Advertisement
Kopi TIMES

Membangun Kembali Arsitektur Profesi Advokat Indonesia

Profesi advokat yang kuat bukanlah profesi yang sekadar memiliki organisasi yang besar. Namun, dibangun di atas fondasi tata kelola yang baik, independensi yang terjaga, dan integritas yang tidak pernah ditawar.

TIMES Indonesia,
Mohamad Sinal
Mohamad Sinal - Kopi Times
Membangun Kembali Arsitektur Profesi Advokat Indonesia
Mohamad Sinal, Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

Malang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 menandai salah satu titik balik terpenting dalam sejarah profesi advokat di Indonesia. Untuk pertama kalinya, Mahkamah tidak sekadar menilai konstitusionalitas norma Undang-Undang Advokat, tetapi juga memberikan arah yang jelas kepada pembentuk undang-undang agar melakukan rekonstruksi menyeluruh terhadap tata kelola profesi advokat dalam waktu paling lama dua tahun.

Menurut Mahkamah, persoalan yang selama ini terjadi tidak cukup diselesaikan melalui penafsiran norma oleh lembaga peradilan. Namun, membutuhkan pembaruan legislasi yang mampu menghadirkan sistem yang lebih proporsional, terintegrasi, independen, dan akuntabel.

Advertisement

Pesan konstitusional tersebut sesungguhnya jauh melampaui perdebatan mengenai organisasi advokat mana yang paling sah atau berhak mewakili profesi.  Jadi, yang hendak dibangun Mahkamah adalah sebuah arsitektur kelembagaan baru yang mampu menjawab dinamika profesi hukum di era modern.

Selama lebih dari dua dekade sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, praktik menunjukkan bahwa berbagai persoalan mengenai organisasi, pengawasan, pendidikan profesi, penegakan kode etik, hingga standardisasi kompetensi belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum secara menyeluruh. Dalam konteks ini, Mahkamah secara tegas mengidentifikasi salah satu akar persoalan, yaitu bertumpuknya fungsi representatif dan fungsi regulatif dalam organisasi advokat.

Selama ini, organisasi profesi tidak hanya berperan sebagai wadah yang memperjuangkan kepentingan anggotanya, tetapi sekaligus menjalankan fungsi regulator, pengawas, penguji, bahkan penegak disiplin. Dalam praktik kelembagaan modern, konsentrasi kewenangan semacam itu berpotensi melahirkan konflik kepentingan dan mengurangi objektivitas dalam menjalankan fungsi pengawasan. Oleh karena itu, Mahkamah mendorong agar kedua fungsi tersebut dipisahkan secara tegas dalam desain undang-undang yang baru.

Pemisahan tersebut bukan berarti melemahkan organisasi advokat. Sebaliknya, organisasi profesi justru akan kembali kepada hakikatnya sebagai institusi representatif yang mengembangkan kapasitas anggotanya. Juga memperjuangkan kepentingan profesi, membangun solidaritas, serta menjadi ruang intelektual bagi pengembangan ilmu hukum.

Di sisi lain, fungsi regulatif ditempatkan pada lembaga yang independen, netral, dan memiliki legitimasi untuk menetapkan standar profesi, melakukan pengawasan, serta menegakkan disiplin secara objektif. Dengan demikian, kepentingan organisasi tidak lagi bercampur dengan fungsi pengaturan yang seharusnya mengutamakan kepentingan publik.

Advertisement

Arah tersebut sejatinya sejalan dengan prinsip good governance yang berkembang dalam berbagai profesi modern. Tata kelola yang baik selalu menempatkan fungsi regulasi dan fungsi representasi pada ruang yang berbeda agar tidak terjadi benturan kepentingan.

Model demikian telah diterapkan dalam berbagai yurisdiksi dengan variasi kelembagaan yang berbeda. Namun memiliki tujuan yang sama, yakni menjaga independensi profesi sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa profesional.

Di samping itu, Mahkamah juga memberikan perhatian besar terhadap pentingnya standardisasi nasional profesi advokat. Selama ini, kualitas pendidikan profesi, mekanisme ujian, proses rekrutmen, hingga sistem pengawasan sering kali dipersepsikan belum memiliki standar yang benar-benar seragam. Akibatnya, muncul disparitas kualitas yang pada akhirnya dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.

Oleh sebab itu, pembentukan regulator yang independen harus diikuti dengan penyusunan standar nasional mengenai kompetensi, pendidikan profesi, ujian, pengawasan, dan penegakan kode etik yang berlaku bagi seluruh advokat tanpa membedakan afiliasi organisasinya.

Perspektif tersebut menunjukkan bahwa orientasi utama Putusan Mahkamah bukanlah kepentingan organisasi advokat, melainkan perlindungan terhadap pencari keadilan. Advokat memang merupakan profesi yang bebas dan mandiri. Akan tetapi, kebebasan tersebut tidak dapat dipisahkan dari tuntutan akuntabilitas.

Masyarakat berhak memperoleh bantuan hukum dari advokat yang kompeten, berintegritas, serta tunduk pada sistem pengawasan yang transparan. Dengan demikian, reformasi kelembagaan profesi pada akhirnya merupakan bagian dari upaya memperkuat akses terhadap keadilan (access to justice).

Momentum dua tahun yang diberikan Mahkamah hendaknya dipandang sebagai kesempatan emas untuk membangun konsensus nasional. Pemerintah, DPR, Mahkamah Agung, organisasi-organisasi advokat, perguruan tinggi, serta masyarakat sipil perlu duduk bersama merumuskan desain kelembagaan yang tidak hanya menyelesaikan persoalan hari ini, tetapi juga mampu menjawab tantangan profesi hukum pada masa depan.

Oleh karena itu, revisi undang-undang hendaknya tidak berhenti pada perubahan redaksional. Hal tersebut hendaknya menghasilkan reformasi kelembagaan yang benar-benar komprehensif.

Selain itu, pembaruan Undang-Undang Advokat harus mampu menyeimbangkan dua kepentingan yang sama-sama penting. Di satu sisi, independensi advokat sebagai salah satu pilar sistem peradilan harus tetap dijamin sehingga profesi ini tidak berada di bawah intervensi kekuasaan mana pun. Di sisi lain, negara tetap berkewajiban memastikan bahwa seluruh mekanisme pembentukan, pengawasan, dan penegakan disiplin profesi berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Keseimbangan itulah yang menjadi inti dari negara hukum demokratis. Tanpa keseimbangan tersebut, independensi profesi berpotensi berubah menjadi kebebasan tanpa akuntabilitas, sedangkan pengawasan negara dapat bergeser menjadi bentuk intervensi yang mengancam kebebasan profesi.

Oleh karena itu, pembaruan Undang-Undang Advokat harus mampu menghadirkan titik temu yang menjamin profesi advokat tetap merdeka dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai officium nobile. Sekaligus tunduk pada mekanisme pengawasan yang objektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pencari keadilan.

Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 jangan hanya dipahami sebagai perintah merevisi sebuah undang-undang. Putusan tersebut merupakan panggilan konstitusional untuk membangun kembali arsitektur profesi advokat Indonesia agar lebih modern, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Keberhasilan reformasi tersebut kelak tidak diukur dari banyaknya organisasi advokat yang tetap berdiri ataupun berubah. Akan tetapi, dari lahirnya sistem profesi yang mampu menjamin kualitas advokat, menjaga kehormatan officium nobile, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Profesi advokat yang kuat bukanlah profesi yang sekadar memiliki organisasi yang besar. Namun, dibangun di atas fondasi tata kelola yang baik, independensi yang terjaga, dan integritas yang tidak pernah ditawar. 

***

*) Oleh : Mohamad Sinal, Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia