Menelaah Anggaran Pensiun ASN dan Kontribusi Pasca Purna Tugas
Negara kini dituntut memperkuat sistem pendanaan lain diluar APBN supaya beban pembiayaan tidak sepenuhnya ditanggung Negara.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
Pangandaran – Anggaran pensiun ASN di Indonesia harus jadi pertimbangan ketika Negara menghadapi tantangan fiskal. Alokasi untuk pensiun ASN setidaknya jadi penyumbang beban keuangan Negara meski semula alokasi tersebut sebagai penghargaan atas pengabdian selama bertugas. Padahal, ketika ASN bertugas menjalankan roda pemerintahan, mereka cukup menikmati berbagai fasilitas.
Setiap tahun, angka pensiun ASN terus dinamis, hal ini jadi pertanyaan bagaimana Pemerintah menyikapi tata kelola keuangan untuk pensiun ASN. Atas fenomena tersebut, penulis mencoba mengajak berfikir bagaimana keberlanjutan pembiayaan pensiun ASN di masa depan.
Kondisi saat ini, Indonesia masih menerapkan sistem pensiun ASN yang bersumber dari anggaran Negara. Sebagai konsekuensi, Negara pada setiap tahun harus mengalokasikan dana yang tidak sedikit untuk membayar pensiun ASN.
Sudah menjadi kesadaran bahwa berganti tahun berganti juga angka kebutuhan, artinya bagi para pensiun ASN ada pergeseran nilai angka yang dialami karena tidak seimbang pendapatan dengan kebutuhan setiap pergantian tahun.
Kondisi ini menjadi tantangan fiskal yang perlu diantisipasi, jangan sampai anggaran Negara tidak hanya digunakan untuk membayar pensiun ASN, tetapi juga harus memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga pelayanan publik.
Kini pemerintah dituntut mencari keseimbangan antara memenuhi hak pensiunan ASN dan menjaga kesehatan keuangan Negara. Bagi sebagian besar masyarakat, adanya alokasi anggaran untuk pensiun ASN menuai kritik lantaran pertimbangan efektivitas.
Masyarakat menilai, setelah memasuki masa pensiun ASN tidak lagi memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, sementara Negara tetap mengalokasikan anggaran setiap bulan. Sepertinya akan lebih bijak ketika Negara melakukan reformasi alokasi anggaran pensiun ASN.
Selama masih aktif bekerja, ASN diwajibkan menjalankan tugas Negara dengan berbagai pembatasan dan kewajiban mematuhi disiplin pegawai. Negara kini dituntut memperkuat sistem pendanaan lain diluar APBN supaya beban pembiayaan tidak sepenuhnya ditanggung Negara. Regulasi kebijakan pensiunan ASN perlu dilakukan kajian yang matang mengingat kondisi fiskal Nasional.
***
*) Oleh : Syamsul Ma'arif, S.Sy., Penggagas Rumah Perjuangan 145 Pangandaran.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


