Masyarakat Tanpa Instrumen Negara
Kontrak sosial bukanlah perjanjian satu arah yang mengikat rakyat selamanya dalam perbudakan fiskal. Kontrak tersebut bersifat timbal balik.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
Kulonprogo – Negara, dalam imajinasi klasik para filsuf kontrak sosial, lahir sebagai sebuah kebutuhan absolut. Thomas Hobbes membayangkan kehidupan tanpa negara (state of nature) sebagai kondisi yang purba dan brutal. Demi menghindari kekacauan itu, individu-individu sepakat menyerahkan sebagian kebebasannya kepada sebuah entitas berdaulat bernama negara. Imbalannya jelas: perlindungan hukum, jaminan keamanan, dan pemenuhan kesejahteraan.
Namun, janji luhur tersebut kian menua dan menjadi sebuah ironi yang getir. Di berbagai belahan dunia, termasuk dalam realitas hari-hari ini, negara yang semestinya bertindak sebagai pengurus rakyat (welfare state) justru bermutasi menjadi mesin birokrasi yang berjarak, dingin, dan ekstraktif.
Instrumen-instrumen kekuasaan yang diciptakan untuk melayani warga negara, kini lebih sering berbalik menjadi beban yang menghimpit pundak rakyat lewat pajak yang agresif, retribusi yang absurd, dan regulasi yang mencekik. Fenomena ini memicu sebuah refleksi radikal: bagaimana jika masyarakat sebenarnya mampu mengorganisasi dirinya sendiri tanpa intervensi instrumen negara?
Secara teoritis, konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang digagas oleh pemikir seperti John Maynard Keynes atau William Beveridge menekankan bahwa negara bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan sosial warganya—mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga jaminan hari tua. Negara membiayai agenda-agenda ini melalui sistem perpajakan yang progresif. Rakyat membayar pajak, dan sebagai gantinya, mereka menerima fasilitas publik yang prima.
Namun dalam praktiknya, yang terjadi adalah distorsi struktural. Sosiolog dan ekonom politik Charles Tilly mengajukan tesis yang provokatif namun akurat: tindakan negara dalam mengumpulkan pajak dan membangun militer sering kali tidak ada bedanya dengan jaringan kejahatan terorganisasi (organized crime) atau praktik pemerasan (protection racket).
Negara memaksa rakyat membayar "uang perlindungan", tetapi ketika hak-hak dasar rakyat terancam—seperti saat terjadi krisis ekonomi, kelangkaan pangan, atau jaminan kesehatan yang buruk—negara sering kali absen atau berdalih kekurangan dana.
Ketika fungsi pengurusan (care) ini lenyap, yang tersisa dari negara hanyalah fungsi regulasi dan ekstraksi. Pajak tidak lagi menjadi instrumen redistribusi kekayaan untuk keadilan sosial, melainkan alat bertahan hidup bagi birokrasi itu sendiri. Rakyat dipaksa membiayai gaya hidup mewah para elit politik, proyek-proyek mercusuar yang tidak berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak, serta aparatur keamanan yang alih-alih melindungi, justru kerap menindas warga yang kritis.
Kebijakan-kebijakan yang memberatkan ini mencerminkan apa yang oleh David Harvey disebut sebagai accumulation by dispossession (akumulasi melalui perampasan). Melalui instrumen legal, negara merampas ruang hidup, pendapatan, dan hak-hak ekonomi rakyat demi kepentingan pemodal besar atau demi menambal defisit anggaran yang disebabkan oleh salah urus birokrasi.
Contoh nyata terjadi ketika fasilitas publik dasar seperti pendidikan dan layanan kesehatan dikomersialisasikan. Rakyat membayar pajak, namun anak-anak mereka tetap harus membayar biaya kuliah yang selangit. Rakyat membayar pajak, namun saat sakit, mereka harus mengantre belasan jam atau menghadapi penolakan rumah sakit karena rumitnya birokrasi jaminan kesehatan. Di titik ini, rasionalitas keberadaan negara runtuh. Rakyat dipaksa melakukan kewajiban formal sebagai warga negara, namun hak-hak substantif mereka diprivatisasi dan dijual kembali kepada mereka sebagai komoditas.
Kegagalan sistemik ini menghidupkan kembali diskursus teoritis mengenai "Masyarakat Tanpa Negara" (Stateless Society). Dalam spektrum pemikiran politik, gagasan ini berakar kuat pada tradisi Anarkisme Klasik yang diusung oleh tokoh-tokoh seperti Mikhail Bakunin, Peter Kropotkin, dan dalam konteks modern, Noam Chomsky.
Anarkisme, bertentangan dengan stigma populer yang mengasosiasikannya dengan kekacauan dan penjarahan, sebenarnya adalah sebuah teori sosial yang sangat teratur. Kropotkin, dalam bukunya Mutual Aid: A Factor of Evolution, berargumen bahwa dorongan fundamental manusia bukanlah kompetisi brutal atau kebutuhan akan penguasa, melainkan saling tolong-menolong (mutual aid) dan solidaritas sukarela. Kropotkin menunjukkan bahwa sepanjang sejarah, komunitas-komunitas lokal mampu mengelola pertanian, sistem pengairan, keamanan, dan distribusi keadilan tanpa membutuhkan polisi, tentara, atau pemungut pajak dari kerajaan atau negara.
Dalam konsep masyarakat tanpa negara, tatanan sosial dibangun dari bawah ke atas (bottom-up) melalui federasi sukarela dan demokrasi langsung. Keputusan diambil oleh komunitas yang terdampak langsung oleh keputusan tersebut, bukan oleh sekelompok politisi di ibu kota yang berjarak ribuan kilometer.
Ketika instrumen negara absen, apakah terjadi kekacauan? Sejarah dan studi antropologi kontemporer membuktikan sebaliknya. James C. Scott, seorang antropolog terkemuka, dalam studinya tentang masyarakat di wilayah Zomia (Asia Tenggara daratan), menunjukkan bagaimana jutaan orang secara sadar memilih hidup di luar jangkauan struktur negara. Mereka mengembangkan sistem pertanian yang fleksibel, struktur sosial yang egaliter, dan mekanisme resolusi konflik berbasis adat yang jauh lebih damai dan adil daripada pengadilan negara.
Di era modern, embrio dari masyarakat tanpa negara ini kerap muncul secara organik justru ketika negara mengalami kegagalan fungsi (state failure). Kita bisa melihatnya pada gerakan Mutual Aid saat krisis pandemi global atau bencana alam. Ketika birokrasi negara lumpuh oleh prosedur formal dan korupsi bantuan sosial, masyarakat sipil secara swadaya membangun dapur umum, menggalang dana secara desentralisasi, memetakan kebutuhan logistik secara digital, dan mendistribusikan obat-obatan tanpa sepeser pun bantuan dari instrumen negara.
Fenomena ini membuktikan sebuah kebenaran sosiologis yang penting: masyarakat memiliki kapasitas bawaan untuk mengorganisasi diri mereka sendiri. Instrumen negara yang besar dan mahal sering kali bukan solusi, melainkan penyakit yang menempel pada tubuh produktif masyarakat. Negara menciptakan ilusi bahwa tanpa mereka, kita akan saling membunuh. Padahal, dalam banyak kasus, negaralah yang melegitimasi kekerasan struktural melalui aparatnya.
Secara sosiologis, perpindahan dari ketergantungan pada negara menuju kemandirian komunitas ini disebut sebagai transisi dari mechanical solidarity menuju tatanan yang berbasis pada otonomi radikal. Rakyat tidak lagi melihat diri mereka sebagai "subjek pajak" yang pasif, melainkan sebagai aktor aktif yang berdaulat atas hidup dan ruang mereka sendiri.
Menuntut masyarakat tanpa instrumen negara secara total di era kontemporer mungkin terdengar seperti utopia. Namun, sebagai sebuah pisau analisis, konsep ini sangat krusial untuk membongkar kedok kesewenang-wenangan negara saat ini.
Jika negara terus memilih untuk bertindak sebagai kolektor pajak namun abai sebagai pengurus yang tulus; jika instrumen negara hanya hadir untuk merazia rakyat kecil di jalanan atau menyita aset warga demi regulasi yang dipaksakan, maka legitimasi moral negara tersebut sebenarnya telah sirna.
Kontrak sosial bukanlah perjanjian satu arah yang mengikat rakyat selamanya dalam perbudakan fiskal. Kontrak tersebut bersifat timbal balik. Ketika negara gagal mengurus warganya dan justru bertransformasi menjadi beban yang struktural, maka opsi untuk memperkuat otonomi komunitas, membangun jaringan solidaritas mandiri, dan memperkecil ketergantungan pada instrumen negara bukan lagi sekadar eksperimen teori politik—melainkan sebuah tindakan pertahanan diri yang sah demi kelangsungan hidup rakyat itu sendiri.
***
*) Oleh : Moh. Maskurudin Hafid, Direktur Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD).
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


