Advertisement
Kopi TIMES

Sekolah Sebagai Ruang Aman Anak

Sekolah harus menjadi rumah kedua yang paling dirindukan, di mana kasih sayang menjadi bahasa utama dalam setiap proses pembelajaran.

TIMES Indonesia,
Fathin Robbani Sukmana
Fathin Robbani Sukmana - Kopi Times
Sekolah Sebagai Ruang Aman Anak
Fathin Robbani Sukmana, Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik, Ketua Yayasan Zantra Peradaban Persada.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

Depok Bayangkan seorang anak bernama Alan, siswa baru yang melangkah ke gerbang sekolah di hari pertama. Di punggungnya terpatri rasa cemas, bukan karena pelajaran yang sulit, melainkan karena bisik-bisik mengenai "tugas aneh" dan "senioritas" yang ia dengar dari kakak kelasnya di lingkungan rumah.

Alan berjalan dengan kepala menunduk, jantung berdebar, menghitung menit hingga jam pulang sekolah. Baginya, sekolah bukan lagi tempat untuk menemukan ilmu, melainkan medan pertempuran psikologis.

Advertisement

Namun, gambaran kecemasan seperti yang dialami Alan kini sedang dirombak total di tahun 2026. Melalui peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA) di Malang, Mendikdasmen telah mengirimkan pesan yang tegas yaitu sekolah bukan lagi tempat di mana senioritas dan hierarki kekerasan berkuasa, melainkan sebuah ekosistem pendidikan yang harus memuliakan kemanusiaan.

Ini adalah transformasi pedagogis yang krusial, sebuah komitmen negara untuk memastikan bahwa pendidikan formal tidak diawali dengan rasa takut, melainkan dengan kehangatan kasih sayang dan kebahagiaan.

Fondasi Hukum sebagai Pagar Pelindung

Terbitnya Permendikdasmen No. 12/2026 tentang MPLS Ramah merupakan langkah progresif yang menjadi antitesis terhadap budaya kekerasan di sekolah. Dalam pidato peluncuran Gernas RANA di Malang, Mendikdasmen menegaskan bahwa satuan pendidikan wajib menjamin ruang aman bagi setiap anak.

Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan mandat yang mengikat. Secara hukum, regulasi ini adalah kristalisasi dari semangat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengamanatkan perlindungan anak di segala ranah.

Dalam kajian hukum tata negara, kebijakan makro sering kali terjebak menjadi "macan kertas" jika tidak dibarengi instrumen teknis yang kuat. Permendikdasmen No. 12/2026 hadir memecah kebuntuan tersebut.

Advertisement

Regulasi ini mengintegrasikan pengawasan berbasis sanksi administratif dan edukatif yang tegas, memberikan payung hukum bagi kepala sekolah untuk menolak setiap bentuk kegiatan MPLS yang mengandung unsur perpeloncoan.

Data KPAI (2022) mengonfirmasi bahwa fase transisi siswa baru adalah titik paling rawan kekerasan jika tidak dikelola dengan benar. Sinkronisasi dengan laporan global UNESCO (2019) mengenai Happy Schools semakin mempertegas bahwa lingkungan intimidatif adalah penghambat utama pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di bidang pendidikan.

Mengapa Sekolah Harus Ramah?

Kebutuhan akan sekolah yang ramah bukan sekadar isu moral, melainkan keniscayaan psikologis. Jika kita merujuk pada hierarki kebutuhan Abraham Maslow (1943), rasa aman (safety needs) adalah fondasi mutlak sebelum seseorang mencapai aktualisasi diri. Tanpa rasa aman, kognisi anak seperti Alan akan terkunci dalam mode "bertahan hidup" (survival mode), bukan mode belajar.

Konsep ini semakin tajam jika disandingkan dengan Zone of Proximal Development (ZPD) milik Lev Vygotsky (1978). Belajar secara optimal terjadi ketika ada interaksi konstruktif dengan "orang lain yang lebih berpengetahuan."

Jika interaksi awal diwarnai intimidasi, maka scaffolding atau dukungan yang seharusnya diterima siswa baru akan runtuh. Hal ini sejalan dengan pandangan Urie Bronfenbrenner (1979) dalam teori sistem ekologi, yang menekankan bahwa mikrosistem lingkungan terdekat anak di sekolah harus suportif.

Menariknya, pemikiran ini telah lama diakomodasi oleh Ki Hajar Dewantara (1922) melalui konsep "Taman Siswa," sebuah tempat yang menyenangkan, meneduhkan, dan memerdekakan. Sekolah ramah anak adalah pengejawantahan filosofi Dewantara yaitu memposisikan anak sebagai subjek pendidikan yang harus dimerdekakan jiwanya, bukan objek pendisiplinan melalui ketakutan.

Dampak pada Proses Belajar Mengajar dalam Konteks Indonesia

Dampak dari sekolah yang ramah sangat signifikan terhadap proses belajar mengajar. John Hattie (2009) dalam Visible Learning membuktikan bahwa hubungan guru-siswa dan iklim kelas positif memiliki effect size yang sangat tinggi terhadap capaian belajar. Di Indonesia, di mana kultur hierarki senioritas terkadang masih kental, mengubah iklim ini sangat krusial.

Transformasi ini bukan sekadar tentang kenyamanan fisik, melainkan tentang pembentukan "keamanan emosional" (emotional safety). Ketika siswa seperti Alan merasa aman, ia akan lebih berani bereksperimen, bertanya, dan melakukan refleksi dengan tiga pilar utama dalam pemikiran kritis.

Data dari World Health Organization (WHO) & UNESCO (2021) mempertegas bahwa sekolah yang mempromosikan kesehatan mental memiliki korelasi langsung dengan penurunan angka putus sekolah dan peningkatan literasi serta numerasi.

Jika MPLS dilakukan dengan penuh kasih sayang, sekolah sedang menanamkan growth mindset sejak hari pertama. Sebaliknya, MPLS yang keras hanya akan menumbuhkan sinisme dan perlawanan, yang jelas kontraproduktif dengan misi pendidikan nasional kita untuk mencetak generasi pembelajar sepanjang hayat.

Strategi Manajemen Pendidikan

Mewujudkan MPLS Ramah memerlukan arsitektur manajemen pendidikan yang disiplin. Edward Sallis (2002) dalam Total Quality Management in Education menekankan bahwa kualitas pendidikan dimulai dari kepemimpinan yang berfokus pada pelanggan (siswa). Guru Besar Pendidikan H.A.R. Tilaar (2012) melengkapinya dengan pandangan bahwa manajemen pendidikan era modern harus humanistik, menjauhkan sekolah dari instruksi birokratis yang kaku menuju ruang partisipasi aktif.

Sebagai praktik terbaik (best practice), sekolah dapat menerapkan Evidence-Based Management yang terintegrasi dengan teknologi. Pertama dengan Sistem Pemetaan Risiko Digital. Sebelum MPLS, sekolah wajib melakukan asesmen risiko perundungan melalui survei digital anonim untuk memetakan potensi titik kerawanan atau perilaku senioritas yang tersembunyi.

Kedua, aplikasi "Ruang RANA”. Sekolah menyediakan kanal pelaporan insiden berbasis aplikasi yang memungkinkan siswa melapor secara rahasia dan aman jika merasa terintimidasi.

Ketiga, pengawasan sistemik. Riset dari Harvard Graduate School of Education (2020) menegaskan bahwa budaya inklusif dirancang melalui kepemimpinan yang konsisten memberi contoh perilaku (modelling).

Manajemen sekolah harus memastikan bahwa kakak kelas tidak lagi menjadi "penguasa lapangan," melainkan menjadi "mentor pendamping" yang dibekali pelatihan kepemimpinan empati. Intervensi teman sebaya (peer-led intervention) ini memastikan bahwa setiap siswa baru merasa dipeluk, bukan dikucilkan.

Menembus Ruang Digital

Sosialisasi Gernas RANA tidak bisa hanya selesai dengan spanduk di gerbang sekolah. Kita memerlukan strategi komunikasi yang transformatif. Mengacu pada teori kepemimpinan Gary Yukl (2013), pemimpin sekolah harus mampu menggunakan "pengaruh inspirasional" untuk menggerakkan seluruh ekosistem.

Di era digital 2026, sosialisasi harus memanfaatkan kekuatan media sosial secara strategis yaitu Kampanye Peer-to-Peer. Menggunakan platform digital seperti TikTok atau Instagram untuk memviralkan konten "MPLS Asyik" yang dibuat langsung oleh siswa, menggantikan narasi perpeloncoan dengan narasi kolaborasi. Studi global UNESCO (2019) menyarankan pendekatan ini agar pesan lebih relevan dan tidak terkesan sebagai doktrin birokrasi.

Selanjutnya, kemitraan dialogis. Mengacu pada Joyce Epstein (2018), sekolah harus membuka forum diskusi virtual dengan orang tua. Ketika orang tua memahami bahwa sekolah kini adalah "Rumah Aman," mereka akan menjadi agen kontrol sosial yang kuat di rumah.

Terakhir dengan narasi yang menyentuh. Senada dengan riset Harvard Graduate School of Education mengenai Making Caring Common, sosialisasi harus menyentuh sisi emosional, bukan sekadar administratif. Kampanyekan nilai-nilai kebaikan melalui storytelling tentang siswa yang sukses karena merasa diterima, bukan karena didisiplinkan melalui ketakutan. Pendekatan ini, sejalan dengan konsep pendidikan kritis Paulo Freire, menciptakan ruang diskusi yang setara untuk membongkar akar kekerasan.

Investasi Masa Depan

Perubahan budaya sekolah tidak akan terjadi dalam semalam. Namun, dengan Permendikdasmen No. 12/2026 dan Gernas RANA, pemerintah telah meletakkan batu pertama yang kokoh. Ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan sebuah transformasi peradaban. Kita sedang mencoba membangun sekolah yang tidak hanya mencetak otak yang cerdas, tetapi juga hati yang lapang.

Jika kita berhasil, maka tidak akan ada lagi anak seperti Alan di masa depan. Ia akan melangkah ke sekolah dengan kepala tegak, disambut dengan senyum, dan pulang dengan semangat untuk belajar lagi keesokan harinya.

Pada akhirnya, keberhasilan MPLS Ramah akan diuji bukan oleh kemeriahan acara pembukaan, melainkan oleh perasaan setiap anak di hari-hari setelahnya: apakah mereka merasa diterima, apakah mereka merasa aman untuk menjadi diri sendiri, dan apakah mereka merasa bahwa sekolah adalah tempat yang layak untuk mereka merajut impian.

Gernas RANA adalah komitmen kita bersama bahwa di masa depan, tidak boleh ada satu pun anak Indonesia yang takut melangkah ke sekolah karena bayang-bayang kekerasan. Sekolah harus menjadi rumah kedua yang paling dirindukan, di mana kasih sayang menjadi bahasa utama dalam setiap proses pembelajaran.

***

*) Oleh : Fathin Robbani Sukmana, Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik, Ketua Yayasan Zantra Peradaban Persada.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia