Ketika Penegak Hukum Diuji oleh Negara Hukum
Penegakan hukum tidak boleh dipersepsikan sebagai arena rivalitas kelembagaan ataupun pertarungan kewenangan.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
Malang – Negara hukum (rechtstaat) dibangun di atas satu prinsip mendasar, yakni bahwa setiap tindakan penyelenggara negara harus tunduk kepada hukum. Kekuasaan tidak pernah berdiri di atas hukum, melainkan dibatasi oleh hukum itu sendiri. Konsekuensinya, prinsip tersebut berlaku tidak hanya bagi warga negara, tetapi juga bagi seluruh aparat penegak hukum.
Bahkan, semakin besar kewenangan yang dimiliki oleh suatu institusi penegak hukum, semakin besar pula tuntutan agar kewenangan tersebut dijalankan secara legal, proporsional, rasional, dan akuntabel. Di sinilah sesungguhnya penegak hukum diuji oleh negara hukum. Jadi, bukan ketika menegakkan hukum terhadap orang lain, melainkan ketika menggunakan kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri.
Belakangan ini, perhatian publik tertuju pada peristiwa yang memperlihatkan adanya ketegangan antara institusi kepolisian dan kejaksaan. Terlepas dari fakta hukum yang nantinya akan dibuktikan melalui mekanisme yang sah, fenomena tersebut menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar persoalan hubungan antar-lembaga.
Publik mempertanyakan sejauh mana penggunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum telah berada dalam koridor negara hukum. Apakah tindakan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan yang didasarkan pada hukum, atau justru mencerminkan tarik-menarik kewenangan yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana?
Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap tindakan pejabat publik harus bersumber pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Kewenangan merupakan dasar legitimasi bagi setiap tindakan negara. Tanpa kewenangan, setiap tindakan kehilangan dasar hukumnya dan berpotensi menjadi tindakan yang melampaui batas kekuasaan (ultra vires).
Namun, keberadaan kewenangan saja tidak cukup. Negara hukum juga menghendaki agar kewenangan digunakan secara tepat, adil, dan bertanggung jawab. Dengan kata lain, setiap kewenangan selalu melekat pada kewajiban untuk menggunakannya sesuai dengan norma hukum, tujuan pemberian kewenangan, dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Terdapat tiga batas normatif yang menjadi fondasi dalam penggunaan kewenangan, yaitu legalitas, proporsionalitas, dan rasionalitas. Prinsip legalitas menghendaki bahwa setiap tindakan negara harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam konteks penegakan hukum, aparat tidak cukup hanya memiliki keyakinan bahwa suatu tindakan diperlukan.
Seluruh tindakan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan, harus dilakukan berdasarkan kewenangan yang secara tegas diberikan oleh undang-undang. Prinsip legalitas merupakan batas normatif utama yang membedakan negara hukum dari negara kekuasaan. Ketika suatu tindakan dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, maka tindakan tersebut kehilangan legitimasi yuridisnya, meskipun mungkin dilakukan dengan tujuan yang dianggap baik.
Batas normatif kedua adalah proporsionalitas. Prinsip ini menuntut adanya keseimbangan antara tujuan yang hendak dicapai dengan cara yang digunakan. Oleh karena itu, penggunaan kewenangan tidak boleh melampaui kebutuhan yang sesungguhnya diperlukan untuk mencapai tujuan hukum.
Dalam praktik penegakan hukum, aparat harus mampu mempertimbangkan apakah tindakan yang dilakukan merupakan pilihan yang paling tepat atau masih terdapat alternatif lain yang lebih efektif terhadap hak-hak individu maupun kepentingan kelembagaan. Penegakan hukum yang tegas memang diperlukan. Namun ketegasan tidak boleh berubah menjadi tindakan yang berlebihan (excessive use of power).
Batas normatif berikutnya adalah rasionalitas. Setiap keputusan yang diambil oleh pejabat negara harus dibangun melalui argumentasi yang logis, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Rasionalitas mengharuskan penggunaan kewenangan didasarkan pada fakta, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang relevan, bukan atas dasar kepentingan institusional, sentimen personal, atau dorongan emosional.
Ketiga batas normatif tersebut membentuk satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Legalitas memberikan dasar kewenangan, proporsionalitas mengendalikan cara penggunaan kewenangan, sedangkan rasionalitas memastikan bahwa setiap tindakan memiliki justifikasi yang logis, objektif, dan dapat diuji secara hukum. Tanpa ketiga prinsip tersebut, kewenangan negara sangat rentan berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Pemahaman tersebut sejalan dengan teori Lon L. Fuller dalam The Morality of Law. Fuller menjelaskan bahwa keberlangsungan suatu sistem hukum tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan yang baik, tetapi juga pada kesetiaan para penyelenggara dan penegak hukum terhadap moralitas internal hukum (the internal morality of law).
Menurut Fuller, hukum hanya layak dihormati sebagai pedoman perilaku apabila dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip yang menjamin integritas sistem hukum itu sendiri. Ia mengemukakan delapan prinsip fundamental, antara lain bahwa hukum harus bersifat umum, diumumkan kepada masyarakat, dirumuskan secara jelas, tidak berlaku surut, tidak saling bertentangan, dapat dilaksanakan, relatif stabil, dan—yang paling penting—diterapkan secara konsisten oleh aparat yang diberi kewenangan untuk menegakkannya (congruence between official action and declared rule).
Prinsip terakhir memiliki arti yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara hukum. Fuller hendak menegaskan bahwa hukum tidak kehilangan wibawa karena kurangnya peraturan, melainkan karena adanya ketidaksesuaian antara norma yang tertulis dengan tindakan para pejabat yang menjalankannya.
Dengan kata lain, sebaik apa pun kualitas suatu undang-undang, apabila aparat menggunakan kewenangannya secara melampaui batas, tidak proporsional, tidak rasional, atau menyimpang dari tujuan yang ditetapkan hukum, maka yang rusak bukan hanya pelaksanaan hukum, melainkan legitimasi negara hukum itu sendiri.
Pandangan Fuller tersebut diperkuat oleh Joseph Raz, yang menegaskan bahwa rule of law menghendaki agar hukum mampu membimbing perilaku masyarakat melalui penerapan yang konsisten dan dapat diprediksi. Oleh karena itu, penggunaan kewenangan tidak cukup hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga harus mencerminkan integritas dan keadilan.
Fenomena yang menjadi perhatian masyarakat saat ini seharusnya dipandang sebagai momentum untuk memperkuat kembali prinsip-prinsip tersebut. Hubungan antara kepolisian dan kejaksaan pada hakikatnya bukan hubungan kompetitif. Keduanya memiliki hubungan yang bersifat fungsional dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System).
Dengan demikian, perbedaan kewenangan yang diberikan undang-undang tidak dimaksudkan untuk saling menegasikan. Akan tetapi untuk saling melengkapi dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang adil, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelesaiannya harus tetap berpijak pada mekanisme hukum yang objektif, profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum tidak boleh dipersepsikan sebagai arena rivalitas kelembagaan ataupun pertarungan kewenangan. Sebaliknya, setiap institusi harus menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa dipengaruhi ego sektoral, kepentingan institusi, maupun tekanan opini publik.
Prinsip tersebut memperoleh landasan konstitusional yang tegas melalui Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, seluruh penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum, wajib menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum, menghormati hak asasi manusia, serta tunduk pada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas. Tidak ada satu pun institusi yang berada di atas hukum, dan tidak ada satu pun kewenangan yang dapat dijalankan tanpa batas.
Oleh karena itu, polemik yang berkembang saat ini hendaknya menjadi momentum refleksi bahwa ujian sesungguhnya bagi aparat penegak hukum bukanlah ketika mereka menindak pelanggaran hukum yang dilakukan orang lain. Akan tetapi, ketika mereka sendiri menggunakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dalam konteks ini, negara hukum menguji para penegak hukum melalui cara mereka menjalankan kewenangannya.
Ketika legalitas menjadi dasar, proporsionalitas menjadi ukuran, rasionalitas menjadi pedoman, dan moralitas internal hukum menjadi kompas etik, maka kewenangan akan menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan. Sebaliknya, ketika prinsip-prinsip tersebut diabaikan, kewenangan dapat berubah menjadi sumber penyalahgunaan kekuasaan. Hal tersebut bukan hanya meruntuhkan legitimasi institusi penegak hukum, melainkan juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum itu sendiri.
***
*) Oleh : Mohamad Sinal, Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


