Advertisement
Kopi TIMES

Menjaga Hak Konstitusional di Tengah Transformasi Demokrasi Digital

Dalam negara hukum yang demokratis, kualitas daftar pemilih pada akhirnya menjadi cerminan kualitas perlindungan hak asasi manusia itu sendiri.

TIMES Indonesia,
Abdul Malik
Abdul Malik - Kopi Times
Menjaga Hak Konstitusional di Tengah Transformasi Demokrasi Digital
Dr. Abdul Malik, S.H.I., M.H.I, Pengamat Hukum, Sosial, dan Politik.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

Makassar Data pemilih merupakan salah satu fondasi utama demokrasi konstitusional. Seluruh proses pemilu, mulai dari penetapan daftar pemilih hingga penghitungan suara, sangat bergantung pada kualitas data pemilih. Data yang akurat menjamin setiap warga negara dapat menggunakan hak politiknya, sedangkan data yang tidak akurat justru dapat menjadi instrumen pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam perspektif hak asasi manusia, data pemilih memuat identitas administratif yang berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara untuk memilih, memperoleh pengakuan di hadapan hukum, mendapat perlindungan atas data pribadi, diperlakukan setara di depan hukum, serta bebas dari diskriminasi. Oleh karena itu, kualitas data pemilih sesungguhnya merupakan salah satu ukuran kualitas penghormatan negara terhadap hak asasi manusia.

Advertisement

Berbagai pelanggaran dan sengketa pemilu di Indonesia menunjukkan bahwa persoalan daftar pemilih kerap menjadi salah satu sumber konflik. Persoalan tersebut mulai dari pemilih yang kehilangan hak pilih karena tidak terdaftar, data pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam daftar pemilih, hingga penyalahgunaan identitas pemilih. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan administrasi kepemiluan pada dasarnya juga merupakan persoalan hak asasi manusia.

Hak memilih merupakan bagian dari hak sipil dan politik yang diakui secara universal. Pasal 21 Universal Declaration of Human Rights Tahun 1948 menegaskan bahwa setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.

Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 25 International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memilih, dipilih, dan memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Dalam perspektif tersebut, data pemilih menjadi instrumen penting dalam pemenuhan hak asasi manusia. Negara wajib memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi.

Robert A. Dahl dalam Democracy and Its Critics menempatkan inclusive suffrage (hak pilih inklusif) sebagai salah satu syarat utama demokrasi. Menurut Dahl, demokrasi kehilangan legitimasinya apabila terdapat warga negara yang secara tidak sah kehilangan hak memilih akibat kegagalan administrasi negara. Pandangan tersebut sejalan dengan konsep equal political participation yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam proses politik dan setiap suara mempunyai nilai yang setara.

Advertisement

Dalam konteks Indonesia, masih ditemukan berbagai persoalan, seperti pemilih yang tidak terdaftar, pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali, pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam daftar pemilih, serta pemilih yang berpindah domisili dan mengalami kesulitan menggunakan hak pilih. Persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan juga sebagai bentuk pengurangan terhadap hak konstitusional warga negara.

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa hak memilih merupakan hak konstitusional yang tidak boleh hilang hanya karena persoalan administratif, sepanjang identitas dan status kewarganegaraan dapat dibuktikan.

Dalam Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009, MK menegaskan bahwa warga negara yang belum tercantum dalam DPT tidak boleh kehilangan hak pilihnya. Karena itu, warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat memilih dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga sesuai syarat yang ditentukan. Putusan ini menegaskan bahwa kesalahan pendataan tidak boleh dibebankan kepada warga negara hingga kehilangan hak pilihnya.

Transformasi digital membawa tantangan baru dalam perlindungan data pemilih. Data pemilih saat ini memuat berbagai informasi pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan, alamat, tanggal lahir, jenis kelamin, lokasi tempat pemungutan suara, hingga keterkaitannya dengan data kependudukan nasional. Apabila data tersebut bocor atau disalahgunakan, konsekuensinya bukan hanya pelanggaran privasi, tetapi juga dapat membuka peluang terjadinya pencurian identitas, manipulasi politik, micro-targeting politik, pemrofilan pemilih, dan disinformasi berbasis algoritma.

Alan Westin, pelopor teori privasi modern, mendefinisikan privasi sebagai hak individu untuk menentukan kapan, bagaimana, dan sejauh mana informasi mengenai dirinya dikomunikasikan kepada pihak lain. Pandangan Westin kemudian menjadi salah satu dasar penting dalam perkembangan regulasi perlindungan data pribadi di berbagai negara. 

Di sisi lain, Shoshana Zuboff dalam The Age of Surveillance Capitalism menjelaskan bahwa data pribadi telah berubah menjadi komoditas ekonomi dan politik. Dalam era digital, data pemilih tidak hanya digunakan untuk kepentingan administrasi pemilu, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk memprediksi, memengaruhi, bahkan mengendalikan perilaku politik masyarakat.

Kasus Cambridge Analytica dalam Pemilu Amerika Serikat Tahun 2016 menjadi contoh nyata mengenai penggunaan data pribadi jutaan pemilih untuk memengaruhi preferensi politik melalui media sosial. Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa ancaman terhadap data pemilih tidak lagi hanya berasal dari kesalahan administrasi, tetapi juga dari perkembangan teknologi kecerdasan buatan, big data, dan algoritma digital.

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Namun, implementasinya dalam tata kelola data pemilih masih menghadapi tantangan besar. Keterhubungan data antara KPU, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, partai politik, penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, serta berbagai aplikasi digital harus dikelola berdasarkan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Kualitas data pemilih turut menentukan kualitas keadilan pemilu.  Pemilu tidak dapat dikatakan demokratis apabila daftar pemilih mengandung eksklusi secara sistematis terhadap kelompok tertentu. Larry Diamond menegaskan bahwa demokrasi modern tidak cukup hanya dengan menyelenggarakan pemungutan suara. Demokrasi juga harus memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses politik.

Dalam perspektif hak asasi manusia, kelompok yang paling rentan kehilangan hak pilih antara lain penyandang disabilitas, masyarakat adat, warga binaan pemasyarakatan, masyarakat pesisir, masyarakat kepulauan, kelompok yang rentan dalam administrasi kependudukan, penduduk yang berpindah domisili, serta pekerja migran. 

Apabila kelompok tersebut tidak masuk dalam daftar pemilih akibat sistem administrasi yang tidak mampu menjangkau mereka, negara dapat dinilai melakukan bentuk indirect discrimination. Diskriminasi tersebut tidak selalu muncul melalui aturan yang secara langsung membedakan warga negara, tetapi dapat timbul dari sistem yang dalam penerapannya menimbulkan kerugian bagi kelompok tertentu.

Lebih jauh, data pemilih yang tidak akurat dapat memicu sengketa hasil pemilu, konflik sosial, delegitimasi penyelenggara pemilu, serta penurunan kepercayaan publik terhadap demokrasi. Oleh karena itu, pembaruan data pemilih harus dipandang sebagai proses yang berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan lima tahunan menjelang pemilu.

Model continuous voter registration telah diterapkan di berbagai negara demokrasi untuk memastikan daftar pemilih selalu mutakhir. Di Kanada, warga cukup mendaftar sekali dalam National Register of Electors, kemudian perubahan alamat, pemilih baru, dan pemilih yang meninggal diperbarui melalui data pemerintah. Di Indonesia, konsep ini diterapkan melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan oleh KPU di luar tahapan pemilu.

Data pemilih merupakan titik temu antara demokrasi, administrasi negara, dan hak asasi manusia. Kesalahan dalam pengelolaannya dapat menghilangkan hak politik warga negara, melanggar privasi, dan mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih harus diposisikan sebagai bagian dari kewajiban konstitusional negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.

Ke depan, Indonesia perlu mengembangkan tata kelola data pemilih yang berorientasi pada hak dengan mengintegrasikan prinsip akurasi, keamanan data, inklusivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Tata kelola tersebut harus mampu menjamin bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih, sekaligus memastikan bahwa data pribadinya tidak digunakan di luar kepentingan penyelenggaraan pemilu.

***

*) Oleh : Dr. Abdul Malik, S.H.I., M.H.I, Pengamat Hukum, Sosial, dan Politik.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia