Advertisement
Kopi TIMES

KUHP Nasional dan Dekolonisasi Cara Berhukum

Negara tetap berkewajiban melindungi masyarakat, tetapi perlindungan tersebut tidak boleh menghilangkan martabat manusia. Pelaku harus bertanggung jawab, korban harus dipulihkan, dan masyarakat harus memperoleh rasa keadilan yang sesungguhnya.

TIMES Indonesia,
Abdul Malik
Abdul Malik - Kopi Times
KUHP Nasional dan Dekolonisasi Cara Berhukum
Dr. Abdul Malik, S.H.I., M.H.I, Pengamat Hukum, Sosial, dan Politik.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

Makassar Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026 menandai babak baru dalam sejarah hukum Indonesia. Momentum ini bukan sekadar mengganti kitab hukum pidana warisan kolonial dengan produk legislasi nasional, melainkan juga menjadi titik tolak perubahan cara pandang terhadap hukum pidana itu sendiri. Di balik pergantian ribuan norma dan ketentuan, tersimpan agenda yang jauh lebih mendasar, yaitu dekolonisasi cara berhukum dan pembentukan sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi.

Selama lebih dari tujuh dekade setelah kemerdekaan, Indonesia masih menggunakan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië sebagai dasar hukum pidana. Keberlakuannya memang memperoleh legitimasi melalui Aturan Peralihan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Namun, secara filosofis, kondisi tersebut menghadirkan paradoks: bangsa yang telah merdeka secara politik masih bergantung pada konstruksi hukum yang lahir dari kepentingan kolonial.

Advertisement

Karena itu, lahirnya KUHP Nasional harus dipahami sebagai bagian dari proses dekolonisasi hukum. Dekolonisasi tidak berhenti pada penggantian produk hukum kolonial dengan undang-undang nasional. Yang jauh lebih penting adalah membebaskan cara berpikir aparat penegak hukum dan masyarakat dari paradigma lama yang memandang keadilan semata-mata sebagai pembalasan.

Selama ini keberhasilan penegakan hukum kerap diukur dengan indikator yang bersifat represif: berapa orang ditangkap, ditahan, dituntut, atau dipenjara. Penjara seolah menjadi simbol utama keadilan. Padahal, penghukuman yang berat tidak selalu identik dengan penyelesaian masalah. Korban belum tentu memperoleh pemulihan, pelaku belum tentu menyadari kesalahannya, dan konflik sosial yang ditimbulkan tindak pidana belum tentu berakhir setelah putusan dijatuhkan.

Cara pandang seperti inilah yang ingin diubah oleh KUHP Nasional. Sebagaimana dijelaskan Prof. Edward Omar Syarif Hiariej, pembaruan hukum pidana Indonesia meninggalkan paradigma lex talionis yang berorientasi pada pembalasan menuju sistem yang menempatkan pemidanaan sebagai sarana mewujudkan keadilan secara lebih utuh. Perubahan tersebut diwujudkan melalui tiga orientasi utama, yakni keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Keadilan korektif tetap menegaskan bahwa setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Negara tidak kehilangan kewenangan untuk menghukum dan melindungi masyarakat. Namun, penghukuman tidak lagi dipahami sebagai tujuan akhir. Keadilan restoratif menggeser perhatian kepada korban dan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana.

Pertanyaan yang diajukan bukan hanya "aturan apa yang dilanggar", melainkan juga "siapa yang dirugikan" dan "bagaimana kerugian itu dapat dipulihkan". Sementara itu, keadilan rehabilitatif menempatkan pelaku sebagai manusia yang dalam kondisi tertentu masih memiliki peluang untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat.

Advertisement

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Howard Zehr yang menempatkan kejahatan bukan sekadar pelanggaran terhadap negara, melainkan juga terhadap manusia dan hubungan sosial. Karena itu, penyelesaian perkara pidana seharusnya memperhatikan kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta keterlibatan masyarakat dalam proses pemulihan.

Perubahan paradigma ini kemudian diterjemahkan dalam berbagai ketentuan baru di dalam KUHP Nasional. Salah satunya adalah penguatan pedoman pemidanaan yang memberikan ruang lebih besar bagi hakim untuk melakukan individualisasi pidana.

Dua orang yang melakukan tindak pidana dengan pasal yang sama belum tentu memiliki tingkat kesalahan, motif, latar belakang, maupun dampak yang sama. Oleh karena itu, keadilan tidak selalu berarti memberikan hukuman yang identik kepada setiap pelaku.

Pendekatan tersebut juga tercermin dalam pengaturan mengenai rechterlijk pardon atau pemaafan hakim. Melalui mekanisme ini, hakim dapat menyatakan seseorang terbukti bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana apabila berdasarkan pertimbangan tertentu penghukuman tidak lagi diperlukan untuk mencapai tujuan keadilan.

Konsep ini bukan berarti menghapus kesalahan pelaku, melainkan menunjukkan bahwa antara kesalahan dan pemidanaan terdapat ruang bagi kebijaksanaan. Negara tetap menyatakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, tetapi juga mengakui bahwa tidak semua kesalahan harus berakhir dengan penderitaan yang diproduksi oleh negara.

Paradigma yang sama juga terlihat dalam reposisi pidana penjara. KUHP Nasional tetap mempertahankan penjara sebagai pidana pokok, tetapi tidak lagi menempatkannya sebagai respons otomatis terhadap setiap tindak pidana.

Kehadiran pidana pengawasan maupun pidana kerja sosial menunjukkan bahwa penghukuman dapat dirancang sesuai tujuan pemidanaan dan karakteristik pelaku. Dalam banyak perkara ringan, pidana non-kustodial justru lebih efektif mendorong pertanggungjawaban sekaligus mencegah dampak negatif pemenjaraan jangka pendek.

Namun demikian, perubahan paradigma tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pelemahan penegakan hukum. Untuk tindak pidana berat, kejahatan terorganisasi, atau pelaku yang membahayakan masyarakat, pidana penjara tetap memiliki legitimasi yang kuat. Yang diubah bukan keberadaan penjara, melainkan perubahan terhadap anggapan bahwa penjara selalu menjadi jawaban terbaik atas setiap pelanggaran hukum.

Selain itu, KUHP Nasional juga mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Pengakuan ini mencerminkan kenyataan bahwa Indonesia memiliki keragaman sistem nilai dan mekanisme penyelesaian konflik yang telah berkembang jauh sebelum lahirnya negara modern.

Meski demikian, pengakuan tersebut tetap dibatasi oleh Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta prinsip-prinsip hukum umum. Dengan demikian, dekolonisasi hukum tidak berubah menjadi romantisasi seluruh tradisi, tetapi menjadi upaya menempatkan nilai lokal dalam kerangka negara hukum yang demokratis.

Pembaruan lain yang menunjukkan orientasi kemanusiaan adalah penerapan asas lex favorior, yaitu pemberlakuan ketentuan pidana yang lebih menguntungkan bagi orang yang berhadapan dengan hukum apabila terjadi perubahan peraturan. Prinsip ini mencerminkan bahwa hukum pidana bukan instrumen balas dendam, melainkan sarana untuk mewujudkan keadilan yang berkembang seiring perubahan kebijakan negara.

Meskipun demikian, tantangan terbesar KUHP Nasional sesungguhnya bukan terletak pada rumusan normanya, melainkan pada perubahan budaya hukum. Sebagus apa pun sebuah kodifikasi, ia tidak akan menghasilkan pembaruan apabila masih dijalankan dengan cara berpikir lama. Restorative justice dapat disalahgunakan apabila kehilangan integritas.

Pedoman pemidanaan dapat menjadi formalitas apabila hakim tetap menganggap penjara sebagai pilihan utama. Demikian pula pemaafan hakim dapat dipersepsikan sebagai impunitas apabila tidak dipahami sebagai bagian dari tujuan pemidanaan yang lebih luas.

Dalam perspektif Lawrence M. Friedman, efektivitas sistem hukum ditentukan oleh keterpaduan antara substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum. Indonesia kini telah memiliki substansi hukum pidana yang baru. Tantangan berikutnya adalah memastikan aparat penegak hukum, lembaga peradilan, lembaga pemasyarakatan, advokat, hingga masyarakat menginternalisasi paradigma tersebut dalam praktik sehari-hari.

KUHP Nasional menawarkan kesempatan bagi Indonesia untuk membangun hukum pidana yang lebih mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Hukum pidana tidak kehilangan ketegasannya, tetapi ketegasan itu harus dikendalikan oleh kemanusiaan. 

Negara tetap berkewajiban melindungi masyarakat, tetapi perlindungan tersebut tidak boleh menghilangkan martabat manusia. Pelaku harus bertanggung jawab, korban harus dipulihkan, dan masyarakat harus memperoleh rasa keadilan yang sesungguhnya.

Dekolonisasi hukum pidana tidak selesai ketika Wetboek van Strafrecht berhenti berlaku. Dekolonisasi baru mencapai makna substantif ketika aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat meninggalkan cara berpikir yang menjadikan pembalasan sebagai ukuran utama keadilan.

Keberhasilan KUHP Nasional pada akhirnya tidak hanya diukur dari kualitas pasal-pasalnya, melainkan dari kemampuan seluruh sistem peradilan pidana menerjemahkan semangat tersebut ke dalam praktik penegakan hukum yang adil, berimbang, dan berkeadaban. Di situlah pembaruan hukum pidana Indonesia menemukan maknanya yang paling hakiki: bukan sekadar merdeka dari produk hukum kolonial, tetapi juga merdeka dari cara berpikir kolonial dalam berhukum.

***

*) Oleh : Dr. Abdul Malik, S.H.I., M.H.I, Pengamat Hukum, Sosial, dan Politik.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. 

*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia