Menguji Negara Hukum di Tengah Rivalitas Aparat
Negara hukum bukan diukur dari seberapa sering aparat saling berhadapan, melainkan dari kemampuan seluruh institusi menempatkan hukum di atas kepentingan organisasi, jabatan, dan kekuasaan.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
Malang – Di tengah sorotan publik terhadap dinamika yang melibatkan aparat Kepolisian dan Kejaksaan, masyarakat dihadapkan pada sebuah pertanyaan mendasar: apakah yang sedang terjadi merupakan penegakan hukum yang berjalan sebagaimana mestinya, atau justru rivalitas antarlembaga penegak hukum?
Pertanyaan tersebut penting, meski sesungguhnya masih ada pertanyaan yang jauh lebih fundamental, yaitu apakah peristiwa ini menunjukkan bahwa prinsip negara hukum (rechtstaat) benar-benar hidup dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Oleh karena itu, perdebatan tidak seharusnya terfokus pada siapa yang benar atau salah, atau siapa yang lebih kuat, tetapi sejauh mana supremasi hukum menjadi otoritas tertinggi di atas setiap institusi negara.
Sebenarnya konstitusi telah memberikan jawaban yang tegas. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, seluruh penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum, wajib tunduk pada hukum yang sama. Tidak ada institusi yang memperoleh kekebalan hanya karena menjalankan fungsi penegakan hukum.
Justru ketika aparat penegak hukum sendiri menjadi subjek proses hukum, prinsip negara hukum sedang diuji dalam bentuk yang paling nyata. Sebab, supremasi hukum bukan diukur ketika hukum hanya diberlakukan kepada masyarakat, melainkan ketika hukum mampu berlaku sama terhadap mereka yang diberi kewenangan untuk menegakkannya."
Dalam perspektif A.V. Dicey, negara hukum dibangun di atas tiga prinsip utama, yakni supremasi hukum (supremacy of law), persamaan di hadapan hukum (equality before the law), dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Prinsip equality before the law mengandung makna bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, pangkat, maupun institusi tempat ia mengabdi.
Dengan demikian, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang melibatkan aparat Kepolisian maupun Kejaksaan, proses hukum harus berjalan secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Perlakuan istimewa justru akan mencederai prinsip negara hukum itu sendiri.
Namun demikian, masyarakat juga perlu membedakan antara “penegakan hukum” dan “rivalitas kelembagaan”. Tidak setiap tindakan hukum yang dilakukan terhadap aparat dari institusi lain dapat dimaknai sebagai konflik antarlembaga. Apabila tindakan tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup, sesuai prosedur, dan berada dalam kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, maka hal itu merupakan manifestasi akuntabilitas dalam negara hukum.
Sebaliknya, apabila proses tersebut dipengaruhi ego sektoral, persaingan kewenangan, atau kepentingan di luar penegakan hukum, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya hubungan antarlembaga. Melainkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
Dalam konteks tersebut, pandangan Lawrence M. Friedman mengenai sistem hukum menjadi relevan. Friedman menjelaskan bahwa efektivitas penegakan hukum ditentukan oleh tiga unsur, yaitu struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). Struktur hukum Indonesia sesungguhnya telah memberikan pembagian kewenangan yang jelas antara Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya.
Bahkan, substansi hukumnya pun telah mengatur mekanisme penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. Akan tetapi, keberhasilan sistem hukum sangat ditentukan oleh budaya hukum para aparatnya.
Ketika budaya hukum lebih didominasi oleh profesionalisme, integritas, dan penghormatan terhadap hukum, maka sistem akan berjalan baik. Sebaliknya, apabila ego institusi lebih menonjol daripada semangat menegakkan keadilan, maka kepercayaan publik akan terkikis.
Pada titik inilah konsep Integrated Criminal Justice System memperoleh makna penting. Kepolisian dan Kejaksaan pada hakikatnya bukanlah dua institusi yang saling berkompetisi. Lembaga tersebut merupakan dua mata rantai dalam satu sistem peradilan pidana yang terpadu. Kepolisian menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan, sedangkan Kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan serta pengendalian perkara sesuai kewenangannya.
Perbedaan fungsi tersebut seharusnya melahirkan sinergi, bukan rivalitas. Oleh karena itu, apabila terjadi persoalan hukum yang melibatkan personel dari kedua institusi, penyelesaiannya harus tetap berada dalam koridor hukum. Jadi, bukan berkembang menjadi konflik kelembagaan yang dipertontonkan di ruang publik.
Selain itu, peristiwa tersebut juga menguji kualitas budaya hukum bangsa. Masyarakat tidak hanya menilai apakah seseorang diproses secara hukum, tetapi bagaimana proses tersebut dijalankan. Transparansi, profesionalisme, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta kepatuhan pada due process of law menjadi ukuran penting dalam menjaga legitimasi penegakan hukum.
Negara hukum tidak hanya menuntut hasil yang benar, tetapi juga proses yang benar. Sebab, keadilan tidak cukup diwujudkan, tetapi juga harus tampak diwujudkan (justice must not only be done, but must also be seen to be done).
Pemikiran Satjipto Rahardjo juga memberikan pelajaran penting bahwa hukum hadir untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar kemenangan prosedural atau prestise kelembagaan.
Dengan demikian, aparat penegak hukum bukan sedang mempertahankan kehormatan institusinya masing-masing. Akan tetapi, menjaga kehormatan hukum sebagai instrumen keadilan. Ketika hukum dijadikan alat untuk membangun superioritas institusi, maka hukum kehilangan roh kemanusiaannya.
Sejatinya, masyarakat tidak berkepentingan mengetahui institusi mana yang lebih kuat. Yang diharapkan publik adalah tegaknya hukum secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu. Apabila terdapat oknum aparat yang melakukan tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan tanpa intervensi dan tanpa perlindungan institusional.
Namun, apabila dinamika tersebut berubah menjadi rivalitas yang dipenuhi ego sektoral, yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukanlah nama baik Kepolisian atau Kejaksaan, melainkan kredibilitas negara hukum itu sendiri.
Momentum ini seharusnya menjadi kesempatan bagi seluruh aparat penegak hukum untuk menunjukkan integritas institusionalnya. Negara hukum bukan diukur dari seberapa sering aparat saling berhadapan, melainkan dari kemampuan seluruh institusi menempatkan hukum di atas kepentingan organisasi, jabatan, dan kekuasaan. Di situlah hakikat supremasi hukum memperoleh maknanya.
Sebab, dalam negara hukum yang demokratis, tidak ada institusi yang lebih tinggi daripada hukum. Tidak ada kehormatan yang lebih mulia daripada menjaga kepercayaan publik bahwa hukum benar-benar menjadi panglima. Ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, negara tidak hanya memperoleh legitimasi, tetapi juga kepercayaan masyarakat sebagai fondasi utama demokrasi.
***
*) Oleh : Mohamad Sinal, Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


