Advertisement
Kopi TIMES

Garis Demarkasi Kebijakan Pajak bagi UMKM dan Pengusaha Besar

UMKM membutuhkan kemudahan, penyederhanaan administrasi, dan insentif agar mampu tumbuh menjadi usaha yang kuat dan naik kelas.

TIMES Indonesia,
Garis Demarkasi Kebijakan Pajak bagi UMKM dan Pengusaha Besar
Dr. R. Djoni Sudjatmoko, S.E., M.M., Penulis Buku Ekonomi Pancasila.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

MALANG Pajak adalah tulang punggung penerimaan negara. Namun, pajak bukan semata-mata instrumen untuk mengumpulkan penerimaan (fungsi budgetair).

Dalam teori perpajakan, pajak juga memiliki fungsi regulerend (mengatur), fungsi stabilisasi, dan fungsi pemerataan. Keempat fungsi tersebut seharusnya diterapkan secara proporsional sesuai karakteristik wajib pajak.

Advertisement

Sudah saatnya Indonesia membangun garis demarkasi yang lebih tegas dalam kebijakan perpajakan antara pengusaha UMKM dan pengusaha besar.

UMKM sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 terdiri atas usaha mikro (omset 2 Milyar), usaha kecil (omset 2 sampai 15 Milyar) dan usaha menengah (omset 15 sampai 50 Milyar).

Secara umum, kelompok usaha tersebut memiliki karakteristik yang berbeda dengan Perusahaan Besar, baik dari sisi kapasitas permodalan, tata kelola, kemampuan administrasi, maupun ketahanan menghadapi gejolak ekonomi.

Karena itu, orientasi kebijakan perpajakan terhadap kedua kelompok tersebut tidak semestinya disamakan.

Bagi pengusaha besar, fungsi pajak sebagai budgetair memang sudah sewajarnya menjadi penekanan utama. Perusahaan besar umumnya telah memiliki sistem pembukuan yang baik, tenaga profesional, konsultan pajak, serta kapasitas finansial yang memadai untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakan sesuai ketentuan Undang-Undang Perpajakan.

Advertisement

Namun bagi pengusaha UMKM, fungsi budgetair seharusnya dibatasi dan diseimbangkan dengan fungsi regulerend dan fungsi stabilisasi.

Pajak terhadap UMKM harus diposisikan sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan usaha, memperluas kesempatan kerja, memperkuat daya saing, dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Semangat inilah yang sesungguhnya ingin dibangun melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Kemudahan berusaha tidak cukup diwujudkan melalui penyederhanaan perizinan, tetapi juga harus tercermin dalam kebijakan perpajakan yang sederhana, mudah dipahami, murah dipatuhi, dan memberikan kepastian hukum.

Hal tersebut menjadi sangat penting mengingat UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Berbagai data pemerintah menunjukkan bahwa sektor UMKM menyumbang sekitar 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Selain itu, sebagian besar tenaga kerja Indonesia—bahkan menurut sejumlah estimasi mencapai lebih dari tiga perempat penduduk yang bergantung pada aktivitas ekonomi—mencari nafkah dalam ekosistem UMKM, baik sebagai pemilik usaha, pekerja, pemasok, distributor, maupun pelaku usaha pendukung lainnya.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan terhadap UMKM sesungguhnya bukan hanya berbicara mengenai penerimaan negara hari ini, tetapi juga mengenai kesejahteraan sebagian besar rakyat Indonesia pada masa depan.

Mayoritas pelaku UMKM masih berada pada fase bertahan, tumbuh, dan berkembang (keuntungan seringkali dikembalikan untuk pengembangan usahanya). Mereka menjalankan usahanya dengan modal sendiri, menghadapi keterbatasan akses pembiayaan, fluktuasi permintaan, serta kemampuan administrasi yang masih sederhana.

Dalam kondisi seperti ini, yang mereka perlukan bukanlah tambahan beban administrasi, melainkan kepastian, kemudahan, dan ruang untuk berkembang.

Karena itu, sudah selayaknya negara memberikan insentif berupa penyederhanaan pelaporan perpajakan serta tarif pajak yang bersahabat. Pengenaan PPh Final berdasarkan omzet (0 sampai 4,8 milyar) telah memberikan kemudahan karena pelaku usaha tidak dibebani perhitungan laba fiskal yang rumit.

Ke depan, penyederhanaan mekanisme kewajiban perpajakan bagi UMKM (menyeluruh omset 0 sampai 50 Milyar), PPh termasuk pengkajian mekanisme PPN Final berbasis omzet apabila dipandang sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku, patut dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya menekan biaya kepatuhan dan memperluas kepatuhan sukarela.

Sebaliknya, bagi pengusaha besar yang umumnya telah memiliki kemampuan administrasi dan tata kelola yang baik, penerapan ketentuan perpajakan secara utuh merupakan konsekuensi yang wajar sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Pendekatan yang berbeda bukan berarti menciptakan perlakuan yang tidak adil. Justru inilah makna keadilan yang sesungguhnya.

Keadilan bukan berarti memperlakukan semua pihak secara sama, melainkan memperlakukan setiap kelompok sesuai dengan kondisi, kemampuan, dan kontribusinya terhadap perekonomian.

Prinsip tersebut selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Semangat tersebut juga sejalan dengan Sila Kelima Pancasila, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," yang menghendaki kebijakan ekonomi berpihak kepada kesejahteraan rakyat secara luas.

Pada momentum Hari Pajak Nasional, sudah saatnya Indonesia memiliki tata kelola perpajakan yang memberikan garis demarkasi yang jelas antara pengusaha UMKM dan Pengusaha Besar.

UMKM membutuhkan kemudahan, penyederhanaan administrasi, dan insentif agar mampu tumbuh menjadi usaha yang kuat dan naik kelas. Sementara itu, pengusaha besar tetap menjalankan tata kelola perpajakan secara utuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selamat Hari Pajak Nasional. Semoga sistem perpajakan Indonesia semakin berkeadilan, semakin sederhana bagi UMKM, semakin kuat bagi negara, serta semakin mencerminkan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 33 UUD 1945, dan Sila Kelima Pancasila dalam mewujudkan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

***

*) Oleh : Dr. R. Djoni Sudjatmoko, S.E., M.M., Penulis Buku Ekonomi Pancasila.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Hainor Rohman
PenulisHainor RohmanMagister Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Malang. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2023. Sebagai Editor Kopi TIMES dan meliput berbagai topik, termasuk Pendidikan, Politik, Ekonomi, Kesehatan, Kebudayaan, dan Isu Nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia