Advertisement
Kopi TIMES

Jatuhnya Sang Senator dan Mahalnya Harga Kontroversi Politik

Kecerobohan komunikasinya juga merambah dunia digital, seperti blunder fatal pada Maret 2026 saat ia salah menyebarkan foto profil seorang jurnalis nasional dalam pusaran kasus kriminal, yang memicu gelombang protes dari komunitas pers.

TIMES Indonesia,
Axel Kharisma Setya Bagus P S
Axel Kharisma Setya Bagus P S - Kopi Times
Jatuhnya Sang Senator dan Mahalnya Harga Kontroversi Politik
Axel Kharisma, SH., Praktisi.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

Malang Panggung politik Bali dalam satu dekade terakhir tidak pernah benar-benar sepi dari riuh rendah nama Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK). Namun, jika kita melihat kembali runtutan rekam jejak sang mantan Senator, apa yang menimpanya termasuk puncaknya pada pemecatan permanen oleh Badan Kehormatan DPD RI bukanlah sebuah kecelakaan politik yang tiba-tiba. Ini adalah muara logis dari gaya komunikasi politik yang terus-menerus menantang batas sensitivitas publik dan menormalisasi polarisasi demi ceruk elektoral sesaat.

Sebagai pejabat publik yang semestinya menjadi lem perekat kebinekaan, AWK justru berulang kali memilih jalan konfrontatif. Komodifikasi isu identitas terus menebal sepanjang kariernya. Pernyataan kontroversial mengenai penolakan bank syariah pada 2014, hingga tudingan keterlibatannya dalam memanaskan tensi penolakan pemuka agama pada 2017, menunjukkan pola yang konsisten, membenturkan narasi lokalitas dengan sentimen komunal. Strategi ini mungkin efektif meraup popularitas digital, namun ia menyisakan luka yang mendalam pada tenun toleransi antarumat beragama di Pulau Dewata, ironisnya, "SENJATA" identitas itu pula yang akhirnya berbalik arah menembak dirinya sendiri.

Advertisement

Ketika AWK mulai menyentuh dan mengkritik ranah internal tradisi Hindu Bali sendiri pada tahun 2020 dengan meremehkan entitas leluhur di Pura Nusa Penida dan langsung berhadapan dengan barikade kemarahan masyarakat adatnya sendiri. Kantor DPD RI Bali digeruduk, menunjukkan bahwa narasi yang meremehkan keyakinan lokal memiliki konsekuensi riil di dunia nyata. Kecerobohan komunikasinya juga merambah dunia digital, seperti blunder fatal pada Maret 2026 saat ia salah menyebarkan foto profil seorang jurnalis nasional dalam pusaran kasus kriminal, yang memicu gelombang protes dari komunitas pers.

Maka, ketika bom waktu itu akhirnya meledak lewat ucapan SARA-nya yang menolak petugas bandara berhijab ("this is not Middle East"), publik tidak lagi melihatnya sebagai kilaf lidah yang tunggal. Pemecatan dirinya secara permanen adalah sebuah penegasan hukum: bahwa ada harga mahal yang harus dibayar ketika seorang pejabat negara gagal membedakan antara ketegasan menjaga budaya dengan ujaran kebencian.

Kasus AWK menjadi pengingat keras bagi setiap politisi bahwa panggung kekuasaan tidak boleh diisi oleh narasi yang memecah belah, dan etika publik adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Berikut adalah rekam jejak polemik dan kontroversi yang melibatkan AWK secara kronologis selama kiprah publiknya:

Kluster Sosial & Hukum Internasional

Pertama, Tudingan Terhadap Isu Terorisme (2015): Menuduh salah satu daerah di luar Bali sebagai sarang teroris, yang memicu protes keras dari tokoh masyarakat daerah tersebut karena dinilai melakukan generalisasi buruk.

Advertisement

Kedua, Salah Repost Berita Kasus Pemerkosaan (Maret 2026): Mengunggah ulang berita kriminal pemerkosaan WNA di Bali melalui media sosial pribadinya, namun keliru menampilkan visual foto profil seorang jurnalis media nasional (anggota PENA NTT Bali) dengan wajah diburamkan, seolah-olah jurnalis tersebut pelakunya. Berujung tuntutan pers dan permohonan maaf terbuka secara digital.

Kluster Sentimen Keagamaan & SARA

Pertama, Penolakan Sistem Perbankan Syariah (2014): Secara terbuka menyuarakan penolakan terhadap ekspansi bank syariah di Bali dengan melontarkan narasi komunal yang mengaitkannya dengan ideologi terorisme Bom Bali.

Kedua, Dugaan Provokasi Penolakan Ustaz Abdul Somad (2017): Dituding menjadi aktor intelektual di balik aksi penolakan kedatangan UAS di Bali lewat provokasi narasi di media sosial yang memperkeruh suasana toleransi lokal.

Ketiga, Pidato SARA Jilbab Frontliner Bandara (2023–2024): Melontarkan kalimat bernada rasis saat rapat kerja bersama Bea Cukai Bandara Ngurah Rai dengan meminta agar garda depan diisi gadis Bali berambut terbuka dan menolak jilbab ("Don't give them unclear covers, this is not Middle East"). Kasus ini yang resmi mengakhiri kariernya di DPD RI melalui pemecatan tetap oleh BK DPD RI dan Keppres Jokowi.

Kluster Tradisi Adat & Nilai Budaya Bali

Pertama, Klaim Sepihak Raja Majapahit Bali (2014): Mendeklarasikan dirinya secara sepihak sebagai keturunan sekaligus Raja Majapahit Bali ke-III. Klaim ini langsung ditolak mentah-mentah oleh asosiasi puri-puri (istana kerajaan kuno) resmi di Bali karena dianggap tidak valid secara sejarah adat.

Kedua, Dugaan Pelecehan Simbol Pura Nusa Penida (2020): Menyebut dalam pidatonya bahwa entitas leluhur yang dipuja masyarakat Hindu di beberapa pura Nusa Penida bukanlah Dewa sejati melainkan makhluk biasa. Akibatnya, kantor DPD RI Bali digeruduk massa adat hingga terjadi insiden pemukulan fisik terhadap AWK.

Kluster Pendidikan & Moralitas

Pertama, Kontroversi Edukasi Seks Bebas Pelajar (2020): Saat memberikan sosialisasi di hadapan siswa SMA/SMK di Tabanan, AWK mengeluarkan pernyataan yang dinilai menormalisasi seks bebas remaja, dengan menyebut hubungan intim diperbolehkan asal menggunakan kondom agar tidak hamil di luar nikah. Pernyataan ini dikecam luas oleh organisasi guru dan komisi perlindungan anak.

***

*) Oleh : Axel Kharisma, SH., Praktisi.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia