhasilan membongkar jaringan kejahatan siber, misalnya, membutuhkan kemampuan investigasi digital, pengamanan data, kerja sama internasional, proses penyidikan yang profesional, hingga penuntutan yang kuat di pengadilan. Semua itu hanya dapat terwujud apabila masing-masing institusi bekerja sesuai kewenangan dan saling melengkapi.
Sinergi bukan lagi pilihan.
Ia telah menjadi kebutuhan strategis negara.
Demokrasi Membutuhkan Kritik, Bukan Prasangka
Dalam organisasi sebesar negara, dinamika tentu tidak dapat dihindari. Perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan tugas maupun tafsir terhadap regulasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.
Namun, perbedaan tidak semestinya diterjemahkan sebagai perpecahan.
Apalagi ketika potongan informasi yang belum utuh disebarluaskan sehingga membangun persepsi bahwa antarlembaga negara sedang saling berhadapan.
Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Kritik merupakan bagian penting dari demokrasi. Akan tetapi, kritik yang sehat bertujuan memperbaiki sistem, bukan memperbesar prasangka atau menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara tanpa dasar yang kuat.
Di era media sosial, tanggung jawab tersebut menjadi semakin penting. Kecepatan informasi harus diimbangi dengan kedewasaan dalam memverifikasi fakta sebelum membentuk kesimpulan.
Menjaga Kepercayaan kepada Negara
Kepercayaan masyarakat tidak lahir semata-mata dari keberhasilan mengungkap sebuah perkara atau menjaga stabilitas keamanan.
Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat melihat bahwa lembaga-lembaga negara mampu bekerja secara profesional, saling menghormati kewenangan, dan menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan sektoral.
Indonesia adalah negara besar dengan tantangan yang terus berkembang. Tidak ada satu institusi yang mampu memikul seluruh beban tersebut sendirian.
TNI, Polri, dan Kejaksaan adalah tiga pilar yang menopang negara dari sisi yang berbeda, tetapi menuju tujuan yang sama.
Karena itu, yang patut dirawat bukanlah prasangka, melainkan kolaborasi.
Yang perlu diperkuat bukanlah ego kelembagaan, melainkan semangat pengabdian.
Sebab pada akhirnya, sebesar apa pun tantangan yang dihadapi bangsa—mulai dari ancaman keamanan, kejahatan transnasional, hingga bencana kemanusiaan—Indonesia akan tetap kokoh ketika TNI, Polri, dan Kejaksaan berdiri dalam satu barisan, bekerja sesuai kewenangannya, saling menghormati, dan menjadikan kepentingan rakyat sebagai kompas utama pengabdian.
***
*) Rudi Mulya A, Kepala Biro TIMES Indonesia Surabaya Raya
*) Tulisan opini yang dimuat di KOPI TIMES sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak menjadi tanggung jawab Redaksi TIMES Indonesia.
Punya gagasan, analisis, atau opini yang layak diketahui publik? Saatnya suarakan melalui KOPI TIMES! Rubrik ini terbuka bagi siapa saja yang ingin berbagi pandangan, kritik, maupun solusi atas berbagai isu aktual. Kirim tulisan terbaik Anda dengan panjang maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
Pastikan naskah dilengkapi dengan Nama lengkap, Profesi, Foto diri, dan Nomor telepon yang dapat dihubungi
Kirim opini Anda melalui Kopi.times.co.id
Redaksi berhak melakukan penyuntingan seperlunya serta berhak tidak menayangkan naskah yang dikirim tanpa kewajiban memberikan alasan.
Jangan hanya menjadi pembaca. Jadilah bagian dari percakapan publik. Suara Anda layak didengar, dan gagasan Anda bisa menginspirasi banyak orang melalui KOPI TIMES.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



