Perubahan Iklim dan Ancaman bagi Keuangan Negara
Perubahan iklim tidak menunggu pergantian kabinet atau siklus politik lima tahunan; ia berjalan sesuai musim, dan dampaknya sudah dirasakan hari ini oleh petani yang gagal panen serta warga yang kesulitan mendapatkan air bersih.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
Kabupaten Bandung – Terselip semacam ironi yang sunyi ketika negara sendiri mengakui, di atas kertas resminya, bahwa alam yang berubah bisa menggerus kas negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun. Selama ini perubahan iklim kerap ditempatkan sebagai wacana forum internasional yang jauh dari meja kebijakan sehari-hari, atau sekadar isu lingkungan yang kita dengar sepintas lalu sebelum berita bergeser ke topik lain. Namun Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kini menegaskan bahwa itu bukan lagi wacana, melainkan kenyataan yang tengah dan akan terus dihadapi Indonesia.
Data Bappenas menunjukkan sedikitnya 319 kabupaten/kota rentan terhadap dampak perubahan iklim, dengan potensi kerugian ekonomi mencapai Rp544 triliun dalam setahun. Angka itu diproyeksikan melonjak menjadi lebih dari Rp2.900 triliun pada 2029. Bila proyeksi ini mendekati kebenaran, perubahan iklim bukan lagi sekadar persoalan lingkungan hidup, melainkan persoalan keuangan negara dan keamanan nasional yang menuntut respons setara.
Pada Konferensi Tingkat Tinggi BRICS, Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan tekadnya memerangi perubahan iklim, yang disebutnya sebagai bahaya yang kian mendesak. Pernyataan itu patut diapresiasi sebagai sikap politik yang tepat. Namun setahun berselang, bahaya itu justru tampak semakin nyata: deforestasi berlanjut, sampah menumpuk tanpa penampungan memadai, emisi gas rumah kaca terus meningkat, dan fenomena El Nino mengintai wilayah pesisir dengan kekeringan yang meluas.
Dampaknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat: akses air bersih yang makin sulit, gangguan kesehatan yang mengintai sepanjang musim kemarau panjang, dan gagal panen yang memukul petani. Di sinilah letak persoalannya. Pernyataan sikap di panggung internasional belum sepenuhnya terjelma menjadi kerja nyata di tingkat akar rumput, tempat warga sehari-hari bergelut dengan akibatnya.
Ketika Kebijakan Terlalu Bertumpu pada Pusat
Pertanyaannya kemudian, bagaimana pidato di forum internasional itu diterjemahkan menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya milik pemerintah pusat? Pemerintah pusat memang perlu terus mendorong kesiapsiagaan pemerintah daerah menghadapi bahaya ini. Namun dorongan itu tidak boleh berhenti pada surat edaran atau keputusan administratif semata. Yang dibutuhkan adalah kolaborasi lintas kementerian dan dinas yang benar-benar berfungsi sebagai sistem pencegahan, bukan sekadar formalitas birokrasi tahunan.
Peraih Nobel Ekonomi Elinor Ostrom pernah mengingatkan bahwa persoalan global seperti perubahan iklim tidak dapat diselesaikan hanya lewat kebijakan yang mengalir searah dari pusat. Dibutuhkan banyak pusat pengambilan keputusan yang independen namun saling terhubung mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga level desa, yang masing-masing punya ruang untuk mengambil inisiatif sendiri sesuai kondisi wilayahnya.
Prinsip ini relevan bagi Indonesia, yang selama ini kerap terjebak pada kebijakan searah dari atas tanpa memberi ruang bagi daerah untuk turut menentukan arah kebijakan yang menyentuh hidup mereka sendiri.
Artinya, kebijakan iklim Indonesia memerlukan keseimbangan baru: bukan sekadar arahan dari pusat ke daerah, melainkan juga masukan dan inisiatif dari daerah ke pusat. Pemerintah perlu menyusun peta kerawanan iklim hingga ke tingkat RT dan RW, sehingga perencanaan pembangunan yang ramah iklim dapat disusun dengan skala prioritas yang jelas dan terukur, bukan berdasarkan asumsi umum yang jauh dari kondisi lapangan.
Belajar dari Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung, dengan jumlah penduduk terbanyak kedua di Indonesia setelah Kabupaten Bogor, menjadi contoh yang layak dicermati. Pemerintah daerah setempat menetapkan status siaga darurat iklim sejak 18 Juni hingga 30 September 2026, mencakup 27 kecamatan yang terancam kekurangan air bersih serta potensi kebakaran hutan dan lahan akibat kemarau panjang.
Langkah ini patut diapresiasi. Namun mitigasi tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan sumber daya. Sektor swasta perlu dilibatkan sebagai bagian dari tanggung jawabnya terhadap agenda iklim bukan hanya menjadi tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menyediakan air bersih dan menggerakkan penghijauan, atau Dinas Kesehatan yang menjamin akses layanan kesehatan selama musim kemarau.
Dinas Lingkungan Hidup semestinya menjadi ujung tombak dalam pengendalian sumber emisi dan pengelolaan sampah yang selama ini menumpuk tanpa penampungan memadai, sekaligus mengawasi kualitas udara dan air di wilayah rawan kekeringan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, di sisi lain, memegang peran krusial dalam memastikan tata ruang wilayah tidak memperparah kerentanan iklim misalnya lewat pembangunan infrastruktur penampung air, normalisasi daerah aliran sungai, serta pengendalian alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan terbangun yang justru memperbesar risiko banjir maupun kekeringan.
Kedua dinas ini idealnya tidak bekerja sendiri-sendiri. Sinkronisasi antara Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, BPBD, serta Dinas Kesehatan akan menentukan apakah mitigasi berjalan sebagai sistem yang saling menopang, atau sekadar program-program terpisah yang tumpang tindih tanpa hasil terukur.
Penguatan lain perlu menyasar sisi edukasi masyarakat, agar kesiapsiagaan tumbuh sejak dini. Pelibatan PKK, RT, RW, hingga tokoh agama dan budayawan bisa menjadi jembatan efektif untuk menanamkan kesadaran kolektif menghadapi perubahan iklim sesuatu yang tidak bisa dicapai hanya lewat kebijakan tertulis di atas kertas.
Dari Panggung Dunia ke Halaman Rumah
Pernyataan sikap Presiden Prabowo di forum BRICS akan tetap menjadi retorika jika tidak diikuti langkah konkret hingga ke unit pemerintahan terkecil.
Perubahan iklim tidak menunggu pergantian kabinet atau siklus politik lima tahunan; ia berjalan sesuai musim, dan dampaknya sudah dirasakan hari ini oleh petani yang gagal panen serta warga yang kesulitan mendapatkan air bersih.
Maka pertanyaan yang perlu terus diajukan bukan lagi apakah negara menyadari ancaman ini Bappenas sudah membuktikan kesadaran itu lewat data. Pertanyaannya adalah sejauh mana janji di panggung dunia benar-benar diwujudkan hingga ke tingkat RT dan RW.
Jawabannya akan ditentukan bukan oleh pidato berikutnya, melainkan oleh seberapa serius pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, dan masyarakat sipil bergerak bersama sebelum proyeksi kerugian Rp2.900 triliun pada 2029 benar-benar menjadi kenyataan yang tak lagi bisa diperdebatkan.
***
*) Oleh : H Tarya Witarsa, S.Ag., Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung, Seketaris DPC PKB Kabupaten Bandung, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung dan Ketua IKA PMII Kabupaten Bandung.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


