Negara Vs Tanah Adat
Pembangunan tidak hanya memperoleh legitimasi hukum, tetapi juga legitimasi sosial dan legitimasi adat yang menjadi fondasi utama bagi terciptanya pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
Kabupaten Malang – Rencana pembangunan Satuan Radar (Satrad) TNI Angkatan Udara di kawasan Gunung Omtel, Kabupaten Alor, telah berkembang menjadi lebih dari sekadar perdebatan mengenai pemanfaatan ruang. Persoalan ini menjadi cermin bagaimana kualitas tata kelola pemerintahan (governance) diuji ketika kepentingan strategis nasional bersinggungan dengan hak masyarakat adat, pelestarian budaya, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Dalam perspektif Administrasi Publik modern, keberhasilan pembangunan tidak lagi diukur semata dari tercapainya target fisik atau percepatan investasi negara. Pemerintahan yang baik (good governance) mensyaratkan adanya partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, responsivitas pemerintah, serta kemampuan menyelesaikan konflik melalui dialog. Tanpa prinsip-prinsip tersebut, pembangunan justru berpotensi melahirkan resistensi sosial yang semakin sulit dikendalikan.
Gelombang penolakan masyarakat adat OA dan Adang terhadap pembangunan Satrad di Gunung Omtel menunjukkan bahwa terdapat dimensi sosial, historis, dan kultural yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam proses perumusan kebijakan. Bagi masyarakat adat, Gunung Omtel bukan sekadar bentang alam, melainkan ruang hidup yang menyimpan identitas kolektif, situs leluhur, sumber mata air Ate, serta nilai spiritual yang diwariskan lintas generasi.
Sejarah kawasan ini juga menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari polemik yang berkembang saat ini. Berdasarkan berbagai keterangan yang berkembang di tengah masyarakat, pada sekitar dekade 1970-an terdapat sekitar sepuluh orang yang diklaim sebagai perwakilan masyarakat adat OA 10 Kampung menandatangani penyerahan kawasan Gunung Omtel kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Alor untuk ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Namun, dokumen tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial-politik pada masa itu.
Era Orde Baru merupakan periode ketika ruang partisipasi masyarakat sangat terbatas. Penolakan terhadap kebijakan pemerintah sering kali dipersepsikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap negara, bahkan tidak jarang dikaitkan dengan tuduhan sebagai bagian dari gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI). Dalam situasi politik yang represif tersebut, tidak tertutup kemungkinan bahwa keputusan penyerahan kawasan dipengaruhi oleh rasa takut terhadap tekanan rezim yang berkuasa, sehingga masyarakat tidak memiliki ruang yang cukup untuk menyampaikan keberatan secara bebas dan setara.
Di sisi lain, terdapat pula kemungkinan bahwa para pihak yang menandatangani dokumen tersebut memahami bahwa status hutan lindung justru akan menjadi instrumen perlindungan terhadap kawasan yang memiliki nilai sakral bagi masyarakat adat. Dengan status tersebut, Gunung Omtel beserta situs-situs leluhur, sumber mata air Ate, dan kawasan yang disakralkan diharapkan tetap terjaga dari berbagai bentuk eksploitasi yang dapat menghilangkan nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Meskipun demikian, legitimasi proses penyerahan kawasan tersebut hingga kini masih menjadi perdebatan. Salah seorang tokoh adat OA menyatakan bahwa orang-orang yang menandatangani dokumen penyerahan pada masa itu bukanlah pemegang otoritas tertinggi ataupun pengambil keputusan mutlak dalam struktur kelembagaan adat OA 10 Kampung.
Apabila pernyataan tersebut benar, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana legitimasi sosial dan legitimasi adat dari proses penyerahan kawasan tersebut. Persoalan ini tidak cukup dijawab hanya melalui dokumen administratif, melainkan memerlukan kajian sejarah, penelitian akademik, dan dialog terbuka dengan seluruh unsur masyarakat adat agar diperoleh pemahaman yang utuh.
Dalam teori Collaborative Governance yang dikembangkan Chris Ansell dan Alison Gash, kebijakan publik yang menyangkut banyak kepentingan seharusnya dibangun melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, tokoh adat, dan pemangku kepentingan lainnya. Dialog bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen utama untuk membangun legitimasi kebijakan. Ketika ruang dialog menyempit, potensi konflik sosial akan meningkat karena masyarakat merasa tidak memiliki ruang untuk memengaruhi keputusan yang menyangkut kehidupannya.
Di sisi lain, teori New Public Service yang dikembangkan Janet dan Robert Denhardt menegaskan bahwa tugas utama pemerintah bukan hanya mengendalikan masyarakat atau mempercepat proyek pembangunan, melainkan melayani warga negara (*serve citizens, not customers*). Pemerintah dituntut menjadi fasilitator kepentingan publik, bukan sekadar pelaksana program.
Dalam konteks Alor, kritik yang diarahkan kepada pemerintah daerah muncul bukan semata karena adanya proyek pembangunan, melainkan karena muncul persepsi bahwa pemerintah belum menunjukkan respons yang memadai terhadap aspirasi masyarakat adat. Ketika masyarakat mendatangi lembaga legislatif untuk menyampaikan aspirasi tetapi merasa tidak memperoleh ruang dialog yang memadai, sementara pemerintah eksekutif dinilai belum memberikan penjelasan terbuka, maka yang tergerus bukan hanya kepercayaan kepada individu pejabat, tetapi juga legitimasi institusi pemerintahan itu sendiri.
Perspektif Administrasi Publik mengenal konsep responsiveness, yaitu kemampuan pemerintah merespons kebutuhan masyarakat secara cepat, terbuka, dan proporsional. Pemerintah yang responsif tidak selalu berarti mengabulkan seluruh tuntutan masyarakat, tetapi memastikan setiap aspirasi didengar, dipertimbangkan secara objektif, dan dijelaskan dasar pengambilan keputusannya. Ketika komunikasi publik tidak berjalan, ruang tersebut akan diisi oleh spekulasi, ketidakpercayaan, bahkan konflik.
Persoalan ini juga menyentuh aspek pelestarian warisan budaya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek yang memiliki nilai sejarah maupun budaya. Apabila di kawasan Gunung Omtel memang terdapat situs-situs yang diyakini sebagai warisan leluhur masyarakat adat, maka langkah identifikasi dan kajian ilmiah menjadi bagian penting sebelum pengambilan keputusan pembangunan.
Dari perspektif kebijakan publik, pemerintah daerah memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara kepentingan nasional dan kepentingan lokal. Fungsi tersebut bukan sekadar administratif, melainkan juga politis dan sosial, yaitu menjaga keseimbangan agar pembangunan nasional tidak dipersepsikan mengabaikan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Karena itu, jalan keluar yang paling rasional bukan mempertajam polarisasi antara kelompok pendukung dan penolak pembangunan, melainkan membangun proses pengambilan keputusan yang inklusif. Pemerintah daerah perlu memfasilitasi dialog yang melibatkan masyarakat adat, lembaga adat, akademisi, ahli sejarah, ahli kebudayaan, pemerhati lingkungan, serta instansi pemerintah terkait. Kajian sosial, budaya, lingkungan, hukum, dan sejarah harus ditempatkan sejajar dengan kajian teknis pembangunan.
Keberhasilan sebuah proyek strategis nasional tidak hanya ditentukan oleh berdirinya infrastruktur, tetapi juga oleh sejauh mana proyek tersebut memperoleh legitimasi sosial dari masyarakat. Infrastruktur dapat dibangun dalam waktu singkat, tetapi membangun kembali kepercayaan publik membutuhkan proses yang jauh lebih panjang.
Pada akhirnya, ujian terbesar pemerintahan bukanlah kemampuan membangun fasilitas negara, melainkan kemampuan menghadirkan negara yang adil, mendengar, dan mampu mengelola perbedaan kepentingan melalui dialog. Ketika pembangunan dilaksanakan dengan menghormati hukum, sejarah, budaya, dan partisipasi masyarakat, maka kepentingan strategis nasional dan perlindungan hak masyarakat adat tidak harus dipertentangkan, melainkan dapat berjalan beriringan sebagai fondasi pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan.
Selain itu, diskursus mengenai Gunung Omtel tidak dapat dilepaskan dari perkembangan hukum nasional mengenai pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, Mahkamah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, sepanjang keberadaan masyarakat hukum adat tersebut masih hidup, diakui, dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Putusan ini menjadi tonggak penting perubahan paradigma pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, yakni dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada kewenangan negara menuju pendekatan yang juga menghormati hak konstitusional masyarakat adat.
Memang, Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak serta-merta menetapkan seluruh kawasan yang diklaim sebagai tanah adat otomatis berstatus hutan adat. Pengakuannya tetap harus melalui mekanisme hukum, penelitian, pemetaan wilayah adat, serta penetapan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, putusan tersebut memberikan pesan yang sangat jelas bahwa setiap kebijakan pembangunan yang menyangkut wilayah yang diklaim sebagai tanah adat tidak dapat hanya bertumpu pada legalitas administratif semata. Pemerintah juga berkewajiban memastikan adanya pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana dijamin oleh Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam konteks Gunung Omtel, perbedaan pandangan mengenai status kawasan, sejarah penyerahan lahan pada dekade 1970-an, maupun klaim masyarakat adat terhadap nilai sakral kawasan tersebut seharusnya menjadi alasan bagi pemerintah untuk memperkuat proses verifikasi dan dialog, bukan justru mengabaikannya.
Semakin kompleks suatu persoalan menyangkut sejarah, hukum, dan adat, semakin besar pula tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan fakta, kajian ilmiah, serta partisipasi seluruh pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya memperoleh legitimasi hukum, tetapi juga legitimasi sosial dan legitimasi adat yang menjadi fondasi utama bagi terciptanya pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan.
***
*) Oleh : Damanhury Jab, Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Pendiri PELITA, Sekretaris Bidang Hukum HAM dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Malang dan Penasehat Ormas Nusantara Bersatu.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


