Paradoks Pembaharuan Hukum Pidana
Harmonisasi atau penegasan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar tidak terjadi dualisme pengaturan yang membuka ruang perbedaan penerapan hukum.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
Padang – Pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disambut sebagai tonggak penting dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Setelah bertahun-tahun menghadapi kritik karena tidak mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi korban kekerasan seksual, negara akhirnya menghadirkan sebuah instrumen hukum yang tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga mengakui hak korban atas perlindungan, pendampingan, restitusi, dan pemulihan. Kehadiran UU TPKS menjadi simbol pergeseran paradigma dari sistem peradilan pidana yang berorientasi pada pelaku menuju sistem yang lebih berperspektif korban.
Namun, harapan tersebut kini menghadapi tantangan baru. Di tengah semangat pembaharuan hukum pidana melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sejumlah tindak pidana kekerasan seksual kembali diatur dalam KUHP.
Pada saat yang sama, sebagian bentuk kekerasan seksual juga masih diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Akibatnya, satu perbuatan yang sama dapat dijerat menggunakan beberapa rezim hukum yang berbeda.
Sekilas kondisi tersebut mungkin tampak sebagai bentuk penguatan perlindungan hukum. Semakin banyak aturan, semakin kuat perlindungannya. Namun kenyataannya tidak sesederhana itu. Ketika beberapa undang-undang mengatur substansi yang serupa tanpa kejelasan mengenai prioritas penggunaannya, yang muncul justru ketidakpastian hukum. Persoalan ini bukan hanya menyangkut teori hukum atau perdebatan akademik mengenai asas lex specialis derogat legi generali dan lex posterior derogat legi priori. Dampaknya sangat nyata dan dirasakan langsung oleh korban.
Dalam praktik penegakan hukum, pilihan dasar hukum yang digunakan aparat penegak hukum akan menentukan hak-hak yang dapat diakses korban. Apabila suatu perkara diproses berdasarkan UU TPKS, korban memiliki akses yang lebih luas terhadap mekanisme restitusi, pendampingan hukum, perlindungan selama proses peradilan, hingga layanan pemulihan psikologis dan sosial. Sebaliknya, apabila perkara yang sama diproses menggunakan ketentuan pidana umum yang tidak memberikan pengaturan serupa, maka hak-hak tersebut berpotensi tidak diperoleh secara optimal.
Di sinilah paradoks pembaharuan hukum pidana muncul. UU TPKS dibentuk untuk memperkuat perlindungan korban, tetapi keberadaan pengaturan serupa dalam berbagai undang-undang justru berpotensi melemahkan capaian tersebut. Pembaharuan hukum yang seharusnya menghadirkan kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi korban dapat berubah menjadi sumber ketidakpastian baru apabila tidak disertai harmonisasi regulasi.
Persoalan ini menjadi semakin penting jika melihat karakteristik tindak pidana kekerasan seksual itu sendiri. Berbeda dengan kejahatan konvensional, kekerasan seksual sering terjadi di ruang privat, tanpa saksi, dan melibatkan relasi kuasa yang menempatkan korban dalam posisi rentan.
Tidak sedikit korban yang baru berani melapor setelah bertahun-tahun karena takut, malu, atau berada dalam ketergantungan ekonomi dan sosial terhadap pelaku. Dalam situasi seperti ini, hukum tidak cukup hanya memastikan pelaku dihukum. Hukum juga harus memastikan korban dapat pulih dan melanjutkan kehidupannya secara bermartabat.
Selama ini, salah satu kritik utama terhadap penanganan perkara kekerasan seksual adalah pendekatan yang terlalu berorientasi pada pelaku. Keberhasilan sering diukur dari beratnya pidana yang dijatuhkan, sementara kondisi korban setelah putusan berkekuatan hukum tetap kerap luput dari perhatian.
Padahal, hukuman penjara tidak secara otomatis menghilangkan trauma, memulihkan kondisi psikologis, ngembalikan biaya pengobatan, atau menghapus stigma yang harus ditanggung korban. Oleh karena itu, UU TPKS hadir dengan pendekatan yang lebih komprehensif melalui pengaturan restitusi, pendampingan, perlindungan, dan pemulihan korban.
Sayangnya, berbagai instrumen tersebut masih menghadapi tantangan implementasi. Sejumlah regulasi pelaksana belum berjalan optimal, mekanisme restitusi belum sepenuhnya efektif, dan koordinasi antar-lembaga masih memerlukan penguatan. Dalam kondisi demikian, munculnya tumpang tindih pengaturan dengan KUHP justru berpotensi mengalihkan perhatian dari pekerjaan rumah utama, yakni memastikan hak-hak korban benar-benar terlaksana dalam praktik.
Karena itu, pembentuk undang-undang perlu melakukan evaluasi terhadap ketentuan-ketentuan tindak pidana kekerasan seksual yang memiliki substansi serupa dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Harmonisasi atau penegasan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar tidak terjadi dualisme pengaturan yang membuka ruang perbedaan penerapan hukum.
Dalam jangka pendek, Mahkamah Agung, Kepolisian, dan Kejaksaan perlu menyusun pedoman bersama yang menegaskan prioritas penggunaan UU TPKS dalam perkara yang memenuhi unsur-unsurnya. Langkah tersebut penting untuk mencegah disparitas penegakan hukum sekaligus menjamin bahwa setiap korban memperoleh perlindungan yang setara. dalam jangka panjang perlu untuk mencabut pasal dalam KUHP baru untuk menjamin kepastian dan perlindungan untuk korban.
Ukuran keberhasilan pembaharuan hukum pidana tidak terletak pada banyaknya undang-undang yang dibentuk atau beratnya ancaman pidana yang dirumuskan. Keberhasilan sesungguhnya diukur dari sejauh mana hukum mampu memberikan keadilan bagi mereka yang paling terdampak.
Dalam konteks kekerasan seksual, keadilan itu tidak hanya berarti pelaku dihukum, tetapi juga memastikan korban terlindungi, dipulihkan, dan memperoleh kembali martabatnya sebagai manusia. Jangan sampai pembaharuan hukum pidana yang dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan korban justru melahirkan paradoks yang melemahkannya.
***
*) Oleh : Decthree Ranti Putri, Advokat Publik.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


