Paradoks Kebijakan Peneraan Tarif Baru Layanan Kewarganegaraan Indonesia
Kementerian Hukum secara resmi menerbitkan aturan baru terkait pengenaan tarif PNBP bagi layanan Kewarganegaraan Indonesia. Peningkatan tarif pada beberapa sektor layanan dianggap bukan sekedar untuk kepentingan administrasi, tetapi juga antisipasi eksodu
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
Kediri – Pada tanggal 2 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum.
Meskipun peraturan ini baru berlaku pada 1 Agustus 2026, implikasi terhadap penerapan aturan baru tersebut akan memberikan dampak bagi banyak pihak, termasuk kepada pengguna layanan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Beberapa aturan mengenai tarif layanan kewarganegaraan yang berubah adalah mencakup pada tarif pewarganegaraan murni bagi WNA yang akan menjadi WNI, tarif perwarganegaraan yang disebabkan oleh perkawinan antara WNA dan WNI, tarif pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda, hingga tarif kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Tarif pewarganegaraan murni atau naturalisasi bagi WNA yang berkeinginan menjadi WNI naik sebesar 50% dari 50 juta rupiah menjadi 75 juta rupiah. Sedangkan tarif pewarganegaraan atas dasar perkawinan naik dari 15 juta rupiah menjadi 25 juta rupiah atau naik nyaris 100%.
Tarif pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda juga naik dua kali lipat dari 1 juta rupiah menjadi 2 juta rupiah. Kemudian tarif kehilangan kewarganegaraan Indonesia melonjak 7 kali lipat dari 500 ribu rupiah menjadi 3,5 juta rupiah.
Fenomena Perpindahan Kewarganegaraan WNI
Menurut data CMBS Indonesia, sekitar 2,3 juta WNI tinggal menetap di luar negeri. Dari jumlah tersebut, lebih dari 400 ribu WNI yang tinggal di luar negeri dalam rangka bekerja serta 74.000 WNI lainnya memilih untuk melanjutkan pendidikan.
Selama periode tahun 2021 hingga 2026, tercatat 8000 WNI yang memilih untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesianya. Mayoritas WNI yang melepaskan kewarganegaraannya berada pada usia produktif yaitu rentang usia 25-35 tahun.
Tren pelepasan kewarganegaraan Indonesia memiliki kecenderungan untuk berpindah menjadi WN Singapura yang berjumlah 3.912 orang dalam rentang periode tahun 2019 hingga 2022 serta 2.380 orang pada periode tahun 2022 hingga 2024.
Peningkatan tren perpindahan WNI menjadi WN Singapura meningkat sepanjang periode tahun 2022 hingga 2024 yang terdiri atas 510 orang pada tahun 2022, 892 orang pada tahun 2023 dan 978 orang pada tahun 2024. Peningkatan ini tentu bukan tanpa sebab, ada faktor pendidikan, pekerjaan, peluang ekonomi hingga kebijakan negara tujuan yang dianggap lebih menguntungkan atau memberikan kepastian masa depan.
Gambaran tersebut menunjukkan bahwa ada tren pelepasan kewarganegaraan Indonesia yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pembaruan kebijakan peneraan tarif PNBP bagi pengguna jasa layanan kewarganegaraan pada akhirnya bermuara pada sebuah pertanyaan, apakah kebijakan ini hanya ditujukan sebagai penguatan tindakan yang bersifat administratif semata, atau sebagai upaya mencegah eksodus WNI nantinya?
Paradoks Kebijakan Kewarganegaraan Indonesia
Kebijakan kewarganegaraan Indonesia saat ini menganut dua asas utama, yaitu pemberian kewarganegaraan berdasarkan tanah kelahiran (ius soli) dan berdasarkan garis keturunan (ius sanguinis). Kedua asas tersebut dapat menghasilkan konsekuensi terhadap kepemilikan status kewarganegaraan seseorang, terutama bagi subjek anak berkewarganegaraan ganda.
Subjek anak berkewarganegaraan ganda yang dipahami sebagai subjek WNI yang diberikan keistimewaan untuk dapat memiliki lebih dari 1 kewarganegaraan hingga yang bersangkutan berusia 21 tahun, memiliki beberapa celah kebijakan yang berpotensi memunculkan ketimpangan sosial terutama meskipun telah diterapkan kebijakan peneraan tarif layanan kewarganegaraan yang baru.
Kebijakan peneraan tarif pelepasan kewarganegaraan Indonesia yang telah dinaikkan dari 500 ribu rupiah menjadi 3,5 juta rupiah secara sekilas memang dapat menjadi pertimbangan bagi WNI yang berkeinginan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia, terutama bagi subjek anak berkewarganegaraan ganda yang berkewajiban untuk memilih salah satu kewarganegaraan pada batasan usia 21 tahun.
Namun besaran tarif ini juga perlu dikomparasikan dengan tarif pernyataan untuk memilih kewarganegaran Indonesia bagi subjek anak berkewarganegaran ganda yang sebesar 2 juta rupiah ditambah dengan biaya pelepasan kewarganegaraan asing sesuai dengan kebijakan negara keduanya.
Biaya pelepasan kewarganegaraan asing bagi subjek anak berkewarganegaraan ganda yang akan disesuaikan dengan kebijakan dari masing-masing negara, misalnya biaya pelepasan kewarganegaraan Amerika Serikat yang berada pada kisaran 450 US Dollar atau sekitar 8 juta rupiah.
Komparasi peneraan tarif ini penting untuk menjadi pertimbangan bagi subjek anak berkewarganegaraan ganda yang akan memilih kewarganegaraannya. Terlebih, pemerintah Republik Indonesia saat ini telah memberikan kemudahan izin tinggal bagi WNA eks-subjek anak berkewarganegaraan ganda untuk tinggal di wilayah Indonesia melalui kebijakan visa Global Citizen of Indonesia (GCI).
Pembaruan kebijakan peneraan tarif layanan kewarganegaraan perlu mempertimbangkan titik keseimbangan antara benefit yang didapatkan dengan biaya yang perlu disediakan oleh pengguna layanan, mengingat urusan kewarganegaraan saat ini telah berkembang bukan semata pada nilai nasionalisme semata, tetapi juga pertimbangan faktor benefit yang dapat diperoleh baik secara ekonomi maupun kondisi sosial bagi masyarakatnya.
Pemerintah juga perlu mengintegrasikan formulasi kebijakan lintas instansi dan sektoral, mengingat kebijakan kewarganegaraan Indonesia bukan sekedar urusan administratif pada satu instasi atau kementerian saja, tetapi juga beriringan dengan kebijakan pada instansi atau kementerian lain yang saling berdampak terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut nantinya.
***
*) Oleh : Caesar Demas, Praktisi.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


