Ketika HAM Dijadikan Tameng Melindungi Koruptor
Pemberantasan korupsi memerlukan komitmen seluruh elemen bangsa. Selain penguatan regulasi, diperlukan transparansi dalam proses legislasi, pengawasan publik yang efektif.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
MALANG – Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka setelah muncul berbagai pandangan terkait urgensi pembentukan regulasi tersebut.
Di tengah upaya memperkuat pemberantasan korupsi, sebagian pihak menilai penolakan terhadap RUU itu dengan alasan perlindungan hak asasi manusia (HAM) menghadirkan paradoks dalam penegakan hukum.
Dalam perspektif tersebut, muncul kekhawatiran bahwa instrumen hukum tidak lagi semata-mata digunakan untuk mewujudkan keadilan, tetapi berpotensi menjadi alat yang melindungi kepentingan kelompok tertentu.
Kondisi inilah yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai gejala state capture, yakni ketika proses penyusunan kebijakan dipengaruhi oleh kepentingan elite sehingga menjauh dari kepentingan publik.
Ada tiga aspek yang patut dicermati dalam melihat persoalan tersebut. Pertama, manipulasi konsep HAM. Pada hakikatnya, HAM hadir untuk melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang negara.
Namun, dalam konteks pemberantasan korupsi, penggunaan dalih HAM untuk menolak perampasan aset hasil tindak pidana dinilai sebagian kalangan sebagai penyimpangan dari semangat perlindungan hak asasi itu sendiri.
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat. Praktik korupsi mengurangi kemampuan negara menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya.
Karena itu, upaya pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset dipandang sebagai bagian dari penegakan hukum, bukan sebagai bentuk pelanggaran HAM terhadap pelaku tindak pidana.
Kedua, lingkaran state capture. Biaya politik yang tinggi kerap disebut menjadi salah satu faktor yang mendorong ketergantungan sebagian aktor politik terhadap pemilik modal.
Akibatnya, ketika memperoleh kekuasaan, kebijakan yang dihasilkan dikhawatirkan lebih mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu dibandingkan kepentingan masyarakat luas.
Dalam sudut pandang ini, penolakan terhadap RUU Perampasan Aset dipersepsikan sebagai salah satu indikasi bahwa proses legislasi rentan dipengaruhi kepentingan politik dan ekonomi. Akibatnya, upaya memperkuat pemberantasan korupsi dinilai berjalan tidak optimal.
Ketiga, krisis legitimasi negara hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum sangat bergantung pada hadirnya rasa keadilan.
Ketika publik memandang hukum lebih berpihak kepada kelompok yang memiliki kekuasaan atau sumber daya ekonomi, legitimasi institusi negara berpotensi mengalami penurunan.
Hukum tidak cukup hanya memiliki legitimasi formal melalui peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Tanpa kepercayaan publik, penegakan hukum akan menghadapi tantangan yang semakin besar.
Menurut penulis, penolakan terhadap mekanisme pemiskinan koruptor melalui perampasan aset dapat dipandang sebagai sinyal bahwa agenda pemberantasan korupsi masih menghadapi berbagai hambatan politik.
Namun, setiap dugaan mengenai adanya pengaruh kepentingan dalam proses legislasi harus disikapi secara kritis dan didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberantasan korupsi memerlukan komitmen seluruh elemen bangsa. Selain penguatan regulasi, diperlukan transparansi dalam proses legislasi, pengawasan publik yang efektif, serta partisipasi aktif masyarakat sipil agar setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi simbol negara hukum, tetapi juga menjadi instrumen yang menghadirkan keadilan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap demokrasi.
***
*) Oleh : Agustinus Tedja Bawana, Ketua Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) Agustinus Tedja Bawana.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



