Advertisement
Kopi TIMES

Krisis Integritas Penegakan Hukum Korupsi

Seruan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih kasus dari Polri untuk menghilangkan konflik kepentingan dan memulihkan kepercayaan pada penegakan hukum anti korupsi.

TIMES Indonesia,
Fransiscus Nanga Roka
Fransiscus Nanga Roka - Kopi Times
Krisis Integritas Penegakan Hukum Korupsi
Fransiscus Nanga Roka, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan Pimpinan Law Firm Victorious Indonesia.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

Surabaya Pemindahan penanganan tiga kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dari Satgas Tindak Pidana Korupsi Kepolisian ke Kejaksaan Agung merupakan alarm serius bagi sistem penuntutan di Indonesia.

Ini bukan sekadar koordinasi teknis tetapi tantangan langsung terhadap prinsip bahwa "penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan apa pun" dalam pertimbangan dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Advertisement

Kejaksaan Agung dilimpahi oleh penyidik Polri untuk menangani tiga kasus besar yaitu korupsi dalam pengelolaan pasokan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya untuk periode 2020-2025, dan pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Semua kasus ini terhubung dengan FA, mantan  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan DR seorang  pihak swasta. Fakta bahwa lembaga yang sekarang memegang berkas adalah lembaga yang sebelumnya menjadi "basis kekuasaan" tersangka utama yang secara struktural menempatkan penyidikan dan penuntutan sebagai aparat yang mungkin mengadili dirinya sendiri dimana prinsip kesetaraan di hadapan hukum adalah inti dari Undang-Undang Kejaksaan.

Dalam Pasal 37 Undang-Undang 16/2004 jo Undang Undang 11 Tahun 2021, Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan yang dilakukan secara independen untuk keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani. Namun, dalam kasus ini, independensi tidak selalu terjamin ketika target penuntutan menyentuh lingkaran inti kekuasaan penuntutan itu sendiri yaitu mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, seorang pejabat penuntutan teknis teratas yang telah lama menjadi ikon upaya anti korupsi Kejaksaan Agung. 

Pemindahan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung dengan dalih klise untuk mempercepat proses dan memperkuat sinergi antar lembaga tanpa pengamanan eksternal yang kuat hanya meningkatkan kekhawatiran publik bahwa prinsip oportunitas dapat menjadi instrumen impunitas.

Jaksa dijamin perlindungan khusus di bawah Undang-Undang 16/2004  jo UU No 11/2021 oleh Jaksa Agung: jaksa tidak hanya memiliki kebebasan dalam pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan tetapi juga dari pelecehan oleh kekuasaan lain.

Advertisement

Namun dalam keadaan kasus Febrie, perlindungan itu juga bisa menjadi perisai korporat ketika Jaksa Agung juga menjadi "penjaga gerbang/gate keeper" proses pidana terhadap penuntutan pejabat tingginya. Pasal 13 ayat 1  dan penjelasannya menyatakan agar jaksa yang dihukum karena kejahatan, melanggar sumpah jabatan atau melakukan tindakan tercela harus diberhentikan.

Fakta bahwa 12-13 tempat digeledah dan ratusan miliar rupiah dalam bentuk uang tunai dan batangan emas disita dari tempat yang terkait dengan FA; puluhan miliar rupiah disita dari kafe yang terkait dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menunjukkan bahwa "tindakan tercela"  dan tindakan kriminal yang sangat serius telah terjadi.  Dalam  alasan plt Jampidus  untuk"mempercepat berkas" dan "sinergi lembaga" tetapi bukan untuk menegakkan sanksi etis dan kriminal terlebih dahulu untuk diberikan kepada mantan Jampidsus sebagaimana ketentuan hukum.

Aktivis anti-korupsi (MAKI, LSAK dan lainnya) telah kritis terhadap skema "jaksa memeriksa jaksa" dan potensi konflik kepentingan serta pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengatakan akan mengambil alih kasus jika proses di Kejaksaan Agung lambat atau tidak profesional, yang menunjukkan ketidakpercayaan mendalam antara lembaga penegak hukum.

Jika kondisi pengambilalihan seperti penyelidikan lambat atau konflik kepentingan atau tanda-tanda intervensi terpenuhi maka setiap hari penundaan dalam pengambilalihan dapat dilihat sebagai toleransi negara terhadap potensi impunitas. Penuntutan menurut Undang-Undang Kejaksaan, "berperan lebih besar dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme".

Faktanya ini adalah ironi bahwa lembaga yang seharusnya memimpin pertempuran anti korupsi menjadi fokus penyelidikan korupsi skala besar dan masih memiliki posisi sentral dan peran sentral dalam mengendalikan penuntutan terhadap dirinya sendiri. Dari pandangan sistem peradilan pidana terpadu, seperti dalam Pasal 33, situasi seperti itu adalah disfungsi struktural dimana koordinasi lembaga tidak mengarah pada kontrol bersama tetapi pengekangan bersama ketika korupsi mencapai inti lembaga penuntutan.

Pertanyaan nyata yang harus diajukan terkait kasus ini adalah: apakah Indonesia bergerak menuju "Republik Jaksa," di mana jaksa menegakkan hukum terhadap semua orang kecuali diri mereka sendiri atau apakah Indonesia adalah negara hukum yang menjamin perlindungan yang sama di hadapan hukum untuk semua orang  dan tanpa pengecualian?

Ketika mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, yang pernah menjadi simbol penuntutan anti korupsi yang agresif dan sekarang diyakini telah menerima keuntungan besar dari korupsi dan pencucian uang melalui lembaga yang sama yaitu Kejaksaan Agung maka seluruh struktur Undang-Undang Kejaksaan termasuk prinsip independensi penuntutan, prinsip kesempatan dan perlindungan jaksa serta akuntabilitas Jaksa Agung kepada Presiden dan Parlemen perlu ditinjau kembali.

Jika negara  memperlakukan "jaksa nakal" tidak sebagai warga negara biasa di hadapan hukum melainkan sebagai anggota kasta khusus yang dilindungi oleh arsitektur normatif yang menyimpang maka Undang-Undang Kejaksaan berubah dari alat penegakan hukum menjadi instrumen untuk menormalisasi impunitas dalam tubuh penuntutan.

Pada titik ini, seruan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih kasus dari Polri untuk menghilangkan konflik kepentingan dan memulihkan kepercayaan pada penegakan hukum anti korupsi bukan hanya keputusan politik tetapi kewajiban konstitusional untuk menyelamatkan gagasan negara hukum dari kolonisasi "Republik Jaksa."

***

*) Oleh : Fransiscus Nanga Roka, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan Pimpinan Law Firm Victorious Indonesia.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia