Advertisement
Kopi TIMES

Badai Kipas Angin Mengguncang Merah Putih

Polemik kipas angin senilai Rp1,8 triliun pada akhirnya bukan semata-mata tentang sebuah barang. Akan tetapi,  tentang cara negara mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang rakyat.

TIMES Indonesia,
Mohamad Sinal
Mohamad Sinal - Kopi Times
Badai Kipas Angin Mengguncang Merah Putih
Mohamad Sinal, Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

Malang Tidak banyak yang menyangka bahwa sebuah kipas angin dapat menjadi pusat perhatian nasional. Namun, ketika angka yang beredar mencapai Rp1,8 triliun dalam kaitannya dengan program Koperasi Desa Merah Putih, perhatian publik pun beralih dari fungsi sebuah alat pendingin menjadi pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana tata kelola anggaran negara dijalankan.

Terlepas dari benar atau tidaknya informasi yang beredar, isu ini telah memperlihatkan bahwa di era keterbukaan informasi, setiap kebijakan publik akan selalu diuji oleh nalar kritis masyarakat. Dalam kondisi demikian, kecepatan, ketepatan, dan keterbukaan pemerintah dalam memberikan penjelasan menjadi faktor penentu apakah sebuah kebijakan akan memperoleh kepercayaan atau justru memicu spekulasi yang berkepanjangan.

Advertisement

Dalam kaitannya dengan persoalan tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa pengadaan itu bukan berada dalam kewenangan Kementerian Koperasi. Ia juga menjelaskan bahwa apabila yang dimaksud adalah kipas industri tipe mobile drum fan seperti Imatsu MDF, harga per unitnya memang dapat mencapai sekitar Rp11 juta.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa hingga kini masih terdapat ruang yang perlu dijelaskan secara terbuka mengenai spesifikasi barang, mekanisme pengadaan, sumber pendanaan, serta pihak yang sesungguhnya memiliki kewenangan atas program tersebut.

Di sinilah persoalan utama bermula. Dalam tata kelola pemerintahan modern, persoalan terbesar sering kali bukan terletak pada besarnya nilai anggaran, melainkan pada minimnya informasi yang tersedia ketika publik mulai mempertanyakan dasar pengambilan keputusan. Kekosongan informasi hampir selalu melahirkan spekulasi. Sementara spekulasi yang dibiarkan berkembang akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Program Koperasi Desa Merah Putih pada hakikatnya merupakan agenda strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa. Gagasan tersebut layak diapresiasi karena bertujuan membangun pusat kegiatan ekonomi yang mampu mengurangi kesenjangan antara desa dan kota. Namun, semakin besar skala program yang dijalankan negara, semakin tinggi pula standar akuntabilitas yang harus dipenuhi agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap penggunaan keuangan publik harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan dapat dipertanggungjawabkan. A.V. Dicey melalui konsep rule of law menegaskan bahwa setiap penggunaan kekuasaan negara harus tunduk pada hukum sehingga setiap pengeluaran anggaran wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Advertisement

Sejalan dengan itu, H.L.A. Hart menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah hanya sah apabila dijalankan berdasarkan aturan yang secara jelas menentukan siapa yang berwenang mengambil keputusan. Oleh karena itu, apabila muncul perbedaan informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas suatu pengadaan, penyelesaiannya harus kembali kepada ketentuan hukum yang mengatur pembagian kewenangan tersebut.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Philipus M. Hadjon, yang menempatkan transparansi sebagai bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Menurutnya, keterbukaan merupakan instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus menjamin akuntabilitas penyelenggara negara.

Bahkan jauh sebelumnya, Jeremy Bentham telah mengemukakan adagium publicity is the very soul of justice, yang mengandung makna bahwa keterbukaan merupakan roh keadilan. Prinsip tersebut tidak hanya berlaku dalam proses peradilan. Namun, juga dalam setiap pengelolaan keuangan negara, karena semakin terbuka suatu proses, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.\

Pertanyaan-pertanyaan publik mengenai pengadaan tersebut sama sekali tidak identik dengan tuduhan adanya penyimpangan. Dalam negara hukum, meminta penjelasan merupakan hak masyarakat. Adapun memberikan penjelasan merupakan kewajiban penyelenggara negara. Sebab, transparansi yang memadai akan menjadi benteng pertama untuk melindungi pejabat publik maupun institusi pemerintah dari berbagai dugaan yang belum tentu benar.\

Perdebatan mengenai harga kipas angin juga memperlihatkan pentingnya membedakan antara barang konsumsi rumah tangga dan peralatan industri. Apabila benar spesifikasi yang dimaksud adalah kipas industri berkapasitas besar, tentu harga satuannya tidak dapat dibandingkan secara sederhana dengan kipas angin rumahan yang banyak dijual di pasaran. Namun, perbedaan spesifikasi tersebut harus dijelaskan secara rinci melalui dokumen teknis yang dapat diakses publik agar tidak menimbulkan salah persepsi maupun ruang bagi disinformasi.

Di sisi lain, polemik ini menjadi pengingat bahwa komunikasi publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan. Tidak sedikit krisis kepercayaan terhadap pemerintah justru muncul bukan karena kebijakannya keliru. Akan tetapi,  karena informasi resmi datang terlambat ketika ruang publik telah dipenuhi berbagai narasi yang saling bertentangan.

Dalam era digital, keterlambatan menjelaskan sering kali lebih merugikan daripada kekeliruan yang segera dikoreksi secara terbuka. Sebab, ketika ruang informasi resmi dibiarkan kosong, ruang tersebut akan segera diisi oleh spekulasi, asumsi, dan berbagai narasi yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Dari sudut pandang hukum pengadaan barang dan jasa, asas keterbukaan memiliki fungsi preventif. Keterbukaan memungkinkan masyarakat, akademisi, media, maupun lembaga pengawas melakukan pengawasan sejak awal. Dengan demikian,  potensi kesalahan administratif dapat segera diperbaiki sebelum berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar.

Oleh karena itu, pengawasan publik bukan ancaman bagi pemerintah. Sebaliknya, hal tersebut merupakan mekanisme konstitusional untuk memperkuat legitimasi setiap kebijakan yang menggunakan uang negara.

Dengan dmikian, polemik kipas angin seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai angka Rp1,8 triliun. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh proses pengadaan—apabila memang ada—dapat ditelusuri secara transparan, mulai dari analisis kebutuhan, spesifikasi teknis, metode pengadaan, sumber pendanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab. Semakin terbuka informasi yang disampaikan kepada publik, semakin kecil ruang bagi spekulasi dan semakin kuat pula kepercayaan masyarakat terhadap program strategis pemerintah.

Polemik kipas angin senilai Rp1,8 triliun pada akhirnya bukan semata-mata tentang sebuah barang. Akan tetapi,  tentang cara negara mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang rakyat. Sejarah menunjukkan bahwa banyak krisis kepercayaan terhadap pemerintah bukan berawal dari besarnya anggaran, melainkan dari minimnya keterbukaan informasi ketika masyarakat mulai bertanya.

Oleh karena itu, jawaban terbaik atas setiap polemik bukanlah sekadar bantahan.  Penyajian data yang lengkap, dokumen yang terbuka, dan prosedur yang dapat diuji oleh publik wajib disampaikan. Sebab, dalam negara hukum yang demokratis, transparansi bukanlah beban pemerintah, melainkan sumber utama legitimasi kekuasaan itu sendiri.

***

*) Oleh : Mohamad Sinal, Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia